Kontra Desentralisasi
Motif utama mewadahi calon independen tidak terletak pada semangat antipartai politik. Bukan pula sekadar mengusung semangat kedaerahan, melainkan keinginan memutus mata rantai sentralisasi.
Motif utama mewadahi calon independen tidak terletak pada semangat antipartai politik. Bukan pula sekadar mengusung semangat kedaerahan, melainkan keinginan memutus mata rantai sentralisasi.
Calon perseorangan (independen) harus bersabar menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada). Alotnya pembahasan RUU perubahan atas UU 32/2004 di Senayan ternyata melemahkan posisi mereka. Kubu DPR dianggap sebagai pihak yang paling tidak bersahabat dengan calon perseorangan. Berikut catatan Wawan Sobari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
Selain layanan kesehatan, pendidikan, administrasi, sarana dan prasarana menjadi kebutuhan besar masyarakat di daerah. Sejak tahun lalu, The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) memasukkan sarana dan prasarana dalam kategori pelayanan publik sebagai parameter kemajuan daerah. Berikut catatan Dadan S. Suharmawijaya.
Pada tingkat UU, pertentangan aturan ternyata juga terjadi. Ini terkait disahkannya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lagi-lagi, pemerintah daerah menjadi korban dari lemahnya kapasitas legislasi pemerintah pusat.
Banyak pihak menilai, pemerintah pusat terlalu produktif dalam membuat regulasi. Terutama yang terkait pemerintah daerah. Akibatnya, aturan pemerintahan sering berganti-ganti. Tak jarang aturan baru itu bertentangan satu sama lain. Berikut penelusuran peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) Redhi Setiadi.
Berdasarkan analisis data APBD 2005 kabupaten/kota di Jawa Timur, terdapat 12 daerah yang menghabiskan lebih dari 40 persen APBD 2005 untuk belanja pegawai dinas pendidikan. Sedangkan 12 daerah lainnya menghabiskan lebih dari 30 persen.
Masuknya gaji pendidik ke dalam komponen anggaran pendidikan justru akan merugikan guru. Peningkatan kesejahteraan guru pun hanya tinggal retorika. Berikut kutipan wawancara JPIP dengan Taufiqurrahman Saleh SH, mantan ketua Komisi VI (Pendidikan) DPR RI periode 1999-2004 yang terlibat intens dalam penyusunan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas.
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan gaji pendidik ke dalam kalkulasi anggaran pendidikan. Bagaimana dampak putusan tersebut terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/D)? Berikut ulasan Nur Hidayat dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
Pelaksanaan otonomi daerah yang diikuti korupsi, bukan berarti harus mencabut kembali otonomi daerah. Pemerintah salah obat bila melakukan hal tersebut. Sementara akar penyakitnya (korupsi) tidak diberantas. Berikut petikan wawancara JPIP dengan Denny Indrayana PhD, ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM.
Kinerja penegakan hukum pemberantasan korupsi memang belum memuaskan. Namun, bukan berarti penegakan hukum merupakan fokus satu-satunya. Masih ada upaya lain yang bisa dijalankan. Salah satunya adalah menumbuhkan inisiatif antikorupsi yang berasal dari pemerintah daerah.