Otonomi Update
Lokakarya JPIP tentang PP dan Permendagri Bermasalah bagi Daerah (1)
Desentralisasi Dirampas dengan Peraturan Pemerinta
The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) kemarin (8/1) mengadakan lokakarya tentang PP dan permendagri bermasalah. DR Purwo Santoso (UGM) dan Moh. Mahfud M.D. (guru besar hukum tata negara dari UII) yang menjadi pembicara minta agar PP dan permendagri bermasalah itu dimintakan judicial review ke Mahkamah Agung.
Penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang otonomi daerah di hadapan para bupati-wali kota se-Jatim pada 23 Mei 2006 di Surabaya banyak dimentahkan sendiri. Saat itu, dalam acara penyerahan anugerah otonomi (Otonomi Award), SBY menyatakan bahwa otonomi tidak mungkin ditarik kembali.
Kenyataannya, menurut pengelola Program Pascasarjana Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM, Jogjakarta, Dr Purwo Santoso, pemerintah pusat tetap saja terus mencampuri urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Campur tangan yang terlalu jauh melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri telah membonsai program-program daerah yang seharusnya mandiri dan otonom," tegas Purwo dalam lokakarya yang diihadiri sejumlah Bappekab-Bappekot dan Sekdakab-Sekkota di Jawa Timur di Gedung Graha Pena Surabaya.
Purwo menunjuk Peraturan Pemerintah (PP) 38/2006 tentang Kewenangan Kabupaten/Kota, PP 41/2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Juga, kata dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"PP dan permendagri itu merupakan instrumen hukum dan politik pemerintah pusat yang nyata-nyata telah merampas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Simak saja Permendagri Nomor 13 dan 59," ujarnya.
Dia membeberkan sebagian isi Permendagri No 13 dan No 59. Dua permendagri tersebut mengatur pedoman pengelolaan keuangan daerah, tetapi kebablasan. Sebab, di situ pembiayaan program daerah diatur Depdagri melalui berbagai posting dan didaftar dengan sangat kaku. Hal itu tidak boleh dilanggar.
"Itu berarti daerah hanya diminta membuat program-program yang sudah dibuat dan disusun pusat. Dengan kata lain, otonomi daerah telah dirampas oleh pusat," tandasnya.
Purwo juga menegaskan bahwa PP No 41/2007 dan Permendagri No 13 dan 59 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Dia menyebut pasal 18 ayat 5 UUD 1945 yang sudah diamandemen. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penyelengaraan pemerintahan diatur berdasar otonomi daerah yang seluas-luasnya, kecuali kewenangan tertentu pemerintah yang diatur UU.
Kewenangan tertentu tersebut, antara lain, keuangan, kebijakan luar negeri, hukum, dan hankam. "Karena itu, PP Nomor 41 dan Permendagri Nomor 13 dan 59 jelas-jelas melanggar undang-undang dasar," katanya.
Karena itu, Purwo meminta agar ada lembaga atau asosiasi yang memintakan judicial review PP dan dua permendagri itu ke Mahkamah Agung. "Judicial review bisa dilakukan untuk membatalkan legislasi yang bermasalah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah itu," tambahnya. (aga/mk)
Jawa Pos, Rabu 9 Januari 2008