Go to content | Go to search | Go to navigation

Otonomi Update

Lokakarya JPIP tentang PP dan Permendagri Bermasalah bagi Daerah (2-Habis)

Tak Butuh Pembenihan Ikan, Tapi Pusat Memaksa

2008-05-05 10:21:52

Peserta lokakarya, -sekretaris kabupaten-kota (Sekkab-Sekkota) dan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten-kota (Bappekab-Bappekot), menilai Permendagri 13/2006 merupakan alat penggebuk inisiatif lokal. Permendagri ini, kata mereka, membunuh kreativitas dan inovasi daerah.

Kepada Bappekab Bondowoso Djoko Oembaran mengaku tak berkutik. Menurut dia, dengan Permendagri No 13/2006 pemerintah telah dengan sengaja merampok otonomi daerah. Sebab, daerah cenderung harus mengikuti program-program yang dibuat pusat.

Jika ada program daerah yang berbeda dari yang sudah ditetapkan Permendagri, daerah harus melaporkan terlebih dulu kepada pusat. "Jawaban pusat itu butuh waktu satu tahun, sehingga relevansi program menjadi hilang," ujar Djoko.

Asisten I Kabupaten Jombang Sujadji menilai Permendagri No 13 itu telah mem-posting anggaran sedemikian rupa dan kaku. "Daerah dilarang mengubahnya," katanya.

Dengan kata lain, jelas Sujadji, sebagus apa pun program-program kreatif dan inovatif daerah, jika program itu tidak ada dalam posting anggaran yang dibuat dalam Permendagri No 13 tidak bisa dilaksanakan.

Kalau dipaksa, berarti melanggar. Kalau melanggar disemprit auditor BPK atau BPKP. "Itu artinya, meski anggaran itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tapi karena pemanfaatannya tidak masuk dalam posting anggaran, maka siap-siaplah berurusan dengan kejaksaan atau kepolisian," tegasnya.

Yang lebih tragis, Permendagri No 13 ini dapat membuat daerah tidak responsif ketika terjadi kondisi darurat seperti bencana alam. Anggaran untuk bencana alam tidak ada dalam Permendagri tersebut.

Bagaimana kalau benar-benar terjadi bencana alam seperti banjir yang melanda beberapa daerah di Jawa Timur sekarang ini?

Bupati atau wali kota harus membuat terlebih dulu pernyataan telah terjadi bencana alam. "Dengan prosedur yang berliku dan kaku ini, penanganan bencana alam menjadi sering terlambat," tandasnya.

Kepala Bappekab Pamekasan Budi Irianto melontarkan kritik tentang dana alokasi khusus (DAK). Dia bercerita, DAK merupakan dana perimbangan yang diberikan pemerintah pusat selain dana alokasi umum (DAU).

Jika peruntukan DAU diserahkan penuh pada daerah, peruntukan DAK sudah ditentukan secara rigid oleh pusat. "Celakanya, banyak peruntukan DAK yang ditentukan pusat tidak sesuai dengan kebutuhan lokal," ujarnya.

Dia mencontohkan peruntukan DAK yang diterima Pamekasan. Dana tersebut sudah diplot pusat untuk pembangunan pusat pembenihan ikan. Daerah harus tunduk pada kemauan pusat. Tidak boleh melanggar. Padahal, masyarakat Pamekasan tak butuh pembenihan ikan. "Karena dipaksa, pusat pembenihan ikan itu mangkrak," katanya.

Pemerintah daerah juga mempersoalkan banyaknya undang-undang (UU) yang sama-sama mengatur tentang pemerintahan daerah. Tetapi, masing-masing UU itu tidak saling menyapa. Tidak sinkron. Bahkan, saling bertentangan. Ini tentu membingungkan daerah.

Misalnya, UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU 25/2004 itu menyebutkan semua daerah diinstruksikan membuat rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) yang mengacu pada RPJP provinsi dan pusat. Padahal, di Jawa Timur RPJP Provinsi baru disahkan pada Februari 2007.

Karena RPJP provinsi saat itu belum ditetapkan, tidak ada yang bisa dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten-kota. "Dengan kata lain, UU 25/2004 secara logika tidak bisa diberlakukan di daerah," ujar Budi.

UU No 25/2004 juga menyebutkan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) harus disahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Tetapi, menurut UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD cukup disahkan dengan peraturan bupati.

Menyikapi simpang siur aturan perundangan itu Asisten 1 Pemkab Gresik Duchon Shofa mengusulkan agar pemerintah pusat menyelaraskan aturan perundangan terlebih dulu sebelum memberlakukannya. "Perlu sinkronisasi," katanya.

Tentang banyaknya UU dan PP yang mengatur satu persoalan tetapi bertabrakan, Moh Mahfud MD punya cerita. Selama menjadi anggota DPR, kata pria asal Madura itu, dirinya tahu betul banyak makelar undang-undang.

"Jangankan ada penyelarasan dan sinkronisasi, justru yang terjadi ialah main serobot dan masuk ke DPR melalui jalan pintas," tegasnya.

Karena itu, Mahfud menyarankan agar PP, Pemendagri, surat edaran menteri, dan berbagai peraturan pusat yang dianggap merugikan kepentingan penyelenggaraan otonomi daerah dimintakan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Agung.

"Kalau undang-undang perlu uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi, kalau PP atau Permendagri ke MA," jelas mantan menteri pertahanan pada saat Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Menurut Mahfud, ada dua cara untuk mempersoalkan sebuah PP. Pertama, jika PP itu salah prosedur, perlu uji materiil untuk membatalkan atau mencabut sama PP tersebut.

Kedua, mengajukan uji materiil berupa mencabut pasal-pasal tertentu yang dianggap bertentangan dengan UU di atasnya. "Tetapi, kalau peraturan menteri, untuk mengubah sebagian pasal atau membatalkan peraturan menteri itu, dengan menekan kementerian yang bersangkutan untuk melakukan executive review," katanya. (aga/mk)

Jawa Pos, 10 Januari 2008