Kolom Pro Otonomi
Mencoreng Muka Sendiri
Seringnya Depdagri merilis perda bermasalah cenderung berdampak pada delegitimasi pemerintahan daerah. Tetapi, berdasar kacamata Dr Purwo Santoso, langkah itu ibarat mencoreng muka sendiri. Berikut kutipan wawancara JPIP dengan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Bagaimana Anda melihat langkah Depdagri dalam publikasi perda bermasalah selama ini?
Fungsi Depdagri seharusnya memberikan koreksi jika ada kesalahan dan asistensi jika daerah dipandang tidak mampu. Untuk menutupi kegagalan melakukan kedua hal tersebut, pemerintah kemudian menjelek-jelekkan daerah. Desentralisasi itu kan kebijakan pusat. Seharusnya pusat mempunyai kendali. Kalau tidak, itu justru mencoreng muka sendiri.
Berulangnya rilis berarti menunjukkan ketidakberdayaan pusat?
Ya, dan ketidakberdayaan itu disebabkan memang tidak punya instrumen. Jangankan memonitor dan mengidentifikasi masalah di daerah yang begitu luas dengan aneka ragam kepentingan, situasi, dan kondisinya, yang dalam satu atap saja tidak terkoordinasi.
Mengapa yang dipermasalahkan hanya perda yang terkait dengan iklim investasi?
Mereka memang menjadi kepanjangan tangan pemodal asing. Mereka dengan bangga memproklamasikan diri sebagai fasilitator modal asing. Yang menghalang-halangi masuknya modal asing dikecam dan dijelek-jelekkan. Bukankah daerah juga butuh investasi?
Sebenarnya ada cukup banyak duit di negeri ini, tapi terserap oleh pemerintah untuk membiayai operasional pemerintahan. Kalau Anda cermati, sebagian besar APBN dihabiskan oleh birokrasi. Tidak ada upaya serius untuk memangkas dan mengurangi biaya operasional. Daerah berada dalam posisi sulit karena penerimaan negara tetap mengumpul di pusat dan redistribusi ke daerah sangat sedikit. Sementara itu, daerah dituntut melakukan banyak hal.
Terkait dengan asas kepentingan umum, sudah konsistenkah di tingkat implementasi?
Saya tidak bisa berkomentar secara umum karena perda-perda itu bermasalah dengan variasi sendiri. Tapi, desentralisasi memang masih basa-basi. Wewenang diserahkan ke daerah, tapi duitnya masih di pusat. Lalu, daerah dijelek-jelekkan oleh pusat.
Idealnya, seperti apa fungsi Depdagri dalam penyusunan dan review perda?
Pertama, Depdagri harus punya quick check yang memuat indikator-indikator yang cepat diberlakukan untuk menyensor peraturan daerah. Instrumen itu harus merupakan cara cepat untuk melihat inkonsistensi perda dan masalah lain. Dari situ, akan ditemukan hal-hal yang berpotensi bermasalah dan benar-benar bermasalah. Kedua, Depdagri harus mendayagunakan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat. Selama ini, monitor oleh pemerintah pusat terlalu banyak, tetapi tidak ada konsekuensi apa pun. Itu problem yang sangat serius dalam sistem monitoring. Ketiga, pemerintah daerah harus bergandengan tangan mendudukkan persoalan agar tidak dikerjai Depdagri. (nur hidayat/JPIP)