Kolom Pro Otonomi
UU Bencana Jadi Bencana Bagi Daerah
Pada tingkat UU pertentangan aturan ternyata juga terjadi. Ini terkait disahkannya UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lagi-lagi, pemerintah daerah menjadi korban dari lemahnya kapasitas legislasi pemerintah pusat.
Dalam UU yang disahkan pada saat negeri ini dirundung banyak bencana ini disebutkan bahwa pemerintah daerah membentuk badan penanggulangan bencana daerah. Badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin seorang pejabat setingkat di bawah bupati/wali kota atau setingkat eselon IIa. (pasal 18 ayat 2a, b)
Padahal, di kabupaten/kota di seluruh Indonesia pejabat eselon IIa hanyalah satu orang, yakni sekretaris daerah. Jabatan sebagai pimpinan badan ini tentu tidak menjadi masalah jika badan tersebut bersifat ad hoc/temporer. Namun, ini ternyata menjadi perkara bagi daerah karena badan penanggulangan bencana daerah yang akan dibentuk tersebut bersifat definitif/tetap. Artinya, tidak dibentuk pada saat terjadi bencana, tetapi harus ada dan masuk dalam struktur organisasi daerah.
Padahal, rangkap jabatan untuk jabatan yang sama-sama definitif dilarang oleh UU Kepegawaian. Dengan kata lain, tidak mungkin seorang sekretaris daerah merangkap jabatan pimpinan badan penanggulangan bencana daerah.
Jika UU ini tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, pilihannya adalah mengangkat satu lagu pejabat eselon IIa di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Jadi, ada dua pejabat eselon IIa di daerah.
Namun, ini tidak mungkin dilakukan. Sebab, tentu saja ini melanggar UU (UU Pemda, UU Kepegawaian, PP 41/2007). Dampak paling buruk akan memicu terjadinya konflik di internal birokrasi pemerintah daerah. Sebab, sekretaris daerah merupakan jabatan struktural tertinggi di daerah yang juga menjadi "komandan" dari seluruh PNS daerah. Lagi-lagi, daerah dibuat pusing oleh aturan pusat yang membingungkan. Maksudnya menanggulangi bencana, tapi justru menimbulkan bencana bagi daerah. (redhi setiadi/jpip)
Jawa Pos, 3 Maret 2008