Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Prasarana yang Kian Urgen

2008-05-06 17:43:51

Selain layanan kesehatan, pendidikan, administrasi, sarana dan prasarana menjadi kebutuhan besar masyarakat di daerah. Sejak tahun lalu, The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) memasukkan sarana dan prasarana dalam kategori pelayanan publik sebagai parameter kemajuan daerah. Berikut catatan Dadan S. Suharmawijaya.
----------

Langkah JPIP didasari temuan menarik di 91 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Kalimantan Timur yang sempat menjadi wilayah monitoring. Temuan tersebut terkait dengan program-program inovasi daerah yang banyak bertumpu pada ketersediaan sarana prasarana penunjang.

Ketersediaan sarana prasarana tersebut seakan dijadikan prasyarat kemampuan berinovasi oleh daerah. Baik inovasi daerah di bidang pertumbuhan ekonomi, pemerataan, maupun pemberdayaan ekonomi lokal. Tak terkecuali, kesuksesan layanan pendidikan dan kesehatan.

Sebagian daerah menjadikan ketersediaan sarana prasarana itu sebagai inovasi yang berdiri sendiri. Sebagian daerah lain menjadikannya kesatuan program dengan inovasi di bidang ekonomi maupun layanan publik. Fenomena tersebut mendorong JPIP mengompetisikan kinerja daerah pada layanan sarana prasarana itu.

Di antara sekian banyak bentuk layanan sarana prasarana publik yang dilakukan daerah, JPIP menemukan urutan prioritas kebutuhan masyarakat di daerah. Identifikasi yang dilakukan menempatkan kebutuhan prasarana jalan sebagai kebutuhan teratas. Urutan kedua adalah kebutuhan air bersih. Prioritas sarana prasarana berikutnya berupa kebutuhan energi listrik sebagai penunjang utama aktivitas masyarakat.

Ketiga prioritas layanan sarana prasarana publik tersebut secara merata menjadi kebutuhan masyarakat daerah, baik di pedesaan maupun perkotaan. Bahkan, hal itu jadi kebutuhan yang sama, baik di Jawa maupun luar Jawa.

Untuk kebutuhan prasarana jalan, setiap daerah dipastikan memberikan layanan. Hanya, intensitas, volume, kualitas, serta jenisnya berbeda. Di beberapa daerah, ada yang memprioritaskan jalan-jalan poros desa. Tetapi, ada pula yang memprioritaskan jalan antardesa maupun jalan tembus antarwilayah.

Namun, yang ironis terkait dengan prasarana jalan itu adalah terbengkalainya jalan provinsi maupun jalan negara. Di beberapa kabupaten/kota, kondisi jalan negara maupun jalan provinsi kalah mulus dibandingkan dengan jalan kabupaten, bahkan jalan desa.

Kasus semacam itu teridentifikasi, baik di Jawa maupun luar Jawa. Misalnya, untuk jalan negara jalur selatan perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, kondisinya memprihatinkan dibandingkan dengan mulusnya jalan yang menjadi kewenangan pemeliharaan kabupaten.

Hal yang sama ditemukan di Kalimantan Timur. Contohnya, jalan provinsi di Kabupaten Penajam Pasir Utara. Tanaman pisang yang bertengger di tengah jalan menjadi sindiran masyarakat atas bedanya kewenangan perawatan jalan di sana.

Pola penyediaan layanan prasarana jalan di beberapa daerah dikelola secara partisipatif. Pembangunan jalan dilakukan dengan pola kemitraan bersama masyarakat, tidak dengan kontraktor.

Pola itu patut diapresiasi mengingat beberapa efek positif yang ditimbulkannya. Dengan pola kemitraan, terbukti efisiensi anggaran terjadi. Selain kualitas lebih baik dibandingkan dengan kontraktor, swadaya masyarakat banyak muncul. Terutama, adanya kerelaan warga memberikan sebagian tanah untuk pelebaran maupun pembuatan jalan.

Dengan pola konvensional kontraktor, masyarakat dipastikan menuntut ganti rugi. Dengan pola kemitraan itu, volume jalan yang dibangun bahkan bisa jauh lebih panjang dibandingkan dengan yang dianggarkan pemerintah daerah.

Di bidang penyediaan air bersih, inovasi daerah juga banyak ditemukan. Pola penyediaan air bersih di pedesaan yang diswakelola oleh warga malah mengalahkan kepuasan layanan yang diberikan PDAM untuk wilayah perkotaan. Selain tarif murah yang ditentukan bersama komunitas masyarakat pemakai air, airnya lebih berkualitas bersih.

Beberapa daerah bahkan menginisiasi pengelolaan PDAM sebagai perusahaan daerah yang dikelola sebagaimana "model PDAM kampung" tersebut. Contohnya, di Tulungagung, Mojokerto, Batu, Malang, Karanganyar.

Di luar tiga kebutuhan sarana prasarana itu, barulah masing-masing daerah memiliki kebutuhan berbeda sesuai dengan karakter daerahnya. Misalnya, sarana prasarana irigasi bagi kawasan pertanian serta sarana penunjang aktivitas nelayan bagi daerah pesisir.

Bagi kawasan agropolitan, kebutuhan sarana prasarananya juga berbeda. Di wilayah basis pertanian yang kering, pemda tak segan membangun ratusan pompa air bawah tanah yang membutuhkan dana hingga Rp 500 juta per unit. Contohnya, yang dilakukan di Kabupaten Madiun dengan sistem swakelola pompa oleh warganya.

Layanan Spesifik: Energi Listrik

Di antara tiga kebutuhan prioritas sarana prasarana publik, ada karakter penanganan yang berbeda untuk kebutuhan energi listrik. Penyediaan prasarana jalan dan air bersih memang merupakan bagian kewenangan pemerintah daerah untuk melayaninya. Tetapi, kebutuhan energi listrik secara nasional menjadi kewajiban PLN sebagai "instansi vertikal". Karena itu, kebijakan daerah atas layanan tersebut berbeda-beda.

Untuk prasarana yang satu itu, sebagian daerah terkesan ragu karena menjadi kewenangan PLN. Di sisi lain, PLN terbukti tidak mampu melayani kebutuhan listrik masyarakat. Di wilayah perkotaan, kekurangan daya. Listrik juga tidak mampu menjangkau ke wilayah pelosok. Pemberitaan seputar PLN akhir-akhir ini membuktikan ketidakmampuannya. Berdasar rilis yang dikeluarkan, hingga akhir 2007, PLN hanya mampu menaikkan rasio desa berlistrik 87,5 persen. Targetnya meningkat menjadi 93,7 persen pada 2008. Padahal, di banyak daerah, tak terkecuali di Jawa, keterisolasian energi listrik terjadi pada level dusun.

Meski demikian, beberapa daerah memiliki terobosan atas kebuntuan tersebut. Di antaranya, ada daerah yang mau mengeluarkan dana APBD untuk membiayai jaringan tiang dan kabel listrik. Sementara itu, PLN hanya menyediakan daya listrik.

Ada pula daerah dengan topografi khusus yang mengembangkan pembangkit listrik mikrohidro, seperti di Mojokerto, Bondowoso, dan Malang. Upaya yang tak kalah inovatif dilakukan daerah dengan menyediakan panel listrik tenaga surya. Meski demikian, upaya tersebut menjadi jalan terakhir mengingat mahalnya harga panel surya yang mencapai Rp 10 juta per unit dengan hanya menghasilkan maksimal daya 45-100 watt per hari.

Potensi listrik alternatif lain yang dikembangkan daerah bersumber dari biogas. Sayangnya, sumber listrik yang berasal dari gas kotoran hewan tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal. Sebagian program daerah hanya bersifat pilot project. Itu belum dioptimalkan secara masal. Padahal, potensi kotoran hewan di beberapa kawasan sentra ternak hampir merata di setiap kabupaten/kota. Belum lagi, sumber energi listrik tenaga angin. Bahkan, terakhir ditemukan teknologi sumber listrik dari sabut kelapa. Terobosan penyediaan listrik dari pembangkit mini itu seharusnya bisa diprogramkan secara masal oleh pemerintah.

Untuk penyediaan listrik skala menengah, beberapa inovasi ditemukan JPIP. Di antaranya, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pemerintah setempat membangun pembangkit listrik dengan mitra usaha swasta.

Pada 2003, dioperasikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan kapasitas terpasang 14 megawatt. Pembangkit itu hasil sharing investasi antara Pemkab Berau sebesar 35 persen melalui PT Indo Pusaka Berau, Sun Dong dari Tiongkok 15 persen, dan Indonesian Power 50 persen dengan total nilai investasi Rp 125 miliar.

Kebijakan alternatif penyediaan energi listrik juga dilakukan di Tarakan. Kota kepulauan di Kalimantan Timur itu menetapkan tarif dasar listrik Rp 750 per kwh. Tetapi, dengan jaminan tidak akan pernah ada gangguan/pemadaman listrik di wilayah Kota Tarakan.

Berdasar perda yang dibuat pada 2001, PT PLN Kota Tarakan sepakat memberlakukan TDL lokal. Yaitu, menaikkan tarif 38,5 persen dari tarif dasar listrik nasional sehingga harga jual per KWH dari 2 sen dolar menjadi 4 sen dolar. Pada 2003, harga jual listriknya Rp 750 per KWH.

Kebijakan itu memungkinkan PT PLN mengoperasikan pembangkit listrik tambahan bertenaga gas dengan kapasitas 2 x 6 MW. Saat ini, ditambah sebuah power plant dengan sistem gas turbin berkapasitas 2 x 14 MW yang dimiliki swasta dan bekerja sama dengan PT PLN. Dengan demikian, seluruh konsumen tidak merasakan pemadaman secara bergiliran, sebagaimana daerah lain. Di samping itu, kebutuhan listrik bagi investasi akan selalu tercukupi.

Salah satu kunci sukses TDL itu adalah pelibatan masyarakat secara aktif melalui sosialisasi komunikatif. Pola sosialisasi TDL tersebut juga telah disebarluaskan oleh BIGG dan ICMA sebagai salah satu good practices.

Kebijakan yang hampir sama ditempuh pemerintah Kota Balikpapan pada 2005. Tantangan investasi Balikpapan terancam akibat kurangnya pasokan tenaga listrik. Daya listrik Balikpapan yang serangkai dengan Samarinda dan Tenggarong hanya 169 megawatt (MW). Padahal, saat beban puncak, kebutuhannya mencapai 191 MW.

Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid mengeluhkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menganggap kondisi Balikpapan belum dianggap krisis. Karena itu, PLN belum mengeluarkan izin untuk pembangunan pembangkit listrik baru. Hal tersebut mengakibatkan investor tidak tertarik untuk menggarap proyek ketenagalistrikan itu.

Padahal, menurut taksiran Imdaad, PLN di Kalimantan Timur rata-rata merugi Rp 1,3 triliun. Sementara itu, untuk membangun pembangkit baru, biayanya cuma USD 85 juta atau setara Rp 807,5 miliar.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkot Balikpapan melakukan berbagai upaya. Mulai melobi petinggi PLN hingga para pejabat di lingkungan Departemen ESDM untuk menawarkan solusi. Salah satunya, menjamin pengadaan gas bagi pembangkit listrik milik PLN oleh pemerintah lewat konsorsium bersama investor.

Kemudian, untuk menggairahkan dunia usaha, ditawarkan pemberlakukan tarif lokal khusus di Balikpapan. Jika tarif dasar listrik (TDL) nasional hanya Rp 650 per kwh, tarif untuk Balikpapan bisa Rp 1.385 per kwh alias lebih dari dua kali lipat. Tarif tersebut berlaku untuk kalangan bisnis dengan syarat dan peraturan tertentu seperti jaminan tidak adanya pemadaman listrik dan lain-lain.

Berdasar temuan JPIP itu, problem kelistrikan nasional sesungguhnya bisa ditangani bersama daerah. Yaitu, dengan mendorong atau memfasilitasi pendirian pembangkit listrik mini dengan berbagai alternatif sumber energi. Pada saat yang sama, PLN tidak mempersulit pengeluaran izin pembangunan pembangkit listrik baru berskala menengah maupun besar.(dadan@jpip.or.id)

Jawa Pos, 10 Maret 2008