Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Pembahasan Calon Independen dalam Pilkada

Pengangkangan Parpol Terlalu Jauh

2008-05-13 09:36:28

Calon perseorangan (independen) harus bersabar menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada). Alotnya pembahasan RUU perubahan atas UU 32/2004 di Senayan ternyata melemahkan posisi mereka. Kubu DPR dianggap sebagai pihak yang paling tidak bersahabat dengan calon perseorangan. Berikut catatan Wawan Sobari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
----------

Parpol benar-benar merasa terancam dengan kehadiran calon independen. Buktinya terlihat pada sejumlah usul kontroversial dalam perubahan UU 32/2004 terkait calon perseorangan. Sebagai inisiator, DPR yang identik dengan parpol terkesan mempersulit keikutsertaan calon independen. Bahkan, bila disandingkan dengan usul pemerintah dan DPD, usul perubahan DPR cukup ekstrem.

Mulai jumlah dukungan yang tidak mudah dipenuhi calon perseorangan. Paling rendah tiga persen dari jumlah penduduk untuk provinsi berpenduduk di atas 12 juta. Persentase tertinggi adalah 15 persen untuk provinsi berpenduduk hingga satu juta.

Persentase serupa diusulkan untuk pemilihan wali kota/bupati. DPR mensyaratkan dukungan 3 persen jumlah penduduk untuk kabupaten/kota berpenduduk di atas satu juta. Sedangkan untuk kabupaten/kota berpenduduk hingga 100 ribu, calon perseorangan harus memenuhi syarat 15 persen dukungan.

Lebih berat lagi untuk membuktikan dukungan tersebut. Selain bukti identitas diri, DPR mengusulkan bukti dukungan bersegel/bermeterai. Bila satu pasangan calon ingin maju dalam pilkada provinsi berpenduduk 30 juta jiwa, mereka harus menyiapkan anggaran Rp 5,4 miliar untuk menyediakan 900 ribu meterai/kertas bersegel nominal Rp 6 ribu. Sungguh tidak murah.

Selain menanggung biaya besar, calon perseorangan harus memiliki mesin politik yang kuat untuk memobilisasi dukungan. Seperti layaknya partai politik. Dengan begitu, hilanglah makna perseorangan. Atau, lebih tepat bila disebut persekutuan yang tidak menamakan diri partai politik. Konsekuensinya, bisa saja calon independen muncul dari suatu organisasi massa yang sudah memiliki jaringan kuat hingga ke akar rumput.

Setali tiga uang dengan syarat penyediaan uang jaminan. Pasangan calon gubernur harus menyetor maksimum Rp 1,4 miliar. Sementara pasangan calon bupati/wali kota harus menyetor Rp 350 juta. Meski uang jaminan tidak hangus bila pasangan calon terus maju. Namun, tetap saja itu memberatkan calon perseorangan meski belum masuk ke laga pilkada.

Karena itu, implikasinya, pencalonan pilkada menjadi sangat eksklusif. Sebab, tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang. Sebaliknya, konsistensi keikutsertaan calon perseorangan sebenarnya sudah diuji sejak tahap pengumpulan dukungan. Kerja keras membangun jaringan merupakan dukungan moral sekaligus sanksi moral bila tidak konsisten.

Bila usul-usul tersebut diakomodasi menjadi pasal-pasal tambahan dalam UU 32/2004. Berikutnya akan berdampak pada sosok kepala daerah yang muncul. Akan sangat sulit mencari sosok yang memiliki kapabilitas dan integritas cukup. Yang justru muncul adalah orang yang memiliki kekuatan ekonomi dan jaringan politik. Tentunya tidak gratis saat memimpin.

Usul perubahan yang paling berpihak kepada calon independen berasal dari dewan perwakilan daerah (DPD). Para senator tersebut mematok jumlah dukungan berdasar angka absolut dan cluster (wilayah) dukungan. Untuk daerah berpenduduk kurang dari 100 ribu jiwa, calon independen hanya perlu dukungan 5.000 calon pemilih. Jumlah terbesar adalah 100 ribu jumlah dukungan untuk daerah berpenduduk lebih dari 15 juta jiwa. (*)

Jawa Pos, 17 Maret 2008