Kolom Pro Otonomi
Indikator Pemerataan Ekonomi pada Otonomi Award 2008
Andalkan Revitalisasi Pasar
Selama tujuh tahun, pemerataan ekonomi merupakan salah satu indikator penting dalam parameter kemajuan ekonomi yang dievaluasi The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP). Bagaimanakah potret inovasi program/kebijakan daerah pada indikator tersebut tahun ini? Berikut catatan peneliti JPIP Nur Hidayat.
-------------
Sebagaimana tahun sebelumnya, JPIP menggunakan tiga isu strategis untuk mengukur kemajuan daerah pada indikator pemerataan ekonomi. Ketiga isu tersebut adalah distribusi pendapatan, akses modal, dan sarana-prasarana ekonomi.
Dalam perspektif JPIP, indikator pemerataan ekonomi minimal harus bisa mengurangi kesenjangan yang meliputi dua dimensi, yaitu kesenjangan akibat keterbatasan infrastruktur ekonomi dan tidak meratanya akses modal. Dengan kata lain, kesenjangan ekonomi meliputi kesenjangan spasial dan kesenjangan sektoral.
Bedanya, sejak tahun lalu penyediaan sarana-prasarana dasar dipisahkan menjadi indikator tersendiri dalam parameter layanan publik. Dengan demikian, penyediaan infrastruktur dan regulasi transportasi, air bersih, pengelolaan sampah, dan energi pun tidak terkait lagi dengan indikator pemerataan ekonomi. Tapi, dalam beberapa hal, hal itu masih tetap terkait.
Revitalisasi Pasar
Secara umum terdapat beberapa daerah yang menjadikan revitalisasi pasar sebagai salah satu ikon program/kebijakan pemerataan ekonomi. Beberapa daerah yang lain berusaha terus mengembangkan sentra-sentra usaha kecil dan menengah (UKM) sesuai potensi masing-masing.
Dengan revitalisasi, keberadaan pasar desa atau pasar tradisional yang jauh dari kesan tertib diupayakan berubah ke arah yang lebih baik. Selain bentuk fisik yang lebih representatif, pengelolaannya diharapkan menjadi lebih tertib dan profesional. Pedagang dan pembeli pun diharapkan lebih nyaman dalam menjalankan aktivitasnya.
Untuk revitalisasi pasar desa, pemerintah daerah umumnya menggunakan mekanisme pengajuan usul dari bawah (pihak desa) sebagai pemilik lahan yang akan ditempati pasar. Sedangkan untuk revitalisasi pasar tradisional yang dikelola daerah, proses pembangunan umumnya berangkat dari inisiatif pemerintah daerah.
Sayangnya, revitalisasi pasar tradisional yang berangkat dari inisiatif pemerintah daerah sering diwarnai polemik dan ketegangan dengan pedagang pasar setempat. Polemik dan ketegangan umumnya dipicu oleh minimnya informasi tentang latar belakang kebijakan kepada pedagang.
Selain untuk bangunan fisik, daerah mengucurkan dana untuk penguatan modal bagi para pedagang. Pada umumnya, kucuran dana pinjaman itu dikelola bank perkreditan rakyat atau bank pasar bekerja sama dengan dinas pasar setempat.
Peningkatan sarana-prasarana ekonomi di daerah juga ditempuh dengan pengembangan sentra UKM dan industri rumah tangga (home industry). Umumnya sentra-sentra tersebut dikembangkan sesuai potensi masing-masing daerah.
Fasilitasi Permodalan
Aspek penting yang tidak kalah strategis pada indikator ini adalah akses permodalan. Berdasarkan laporan tim peneliti, hampir semua daerah memiliki program/kebijakan fasilitasi akses modal bagi pedagang kecil, UKM, dan home industry. Perbedaannya terletak pada skema pengelolaan program dan dana yang dikucurkan.
Umumnya daerah memilih model pengelolaan dana bergulir (revolving fund) yang disalurkan secara perorangan maupun berkelompok berdasarkan proposal yang diajukan. Namun, ada juga daerah yang memulai skema pengelolaan program dengan mendata pengusaha kecil dan menengah. Hasilnya, pengusaha yang telah terdata akan mendapat kartu identitas UKM.
Kartu inilah yang berfungsi sebagai "kunci" untuk mengakses program dana bergulir yang disalurkan pemerintah daerah. Besarnya dana pinjaman didasarkan omzet yang dikelola pengusaha sesuai dengan data hasil pendataan.(hidayat@jpip.or.id/el)
Jawa Pos, 31 Maret 2008