Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Pemekaran Jadi Alternatif

2008-05-13 09:48:37

Terkait distribusi pendapatan, program/kebijakan daerah umumnya difokuskan pada pengelolaan alokasi dana desa/kelurahan (ADD/K). Secara normatif pengelolaan ADD merujuk pada Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tetapi, beberapa daerah memodifikasi formula ADD sesuai dengan karakteristik, potensi, dan problem yang dimiliki.

Di luar itu, terdapat daerah yang membuat terobosan dengan kebijakan pemekaran desa dan kecamatan. Kebijakan itu ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Setelah dilakukan pemekaran, pelayanan kepada masyarakat pun semakin dekat. Pasalnya, lokasi kantor pelayanan menjadi semakin dekat dengan masyarakat. Termasuk fasilitas pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Berbeda dengan tren pemekaran daerah yang sarat muatan politik dan cenderung menambah beban biaya rutin yang harus ditanggung negara, pemekaran desa justru berdampak sebaliknya. Dengan adanya desa baru, masyarakat justru mendapat ruang lebih lebar untuk mengajukan usul pembangunan secara partisipatif.

Dengan menyempitkan wilayah desa induk, porsi anggaran yang diserap untuk pembangunan di tingkat desa menjadi lebih besar dibanding sebelumnya. Kebijakan semacam itu akan semakin terasa dampaknya di wilayah pedesaan yang memiliki kendala geografis, seperti kawasan perbukitan dan pegunungan.

Seorang kepala desa di pinggiran Kabupaten Bondowoso, misalnya, menyatakan bahwa desanya yang semula terdiri atas enam dusun kini dipangkas menjadi empat dusun. Dengan kebijakan tersebut, tugasnya dalam melayani warga semakin ringan.

Hal yang sama dirasakan dalam distribusi alokasi dana dan pengelolaan program di tingkat desa. Manfaat lain adalah semakin ringannya beban pengamanan desa dari tindak pidana pencurian sapi, kasus kriminal yang menempati peringkat tinggi di Bondowoso.

Dari perspektif berbeda, strategi pemekaran diharapkan mempercepat proses pemerataan pembangunan di tingkat desa dan meningkatkan kualitas representasi masyarakat dalam penyaluran aspirasi dan partisipasi. Aparat desa pun tidak harus menempuh jalan setapak dan berliku atau berjurang-jurang untuk dapat menjangkau warga dusun yang berada di kawasan terpencil. (day/el)

Jawa Pos, 31 Maret 2008