Kolom Pro Otonomi
Modifikasi Administrasi
Ada tren menarik dalam temuan di bidang pelayanan administrasi dasar. Beberapa daerah mulai memodifikasi bidang layanan administrasi dasar. Artinya, layanan administrasi tidak saja berkisar pada pelayanan bidang perizinan dan kependudukan.
Peningkatan pelayanan publik secara umum tidak bisa dilepaskan dari pembuatan standar pelayanan publik (SPP). SPP ini tidak saja diberlakukan di instansi yang memberikan pelayanan kependudukan dan perizinan. Instansi kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit umum daerah (RSUD) juga menggunakannya.
SPP wajib dilakukan daerah setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No 3/2004. Dalam pembuatan SPP ini, instansi juga diwajibkan membuat kompensasi terhadap layanan publik. Di layanan administrasi kependudukan bisa dicontohkan untuk pengurusan KTP. Jika terjadi kekeliruan, masyarakat akan mendapat ganti dokumen yang salah tanpa harus membayar lagi.
Hasil monev tahun ini juga menunjukkan, bahwa daerah semakin sadar akan peran teknologi informasi (TI) dalam meningkatkan layanan publik. Banyak daerah mulai memaksimalkan Information and Communication Technology (ICT).
Salah satu contoh yang dilakukan adalah memasukkan formulir perizinan di situs resmi milik pemerintah daerah atau instansi layanan perizinan membuat situs tersendiri. Para pemohon izin cukup men-download formulir dari situs tersebut. Pemanfaatan ICT ini diakui daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Dari segi infrastruktur, tidak terlalu menjadi masalah. Sebab, semua daerah di Jatim telah memiliki situs resmi. Tinggal masalah SDM dan komitmen daerah untuk menjalankannya. (novi/mk)
Jawa Pos, 8 April 2008