Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Banyak Daerah Makin Responsif

2008-05-13 10:17:30

Di tengah semakin kuatnya upaya-upaya resentralisasi oleh pemerintah, hal itu tidak membuat daerah kehilangan akal. Meski setiap langkah dan kebijakan daerah ditentukan dan diawasi ketat, mereka tetap bisa berinovasi. Hal itu terbukti pada jumlah inovasi yang berhasil dibuat dan dikembangkan kabupaten-kota selama 2007.

Padahal, dalam kurun waktu tersebut, Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah berjalan. Regulasi itu dengan ketat menentukan item-item penggunaan anggaran.

Untuk merekam kreativitas dan inovasi daerah, sejak 2008, JPIP mempertajam isu strategis dalam menilai kinerja pelayanan publik. Terdapat empat isu. Yaitu, isu efisiensi, responsivitas, kesetaraan pelayanan, serta partisipasi dan transparansi.

Isu pertama berkaitan dengan upaya-upaya menurunkan biaya pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan, kemampuan jumlah layanan, dan keterjangkauan fasilitas pelayanan. Isu berikutnya berkenaan dengan dinamika pelayanan publik dalam mengikuti kebutuhan serta perkembangan masyarakat yang terus berubah.

Kemudian, isu ketiga menyangkut kesamaan kesempatan, tanpa diskriminasi, untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Kesetaraan berarti tidak membedakan latar belakang masyarakat yang dilayani. Pun, pelayanan memiliki keberpihakan kepada si lemah dan si rentan.

Isu terakhir berkaitan dengan upaya melibatkan penerima pelayanan dalam pengambilan keputusan mengenai pelayanan, sehingga bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan dan permintaannya. Secara bersamaan, penyedia pelayanan berusaha membuka akses informasi tentang penyelengaraan pelayanan.

Berdasar empat isu tersebut, JPIP mengklasifikasi dan memetakan seluruh temuan berdasar tujuan, latar belakang, dan implementasi inovasi pelayanan. Khusus untuk pelayanan kesehatan, isu responsivitas menjadi arah kebijakan pelayanan yang dominan selama 2007. Sebanyak 40,3 persen dari total 67 inovasi kabupaten dan kota berada pada jalur tersebut. Sementara itu, upaya-upaya efisiensi menempati posisi kedua dengan total jumlah inovasi 25,4 persen.

Hal tersebut cukup menarik karena dua hal. Pertama, kurun waktu sebelumnya arah inovasi pelayanan publik lebih mengarah pada upaya-upaya efisiensi. Terutama dalam peningkatan kualitas dan keterjangkauan biaya dan lokasi fasilitas pelayanan.

Kedua, meski ada tekanan kebijakan pusat yang membatasi item penggunaan APBD, ternyata hal itu tidak menyurutkan inovasi pelayanan. Artinya, daerah mampu menginterpretasikan regulasi tersebut secara cerdas.

Upaya-upaya kabupaten dan kota merespons dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan lebih banyak dilakukan puskesmas. Alasannya sederhana, fasilitas pelayanan itu secara organik lebih paham problem pelayanan di wilayahnya.

Sebut saja pelayanan jemput bola menggunakan sepeda motor oleh Puskesmas Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Petugas medis secara berkala mendatangi pasien penderita penyakit permanen seperti stroke dan diabetes agar lebih cepat dan mudah ditangani. JPIP menemukan program serupa di Jember, yakni dengan mengoperasikan mobil operasi keliling canggih dengan dokter spesialis.

Sementara itu, Trenggalek mengandalkan Posyandu Prima yang mengintegrasikan aspek ekonomi dan pendidikan dalam setiap pelayanan. Pengayaan aspek tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam pola perilaku hidup sehat, terutama bagi keluarga yang memiliki balita.

Bentuk-bentuk terobosan lainnya berupa peningkatan status puskesmas menjadi rumah sakit dan penambahan spesifikasi layanan berupa pelayanan spesialis serta rawat inap. Misalnya, yang dilakukan Pemda Magetan, Lumajang, Lamongan, Ngawi, Kota Malang, Bondowoso, dan Situbondo.

Upaya-upaya perbaikan efisiensi pelayanan dikembangkan melalui peningkatan kualitas pelayanan dengan biaya tetap atau bahkan gratis. Sebut saja pengembangan Puskesmas Punung, Pacitan, yang mengadopsi prinsip-prinsip entrepreneurship dalam menjaga komitmen mutu pelayanan. Tidak tanggung-tanggung, puskesmas tersebut sekaligus menggabungkan prinsip citizenship dalam pelayanan. Yaitu, mengadopsi prinsip-prinsip citizen’s charter (kontrak pelayanan) untuk semua jenis pelayanan. Inovasi serupa dikembangkan dengan konsep Puskesmas Ampon ISO Pamekasan.

Beberapa daerah lain melakukan upaya-upaya peningkatan kecepatan dan keakuratan pelayanan melalui penerapan information and communication technology (ICT) di puskesmas dan RSUD. Sebut saja penerapan sistem informasi dan manajemen puskesmas (SIMPUS) di Tulungagung, pengembangan IT di RSU Soewandi Surabaya, serta pelayanan dengan kelengkapan finger print di puskesmas dan RSUD di Kota Probolinggo.

Sementara itu, untuk meningkatkan keterjangkauan biaya, lebih dari sepertiga kabupaten dan kota saat ini telah menanggung biaya retribusi pelayanan dasar puskesmas dan RSUD. (wawan/mk)

Jawa Pos, 15 April 2008