Go to content | Go to search | Go to navigation

Otonomi Update

Masalah Batas Antardaerah

Oleh Harmen Batubara

2006-10-31 13:50:00

Permasalahan perbatasan di daerah jumlahnya tidak sedikit. Katakan seperti batas Kabupaten Halmahera Barat dan Utara di Ternate, Pulau Berhala di Jambi, Kota Padangsidempuan, Kota Bukit Tinggi dengan kabupatennya di Sumatera; Kota Balikpapan dengan Kabupaten Paser Penajam Utara di Kalimantan.

Juga antara Mimika dan kabupaten di sekitarnya di Papua; Poliwali Mamase-Mandar di Sulawesi, dan masih banyak lagi. Beberapa di antaranya sudah menjadi konflik terbuka, tetapi banyak pula yang bagai "asap dalam sekam". Mudah diduga, jangankan berkoordinasi, bisa duduk bersama antarpejabat saja boleh dikatakan hampir tidak mungkin.

Secara teori cara menyelesaikan masalah batas daerah seperti itu tidaklah susah. Pertama, dasar hukumnya jelas. UU No 32/2004 dengan tegas mengatakan bahwa yang berhak menentukan batas yang sebenarnya di lapangan adalah Menteri Dalam Negeri. Kedua, Depdagri mempunyai Tim PPBD (Penetapan dan Penegasan Batas Daerah) Pusat dan Daerah. Keanggotaannya terdiri atas Departemen Teknis dan Hukum yang terkait batas daerah, seperti Bakosurtanal, Topografi TNI-AD, Jawatan Hidro Oseanografi TNI-AL, Departemen Kehutanan, Departemen ESDM, BPN, dan lain-lain sesuai kebutuhan.

Artinya, sejauh hal tersebut menyangkut teknis dan hukum dapat dipercaya, pertimbangannya pasti profesional. Jadi, kalau selama ini banyak batas antardaerah yang tidak bisa diselesaikan, persoalannya pastilah bukan pada kedua aspek tersebut, tetapi pada aspek lain, yakni kondisi "sosial" yang melatarbelakangi masalah batas daerah.

Beberapa Penyebab

Kalau kita lihat masalah batas dalam undang-undang pembentukan suatu daerah pada masa-masa sebelum reformasi, yang sangat mencolok adalah penggambaran batas pada undang-undang pembentukan suatu daerah yang terlalu sederhana.

Tentang batas, misalnya, format UU waktu itu hanya mengatakan sebelah utara berbatasan dengan kabupaten anu, sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten anu, dan seterusnya, meskipun pada UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun UU No 32/2004 secara tegas mengatakan batas yang pasti di lapangan ditetapkan oleh Mendagri.

Saat itu juga terdapat masalah pada peta wilayah pemekaran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU pembentukan daerah tersebut. Jika dilihat dari kaca mata ahli perpetaan, lebih tepat kalau disebut sketsa wilayah, sama sekali tidak memenuhi kaidah-kaidah perpetaan yang baik.

Artinya, hal tersebut tidak mencerminkan adanya skala, posisi, dan arah yang jelas. Kalau peta lampiran UU itu dibaca ahli perpetaan, sama sekali tidak bisa dibunyikan. Memang bisa diinterpretasikan. Dasar interpretasi lebih didominasi keterangan lain yang tidak berkaitan dengan skala, arah, dan posisi, tetapi lebih kepada kepatutan serta semangat pembentukan wilayah baru tersebut.

Hal yang juga terjadi adalah adanya cacat hukum pada UU pembentukan daerah itu. Misalnya, yang terdapat pada UU pembentukan salah satu kota di Sumatera.

Pada UU disebutkan bahwa kota tersebut terdiri atas lima kecamatan dan sekian puluh desa, tanpa menyebutkan nama-nama desanya. Kenyataannya, kecamatan yang ada hanya dua buah. Untuk tiga kecamatan lagi, perdanya tidak ada.

Jadi, dari UU pembentukannya, sudah terdapat cacat hukum bawaan. Kadang kita bertanya-tanya, mengapa hal fatal seperti ini bisa terjadi pada UU pembentukan suatu daerah? Yang kita tahu, proses pembuatan UU itu biasanya tergolong ketat, berjenjang, dan melibatkan semua stake holder.

Mengubah Konflik

Indonesia merupakan negara "benua" maritim, sebenarnya punya permasalahan batas dengan sepuluh negara tetangga. Yakni, India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepulauan Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Kalau hal ini dikaitkan dengan kondisi dan lingkungan regional, pada tahun-tahun yang akan datang masalah batas antarnegara akan jadi sumber konflik baru di kawasan ini.

Untuk tingkat antarnegara, ternyata masalah perbatasan bukan hal sederhana. Sebagai contoh perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Batas kedua negara sebenarnya sudah dibuat oleh Belanda dan Inggris pada 1891, 1915, dan 1928.

Indonesia dan Malaysia sudah menegaskan batas kedua negara tersebut sejak 1973. Namun, setelah 33 tahun, kedua negara masih mempunyai permasalahan batas yang belum terselesaikan di sepuluh lokasi. Dari segi biaya, jumlahnya juga sungguh besar.

Dalam realitanya, masalah batas antardaerah ini dapat diselesaikan kalau semua pihak datang dengan niat baik dan memang mau menyelesaikan masalah batas secara arif. Prosesinya kurang lebih demikian. Pertama, Tim Teknis PPBD Pusat bertemu masing-masing pemda secara terpisah dan mencatat inti konfliknya. Masalah itu dituangkan dalam peta dasar (sebagai referensi yang diakui kedua pihak) yang mereka sepakati.

Lalu, pertemuan bersama tim dengan kedua pemda dan memformulasikan permasalahan yang ada. Pertemuan kedua ini mulai mengikat dan terbaca beberapa alternatif. Artinya, satu alternatif murni pendapat para pakar dari Tim PPBD dan Depdagri tanpa memihak. Alternatif kedua dan ketiga adalah yang masing-masing memihak salah satu pemda.

Kedua belah pihak sudah diberi alternatif kondisi. Artinya, mereka harus sepakat kalau nanti tim bersama ke lapangan menemukan kondisi pertama. Begitu pula kalau yang ditemukan adalah kondisi kedua, yang menang adalah alternatif kedua, dan seteruznya. Konsep ini agar masing-masing pemda dipelajari kembali dan memberikan tanggapan.

Pada saatnya nanti mereka menyerahkan tanggapan kembali kepada Depdagri/Tim PPBD Pusat. Tanggapan ini kemudian dimatangkan lagi kepada konsep "bersama tadi". Kalau ada perbedaan tafsir yang mendasar dan berbeda dengan hasil kesepakatan bersama, pertemuan "bersama" kembali digelar sampai diperoleh tiga alternatif awal kembali. Maksudnya jelas. Kalau tim bersama ke lapangan, masalah batas antardaerah pasti sudah selesai.

Konsep inilah yang nanti diajukan kepada Mendagri untuk disetujui. Kalau Mendagri sudah menandatangani, permasalahan konflik batas daerah dianggap selesai. Proses selanjutnya adalah perubahan UU Pembentukan daerah sesuai keputusan Mendagri. Meski memerlukan waktu, sifatnya sudah sangat teknis dan tidak lagi mengandung konflik. Meski penyelesaiannya tetap memerlukan waktu, persoalannya sudah sangat berbeda.

Kolonel Ir Harmen Batubara MBA, pamen pada Direktorat Wilayah Pertahanan, Departemen Pertahanan RI

Last updated: Selasa, 31 Oktober 2006