Kolom Pro Otonomi
Tujuh Tahun JPIP Memantau Otonomi Daerah (1)
Hebat di Mikro, Tak Berdaya di Makro
Sudah tujuh tahun The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP), sebuah lembaga yang sepenuhnya dibiayai harian Jawa Pos, menyelenggarakan riset, supervisi, monitoring secara kontinu, dan setiap tahun mengumumkan pemeringkatan serta memberikan penghargaan bagi kabupaten-kota yang berprestasi di seluruh Jawa Timur. Pemrakarsa ide ini, Dahlan Iskan, Chairman Grup Jawa Pos, mulai hari ini menuliskan catatannya. Catatan tiga seri ini menandai pemberian Otonomi Award yang dilakukan Rabu 30 April 2008 lusa.
----------------------
Pemikiran baru ini kelihatannya sudah harus dilakukan amat serius. Yakni, perlunya pembagian dan pengkhususan program antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten-kota secara sungguh-sungguh. Ini kalau kita memang benar-benar ingin memajukan bangsa dan menyejahterakan rakyat di era otonomi daerah yang sudah berumur delapan tahun ini.
Ini juga dilandasi kenyataan bahwa sejak kami melakukan riset, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan otonomi daerah di 38 kabupaten-kota (seluruh Jatim), dapat disimpulkan bahwa kabupaten-kabupaten itu "sudah hebat dalam melaksanakan program mikro, tetapi tidak berdaya ketika menghadapi masalah makro".
Dari tahun ke tahun kabupaten/kota semakin kreatif melakukan inovasi. Tapi, itu terbatas pada program-program mikro, seperti meningkatkan kualitas sekolah (sampai ada kabupaten yang menyediakan angkutan sekolah bersubsidi untuk desa terpencil), memperbaiki mutu dan pelayanan di puskesmas (kini muncul banyak sekali puskesmas unggulan dan puskesmas spesialis), memperbaiki pelayanan administrasi (memberi batas waktu maksimal pelayanan), melakukan otomatisasi pelayanan (banyak yang sudah membangun sistem IT), membangun infrastruktur ringan seperti jalan-jalan desa dan jalan/jembatan antar desa dan sebagainya.
Namun, begitu menghadapi masalah kemiskinan, kabupaten/kota sangat tidak berdaya. Langkah yang ditempuh sebenarnya sudah sangat aspiratif, tapi hanya sebatas pada pemberian berbagai bentuk keringanan beban hidup (seperti subsidi kematian, pengobatan gratis, angkutan sekolah gratis, dsb). Namun, kita semua tahu bahwa langkah-langkah itu sifatnya hanyalah "meringankan beban". Untuk bisa mengatasi kemiskinan secara mendasar, mereka tidak berdaya karena hal itu sepenuhnya sangat bergantung pada kebijaksanaan makro di bidang ekonomi dan keuangan dari pemerintah pusat.
Demikian juga ketika bupati-wali kota menghadapi tuntutan masyarakat akibat jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki. Kalau yang dikeluhkan rakyat itu jalan kabupaten-kota, mereka umumnya sangat responsif dan dalam waktu singkat masalah teratasi. Ini terkait dengan kesimpulan kami bahwa infrastruktur dasar yang nomor satu diinginkan rakyat adalah jalan yang baik. Jalan-jalan di kabupaten dan kota di Jatim hampir tidak ada yang rusak. Berbeda dengan keluhan serupa yang sangat meluas di Jakarta.
Untuk air, mungkin kabupaten-kota di Jatim tidak ada yang kesulitan air, sehingga rakyat menempatkannya di urutan No 2. Bahkan, kebutuhan listrik menjadi No 3. Mungkin bukan karena listrik kalah penting daripada jalan dan air, melainkan karena mereka tidak pernah merasakan kesulitan listrik.
Namun, begitu yang dikeluhkan adalah jalan provinsi atau jalan milik pemerintah pusat, para bupati-wali kota tidak berdaya. Mereka tetap dan terus menjadi sasaran cemoohan rakyat. Tapi, biasanya para bupati-wali kota juga hanya bisa menjelaskan bahwa kerusakan bagian jalan itu bukan wewenang mereka. Jalan itu memang melintas di kabupaten/kota tersebut, namun untuk merawat dan memperbaikinya sepenuhnya wewenang dan kewajiban pusat. Kalau toh ada bupati/wali kota yang geregetan ingin mengatasinya sendiri, persoalannya tidak sederhana. Sistem birokrasi pusat/provinsi tidak membolehkannya.
Dalam hal pelayanan kesehatan, para bupati-wali kota sangat bersaing dalam membuat puskesmas (pusat kesehatan masyarakat) unggulan atau puskesmas spesialis. Ini dilakukan untuk mengatasi keluhan penduduk pedesaan/pinggiran perkotaan akan mahal dan jauhnya pelayanan kesehatan. Tapi, kalau sudah menyangkut penyediaan dokter spesialis, para bupati/wali kota tidak akan berdaya.
Pemenuhan jumlah dokter spesialis sama sekali di luar wewenang dan kemampuan mereka. Bahkan, mereka juga tidak tahu kalau kemampuan pemerintah secara makro dalam memproduksi dokter spesialis sangat terbatas dan sangat dibatasi. Di Seluruh Jatim jumlah dokter bedah hanya sekitar 200 orang (dan di seluruh Indonesia hanya kurang dari 2.000). Sedangkan kemampuan penambahan dokter spesialis bedah di Provinsi Jatim hanya 8 sampai 10 orang setahun! Berarti dalam 10 tahun ke depan pun jumlah dokter ahli bedah hanya bertambah 100 orang.
Ahli penyakit dalam yang juga sangat dibutuhkan di seluruh Jatim kira-kira hanya 100 orang. Sampai 10 tahun lagi pun jumlah itu hanya akan bertambah 100 orang, mengingat setiap tahun Fakultas Kedokteran Unair hanya mampu menerima mahasiswa baru 10-12 orang. Bagaimana masyarakat bisa mendapat pelayanan kesehatan yang baik kalau kemampuan makro penambahan jumlah dokter spesialis sangat terbatas. Anehnya, atau tidak masuk akalnya, sudah pasti pemerintah tidak mampu menyediakan jumlah dokter yang bisa mendukung kemajuan bangsa, tapi pemerintah melarang pihak swasta membantunya?
Di bidang pertanian, bupati-wali kota juga tidak berdaya kalau sudah dihadapkan pada keresahan rakyat dalam menghadapi gejolak pupuk: baik gejolak mengenai ketersediaan barang maupun gejolak akibat kenaikan harga. Banyak bupati yang sudah bisa mengatasi kesulitan air irigasi dengan jalan membiayai pembuatan sumur dalam, tetapi hal itu tidak akan banyak artinya kalau sewaktu musim tanam tiba, persoalan pupuk muncul di depan para petani.
Para bupati-wali kota juga tidak berdaya menghadapi perlunya membangun infrastruktur besar di daerahnya. Bukan saja infrastruktur besar memerlukan biaya besar, juga karena semua bupati-wali kota terbelit pemikiran jangka pendek memuaskan rakyat pemilih. Di satu pihak hal ini bisa membuat para bupati-wali kota amat peka kepada aspirasi rakyat. Tapi, di pihak lain membuat pemikiran pembangunan berkesinambungan menjadi amat tertinggal.
Kini, setelah tujuh tahun monitoring dan evaluasi otonomi daerah, tiba saatnya untuk mengatasinya. Misalnya, setiap bupati-wali kota yang baru terpilih sudah harus menetapkan satu atau dua proyek infrastruktur besar. Proyek itu dikerjakan secara bertahap selama lima tahun dengan kemampuan anggaran yang ada (anggaran multi years). Dengan demikian, keterbatasan anggaran di kabupaten tidak sampai mengabaikan perlunya membangun infrastruktur besar. Pemikiran ini memang kurang agresif, namun kita juga harus realistis.
Setidaknya dengan cara menetapkan satu dua proyek infrastruktur besar di suatu kabupaten-kota, dalam lima tahun akan terbangun banyak infrastruktur besar di satu provinsi. Ini juga sekaligus menghindarkan penggunaan anggaran secara "eceran" untuk proyek-proyek yang kurang strategis.
Tentu ada pemikiran lebih agresif dari itu. Misalnya infrastruktur besar harus diselesaikan dalam waktu dua tahun meski anggarannya lima tahun. Pembayaran lima tahun itu bisa diatur secara dagang (dihitung bunga atau sudah dimasukkan dalam biaya proyek). Belum tentu cara seperti ini tidak menguntungkan. Tetapi, proyek yang bisa selesai lebih cepat akan sangat menguntungkan karena tidak terkena eskalasi harga-harga.
Masalahnya, apakah sistem birokrasi keuangan pemda dibolehkan untuk itu. Kalau tidak boleh, harus diadakan perubahan agar daerah juga mulai terbiasa berpikir strategis untuk bangsa ini. Yang harus dilarang adalah kalau proyek itu terlalu besar sehingga harus melampaui masa jabatannya.
Bukankah di samping program-program pelayanan dan kesejahteraan jangka pendek, sebuah kabupaten-kota tetap memerlukan infrastruktur besar seperti jalan-jalan tembus antar daerah, jalan raya yang akan memberi akses ke sumber-sumber ekonomi yang lebih besar, dan sarana pengairan pertanian/penanggulangan banjir yang diperlukan untuk jangka yang lebih panjang.
Tapi yang lebih penting (seperti yang akan diuraikan besok) adalah bagaimana pembagian wewenang dan pengalokasian program/proyek antara kabupaten/kota dengan pemerintah tingkat provinsi dan pemerintah pusat. Ini tentu harus dirumuskan yang lebih baik agar penggunaan anggaran secara nasional bisa lebih efektif dan efisien. Juga agar bisa mendorong otonomi daerah yang lebih bermanfaat. (bersambung)
Jawa Pos, 28 April 2008