Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Peraturan Baru Ciptakan Kendala

2008-06-09 12:11:54

Bagi Hadi Lestariyono, kerja keras dan inovasi belumlah cukup untuk sebuah  perubahan. Kepala dinas paling senior tersebut menyaratkan “keberanian” sebagai pendorong lainnya. Karena berdasar pengalaman, pada awal upaya memangkas birokrasi perizinan di Kota Malang banyak mendapat tentangan. Justru dari kalangan internal, atau instansi di lingkungan Pemkot Malang lainnya.

Situasi ini wajar, karena pelayanan lama yang masih ‘satu atap banyak pintu’ masih menguntungan sejumlah ‘kepentingan’. Sementara perubahan menjadi ‘satu atap satu pintu’ mengusik kepentingan-kepentingan tersebut. Alhasil perubahan dilakukan secara gradual.

Perubahan pelayanan bukan dilakukan tanpa dasar. Hadi menambahkan argumen permintaan masyarakat sebagai pegangan. Setiap tahun dinas perijinan melakukan safari serap keluhan pelayanan. Caranya melalui dialog langsung dengan masyarakat di tingkat RW, kelurahan, kecamatan serta pengusaha. Permintaan perbaikan inilah yang menjadi dasar perubahan pelayanan.

Sebagai contoh, saat dialog masyarakat mengeluhkan pengeluaran tidak resmi pengurusan izin yang justru lebih besar dari biaya resminya. Terutama saat mengurus perpanjangan HO dan pemutihan IMB. Maka dinas memangkasnya dengan menghilangkan rekomendasi kelurahan dan kecamatan. Karena perubahan tersebut, dinas sempat dinilai arogan.

Namun reformasi yang saat ini telah berjalan memiliki kekhawatiran akan masa depannya. Sumbernya justru berasal dari Jakarta. Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. 20 tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah. 

Regulasi yang berlaku sejak 13 Maret 2008 tersebut berpotensi menurunkan derajat pelayanan. Karena pelayanan perizinan hanya bisa dilakukan instansi berbentuk badan atau kantor. Posisi kedua lembaga tersebut hanyalah unsur pendukung tugas kepala daerah.

Sedangkan dinas sebagai unsur pelaksana otonomi daerah kewenangannya lebih besar. Terutama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum. Sehingga wajar bila masa depan inovasi pelayanan perizinan dikatakan menghadapi kendala serius. Satu lagi bukti kebijakan kontraproduktif terhadap otonomi daerah telah lahir.  Jawa Pos, 9 Juni 2008