Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Magetan, Peraih Otonomi Award Bidang Pemerataan Ekonomi

Kredit Murah dari Dinas KB

2008-07-06 22:52:09

Kabupaten Magetan tahun ini berhasil menorehkan prestasi. Inovasi berupa kemudahan akses modal telah mengantarkan kabupaten di kaki Gunung Lawu itu meraih Otonomi Award dari The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP). Bagaimana gambaran inovasi program tersebut? Berikut laporan peneliti JPIP Redhi Setiadi.


-----

Siang itu Suminem masih bersemangat merapikan sayur-mayur dagangannya. Sehari-hari warga desa Sadon, Kecamatan Penekan, Kabupaten Magetan, tersebut memang mempunyai usaha pracangan atau kios sayur-mayur dan kebutuhan dapur lainnya. Pracangan ibu berusia 58 tahun itu terletak di salah satu bilik rumahnya yang menghadap ke jalan desa.

 

Rumah sekaligus tempat usaha perempuan paro baya tersebut sangatlah sederhana. Luasnya tidak lebih dari 3 x 5 meter. Lantainya dari tanah dan berdinding gedhek (anyaman bambu). Sambil melahap makan siang, Suminem berkisah tentang usaha pracangan yang sudah ditekuninya sejak lima tahun lalu itu.

 

Modal usaha, tampaknya, menjadi kendala bagi pengusaha gurem seperti Suminem. Namun, kendala itu kini sudah relatif teratasi. "Tiga tahun ini, saya mendapatkan pinjaman dana dari dinas KB kabupaten. Angsurannya ringan dan caranya gampang," katanya. Suminem menuturkan, setiap tahun dia mendapatkan kredit usaha Rp 500 ribu. Kredit ini harus dikembalikan selama setahun. Setiap bulan, cicilannya Rp 46.500. "Kredit ini sangat cocok untuk pedagang kecil seperti saya ini," ujarnya.

 

Ya, Suminem adalah satu di antara 13.760 orang penerima modal bergulir dari Dinas Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Sosial (KBKS) Kabupaten Magetan. Pinjaman modal bergulir tanpa agunan itu memang khusus diperuntukkan bagi para perempuan yang mempunyai usaha ekonomi.

 

Tepatnya, sejak Maret 2004, lewat dinas KBKS, pemerintah kabupaten yang terletak di ujung barat Jawa Timur itu mengucurkan kredit tanpa agunan yang disebut kredit usaha kelompok mandiri (KUKM). Total dana yang dikucurkan saat itu sebesar Rp 377,5 juta. Kredit lunak bagi pelaku usaha rumah tangga tersebut merupakan solusi untuk pemerataan akses modal.

 

Selama ini, pelaku usaha rumahan itu sangat awam dengan mekanisme perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Apalagi, jika berutang ke bank, mereka harus mempunyai aset untuk diagunkan. Karena itu, satu-satunya pihak yang bisa memberikan modal secara cepat dan praktis adalah para rentenir atau yang di Magetan akrab disebut bank thithil. Sebab, pembayarannya dilakukan secara mencicil setiap hari. Bunga pinjaman luar biasa mencekik, bisa 30-40 persen.

 

Dengan adanya KUKM, ada alternatif permodalan yang lebih menguntungkan bagi para pengusaha gurem. Kredit usaha yang didasarkan pada SK Bupati 188/213/Kept/403.021/2004 itu mematok bunga pinjaman 12 persen per tahun. Untuk pinjaman awal, batas maksimal kredit adalah Rp 500 ribu per orang. Cicilan diangsur selama 12 bulan (setahun). Mulai tahun ini, bunga kredit diturunkan, menjadi 6 persen saja per tahun.

 

Cara mendapatkan kredit itu mirip dengan model Grameen Bank. Yakni, tidak bisa diakses secara perorangan. Tetapi harus melalui kelompok. Satu kelompok terdiri atas sepuluh orang yang biasanya merupakan tetangga kanan-kiri. Kelompok itulah yang menjamin bahwa modal yang diberikan tidak disalahgunakan.

 

Kredit modal tersebut menyaratkan masing-masing anggota harus mempunyai usaha ekonomi produktif. Misalnya, berdagang sayur keliling, pracangan, warung kopi, budi daya bunga, jamu gendong, atau warung nasi. Syarat itu juga harus diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

 

Setelah itu, staf dinas KBKS di kecamatan akan mendatangi tempat tinggal masing-masing anggota untuk melihat usaha ekonomi yang dilakukan. Jika usaha tersebut benar-benar berwujud, dana pun segera dapat dicairkan ke kelompok. Total waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga kredit cair ditetapkan hanya sepuluh hari.

 

Bagaimana jika ada anggota kelompok yang menunggak cicilan? Jika ada kredit macet, mekanisme tanggung renteng diterapkan. Artinya, anggota yang lain ikut menanggung tunggakan tersebut. Dengan mekanisme itu, ada pengawasan internal dalam kelompok agar tidak sampai terjadi tunggakan.

 

Hasilnya ternyata cukup efektif. Dari data dinas KBKS, sejak dikucurkan Maret 2004 hingga Oktober 2007, kredit macetnya hanya 0,2 persen atau senilai kurang lebih Rp 22 juta saja. Data per Januari 2008 menunjukkan, dana KUKM yang beredar dimasyarakat sudah berkembang menjadi Rp 8,8 miliar.

 

Menurut Sundoro, kepala Dinas KB KS Kabupaten Magetan, perkembangan dana yang begitu pesat dalam waktu empat tahun itu menunjukkan bahwa pelaku usaha mikro adalah nasabah yang bisa dipercaya. "Mereka tidak punya niat untuk ngemplang dana," kata kepala dinas yang akan pensiun bulan depan ini. (redhi@jpip.or.id)

 

Jawa Pos, 7 Juli 2008