Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Koki Otonomi

Kutahu Yang Kau Mau

2008-07-21 16:39:49
Menjaring keluhan masyarakat lewat survei publik adalah hal baru dalam birokrasi. Apa kunci sukses Pemkab Jombang menerapkan cara itu? Berikut wawancara JPIP dengan Kepala Bappeda Jombang Agus Riyadi.

-----------

Apa latar belakang diadakan survei publik?

Berupaya menciptakan pelayanan publik berbasis partisipasi. Dengan survei publik ini, kami ingin mengetahui keinginan pengguna layanan publik tersebut. Selama ini, birokrasi merasa sok tahu tentang kebutuhan masyarakat.

Karena itu, biasanya, birokrasi sudah merasa puas dengan mekanisme legal formal yang selama ini dilakukan. Misalnya, lewat musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan). Nah, hasil survei publik tersebut bisa melengkapi masukan-masukan yang didasari mekanisme formal. Dan itu bisa menjadi bahan untuk pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

Contoh konkretnya?

Misalnya, dari hasil survei pertama pada 2004, responden menyatakan bahwa harga pupuk di Kabupaten Jombang mahal. Berarti nanti langkah yang diambil pemkab adalah mengupayakan agar harga pupuk tidak mahal.

Keluhan semacam itu tidak akan muncul dalam musrenbang. Contoh lainnya, untuk pendidikan, ternyata keluhan siswa SMP, SMA, dan SMK tidaklah sama. Karena itu, kebijakan yang diambil pemkab berbeda-beda pada setiap tingkat.

Tidak ada resistensi dari internal birokrasi tentang survei itu?

Awalnya ada keraguan dari SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jangan-jangan, hasilnya tak objektif. Hanya menjelek-jelekkan pemerintah daerah. Tetapi, setelah kami pelajari manual dan metodologinya, ternyata itu lebih bagus. Artinya, ternyata ada benarnya mendengarkan langsung suara masyarakat. Apa pun keluhan tersebut. Sebab, zaman juga sudah berubah.

Bagaimana cara Anda meyakinkan SKPD lain?

Saya perkenalkan kepada mereka metode pelayanan yang berbasis partisipasi itu. Selama ini, komplain-komplain kan seolah-olah tidak memiliki saluran atau kanal yang pas, misalnya lewat SMS, media massa, via pos, termasuk surat kaleng. Maka, alangkah baiknya jika semua itu dikanalisasi dengan baik. Dengan demikian, ibarat seorang dokter, cara penanganannya tepat jika kita bisa menangkap permasalahan dengan baik. Ini tantangan yang tidak mudah dan butuh waktu.

Contoh kasusnya?

Misalnya, survei bidang pendidikan. Bayangkan, kami menyuruh murid-murid untuk mengkritisi sekolah atau mengoreksi guru. Secara kultural, itu tantangan yang berat. Dalam survei, kemudian banyak campur tangan guru agar hasilnya terlihat baik. Sekali lagi, kami yakinkan lewat dinas pendidikan bahwa itu cara yang tidak baik.

Seharusnya, guru-guru bisa bersikap fair karena hasil survei tersebut bisa menjadi masukan untuk perbaikan pendidikan. Pelayanan tidak bersifat output semata, tetapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat. Mereka akhirnya bisa memahami niat baik itu.

Apa nilai lebih survei publik itu untuk pemkab?

Kami bisa mengetahui secara riil masalah yang dihadapi masyarakat. Itu kadang tidak terekam dalam mekanisme penjaringan aspirasi formal semacam musrenbang.

Jadi, istilahnya "kutahu yang kau mau." Pembangunan beberapa embung (waduk kecil) di Jombang salah satunya juga karena ada keluhan masyarakat yang terungkap dalam survei itu.

Dengan survei tersebut, bupati bisa mencocokkan prioritas program pembangunan yang dibuat dinas dengan kebutuhan masyarakat. Nah, jika ada yang tidak sesuai, bisa segera dilakukan penyesuaian.

Program itu kan kerja sama dengan Men PAN dan GTZ. Lalu, ke depannya bagaimana?

Kami sudah bicarakan itu. Pertama, metode survei publik tersebut harus bisa menjadi satu sistem dalam pemerintahan daerah. Karena itu, harus ada satu lembaga atau instansi khusus di pemda yang mengurusi survei publik tersebut. Dengan demikian, ada yang mengawal terus. Mengenai lembaganya, kami masih diskusikan lagi dengan Men PAN dan GTZ. Memang, selama ini yang intens adalah Bappeda.

Apakah tidak diperdakan saja?

Secara verbalistik bisa saja. Tetapi, prosesnya pasti panjang. Menurut saya, metode itu bisa dimasukkan dalam sistem perencanaan daerah. Hasil survei publik tersebut menjadi salah satu bahan usul rencana kerja pemerintah daerah.

Jadi, ke depan usul itu tidak hanya dari hasil musrenbang, serap aspirasi dan rekomendasi DPRD, tetapi juga dari hasil survei publik. (redhi/mk)
Jawa Pos, 21 Juli 2008