Kolom Pro Otonomi
Lima Tahun Undang-Undang Sisdiknas
Urusi Penerbit, Abaikan Desentralisasi
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah berusia lima tahun. Bagaimanakah potret perjalanan UU yang proses pembahasannya cukup alot dan kontroversial tersebut? Berikut ulasan peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) Nur Hidayat.
---
Di tengah hiruk-pikuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai penjuru nusantara, tidak banyak kalangan yang mengingatkan publik bahwa UU Sisdiknas telah berusia lima tahun. Padahal, lebih dari lima tahun lalu, proses pembahasan (rancangan) UU itu sempat diwarnai perdebatan cukup sengit dan menguras emosi massa.
Di tengah polemik dan kontroversi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -minus Fraksi PDIP- akhirnya menyetujui (rancangan) UU ini pada 11 Juni 2003. Tidak sampai sebulan kemudian, Presiden Megawati pun menandatanganinya pada 8 Juli 2003.
Ironisnya, perdebatan sengit yang mewarnai pembahasan UU tersebut tidak sebanding dengan kesadaran (dan kesiapan?) masyarakat untuk mengontrol implementasinya. Akibatnya, tidak jarang implementasi UU Sisdiknas justru melenceng jauh dari semangat reformasi pendidikan nasional.
Lamban
Kelemahan paling menonjol dari implementasi UU Sisdiknas adalah kelambanan pemerintah menyiapkan peraturan pelaksanaannya. Dalam catatan JPIP, pada pertengahan Juli 2003, pemerintah melalui A. Malik Fadjar yang waktu itu menjabat Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyatakan telah menyiapkan 13 rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Sisdiknas.
Ke-13 RPP tersebut merupakan rangkuman dari 37 pasal UU Sisdiknas yang harus dijabarkan ke dalam peraturan pemerintah (PP). Malik menambahkan, tujuh di antara 13 RPP tersebut terkait pendidikan dasar dan menengah. Waktu itu Malik juga menjanjikan hasil penyusunan PP tersebut diumumkan kepada masyarakat pada semester kedua 2004.
Faktanya, hingga dua tahun pasca berlakunya UU Sisdiknas, pemerintah baru menerbitkan satu PP. Yaitu, PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ironisnya, sejarah juga mencatat bahwa PP "kejar tayang" itu pun terbit setelah DPR mengancam akan membatalkan kebijakan ujian nasional jika tidak ada payung hukum dalam bentuk PP.
Kini, setelah lima tahun usia UU Sisdiknas, pemerintah ternyata baru berhasil menambahkan pengesahan satu UU dan tiga PP lagi. Yaitu, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (30 Desember 2005), PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (5 Oktober 2007), PP No 47/2008 tentang Wajib Belajar dan PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan (4 Juli 2008).
Padahal, pasal 75 UU Sisdiknas mengamanatkan dengan tegas, semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UU ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya UU ini (baca: sejak 8 Juli 2003).
Keprihatinan akan semakin terasa tatkala kita membandingkan UU Sisdiknas dengan UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Pasalnya, hanya dalam tempo 15 bulan setelah terbitnya UU SKN, pemerintah telah menerbitkan tiga PP sekaligus. Yaitu, PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, PP No 17/2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan PP No 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (5 Februari 2007).
Di sisi lain, Mendiknas justru sangat produktif menerbitkan peraturan menteri (permen) turunan PP SNP yang mengatur "hal-hal parsial". Misalnya, Permendiknas No 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Permendiknas No 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, atau Permendiknas No 14/2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, B, dan C. Atau, Permendiknas No 27/2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
Permendiknas No 27/2007 bahkan tidak hanya menyebut spesifikasi buku, tapi juga nama dan alamat penerbit. Pertanyaannya, mengapa Mendiknas mengurusi persoalan remeh-temeh seperti itu pada saat mandat besar menyiapkan PP turunan Sisdiknas justru terbengkalai? Merujuk pernyataan Malik Fadjar, berarti pemerintah kini masih punya tanggungan sembilan PP yang belum diterbitkan. (mk/e-mail: hidayat@jpip.or.id)
---
Di tengah hiruk-pikuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai penjuru nusantara, tidak banyak kalangan yang mengingatkan publik bahwa UU Sisdiknas telah berusia lima tahun. Padahal, lebih dari lima tahun lalu, proses pembahasan (rancangan) UU itu sempat diwarnai perdebatan cukup sengit dan menguras emosi massa.
Di tengah polemik dan kontroversi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -minus Fraksi PDIP- akhirnya menyetujui (rancangan) UU ini pada 11 Juni 2003. Tidak sampai sebulan kemudian, Presiden Megawati pun menandatanganinya pada 8 Juli 2003.
Ironisnya, perdebatan sengit yang mewarnai pembahasan UU tersebut tidak sebanding dengan kesadaran (dan kesiapan?) masyarakat untuk mengontrol implementasinya. Akibatnya, tidak jarang implementasi UU Sisdiknas justru melenceng jauh dari semangat reformasi pendidikan nasional.
Lamban
Kelemahan paling menonjol dari implementasi UU Sisdiknas adalah kelambanan pemerintah menyiapkan peraturan pelaksanaannya. Dalam catatan JPIP, pada pertengahan Juli 2003, pemerintah melalui A. Malik Fadjar yang waktu itu menjabat Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyatakan telah menyiapkan 13 rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UU Sisdiknas.
Ke-13 RPP tersebut merupakan rangkuman dari 37 pasal UU Sisdiknas yang harus dijabarkan ke dalam peraturan pemerintah (PP). Malik menambahkan, tujuh di antara 13 RPP tersebut terkait pendidikan dasar dan menengah. Waktu itu Malik juga menjanjikan hasil penyusunan PP tersebut diumumkan kepada masyarakat pada semester kedua 2004.
Faktanya, hingga dua tahun pasca berlakunya UU Sisdiknas, pemerintah baru menerbitkan satu PP. Yaitu, PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ironisnya, sejarah juga mencatat bahwa PP "kejar tayang" itu pun terbit setelah DPR mengancam akan membatalkan kebijakan ujian nasional jika tidak ada payung hukum dalam bentuk PP.
Kini, setelah lima tahun usia UU Sisdiknas, pemerintah ternyata baru berhasil menambahkan pengesahan satu UU dan tiga PP lagi. Yaitu, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (30 Desember 2005), PP No 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (5 Oktober 2007), PP No 47/2008 tentang Wajib Belajar dan PP No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan (4 Juli 2008).
Padahal, pasal 75 UU Sisdiknas mengamanatkan dengan tegas, semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UU ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya UU ini (baca: sejak 8 Juli 2003).
Keprihatinan akan semakin terasa tatkala kita membandingkan UU Sisdiknas dengan UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Pasalnya, hanya dalam tempo 15 bulan setelah terbitnya UU SKN, pemerintah telah menerbitkan tiga PP sekaligus. Yaitu, PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, PP No 17/2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, dan PP No 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (5 Februari 2007).
Di sisi lain, Mendiknas justru sangat produktif menerbitkan peraturan menteri (permen) turunan PP SNP yang mengatur "hal-hal parsial". Misalnya, Permendiknas No 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Permendiknas No 13/2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, atau Permendiknas No 14/2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, B, dan C. Atau, Permendiknas No 27/2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
Permendiknas No 27/2007 bahkan tidak hanya menyebut spesifikasi buku, tapi juga nama dan alamat penerbit. Pertanyaannya, mengapa Mendiknas mengurusi persoalan remeh-temeh seperti itu pada saat mandat besar menyiapkan PP turunan Sisdiknas justru terbengkalai? Merujuk pernyataan Malik Fadjar, berarti pemerintah kini masih punya tanggungan sembilan PP yang belum diterbitkan. (mk/e-mail: hidayat@jpip.or.id)
Jawa Pos, 11 Agustus 2008