Kolom Pro Otonomi
Hubungan Pusat-Daerah dalam Sidang Paripurna DPD 2008
Pilkada Dibanggakan, Pemekaran Dikeluhkan
Jumat lalu (22/8), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyelenggarakan sidang paripurna. Redhi Setiadi dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) mencatat beberapa hal penting tentang pelaksanaan otonomi daerah.
Ada suasana lain di sidang paripurna khusus DPD pekan lalu. Suasana yang awalnya terkesan tegang dan monoton tiba-tiba pecah oleh gelak tawa dan tepuk tangan peserta sidang. Itu tak lain karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiba-tiba menghentikan pidatonya untuk menyeka keringat yang membasahi wajahnya.
Sebagaimana diberitakan dalam situs resminya, Presiden SBY melontarkan dua kemungkinan mengapa dia berkeringat. "Mohon maaf, kalau berkeringat seperti ini pasti ada dua kemungkinan," katanya. "Pertama, mungkin karena penghematan energi. Maka, AC dikurangi. Sama seperti di istana, panas," ujar SBY disambut gelak tawa anggota dewan.
"Kedua, berkeringat karena kita semua di sini sangat bersemangat," lanjutnya. Tepuk tangan kemudian membahana di Ruang Nusantara Gedung MPR/DPR/DPD.
Presiden pantas berkeringat. Dia harus menyampaikan keterangan pemerintah mengenai arah dan kebijakan pembangunan nasional dan daerah serta masalah-masalah kebangsaan yang terangkum dalam 17 halaman kuarto. Mengenai otonomi daerah, presiden merangkumnya dalam tiga ranah. Yakni desentralisasi politik, fiskal, dan administrasi.
Pertama, pada ranah desentraliasi politik, presiden membanggakan kondusifnya situasi politik dan keamanan di daerah yang memungkinkan terselenggaranya pilkada di beberapa penjuru tanah air. Pilkada merupakan perwujudan desentralisasi politik.
Pemerintah patut bangga. Sebab, sejak 1 Juni 2005 hingga 20 Agustus 2008, telah terselenggara 414 pilkada, baik pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota. Karena itu, pada akhir 2008, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia sudah terpilih langsung oleh rakyat di daerah. Presiden juga mengapresiasi keikutsertaan calon perseorangan dalam proses demokrasi di daerah mulai tahun 2008.
Pada bagian lain pidatonya, presiden juga menyadari perjalanan otonomi daerah yang terkesan maju-mundur. Ini sekaligus merupakan respons terhadap temuan DPD yang menyebutkan masih banyak peraturan perundangan yang tidak satu penjuru dengan semangat otonomi daerah.
Menurut presiden, itu semua merupakan bagian dari proses evolusi. Itu juga terjadi di negara lain. Karena itu, otonomi daerah kadang diwarnai proses desentralisasi, resentralisasi, redesentralisasi, dan lain-lain.
Kedua, desentralisasi fiskal. Dalam pidatonya, presiden menyampaikan kabar gembira bagi daerah. Sebab, pemerintah berencana mengalokasikan dana transfer ke daerah pada 2009 sebesar Rp 303,9 triliun. Naik sebesar Rp 174,2 triliun dari tahun 2004 atau naik 134,3 persen.
Anggaran tersebut direncanakan berbentuk dana bagi hasil Rp 89,9 triliun atau mengalami kenaikan 144,9 persen dari tahun 2004, dana alokasi umum (DAU) Rp 183,4 triliun atau naik 123,3 persen dari tahun 2004, dan dana alokasi khusus (DAK) Rp 22,3 triliun atau naik lebih dari empat setengah kali lipat dari tahun 2004.
Sementara itu, dana otonomi khusus untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat direncanakan Rp 8,3 triliun, naik empat kali lipat dari 2004. Selain itu, pertama dalam sejarah pusat-daerah, pemerintah juga mengalokasikan dana bagi hasil cukai tembakau dua persen kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau.
Pemerintah patut berbangga dengan kian derasnya dana yang mengalir ke daerah. Sebab, kenaikan yang berlipat-lipat dana itu melampaui angka inflasi setiap tahun yang rata-rata sembilan persen. Sayang, pada pidato tersebut presiden masih saja tidak menyebut jumlah dana yang mengalir dari daerah ke pusat. Jangan-jangan, meskipun persentasenya naik, sebenarnya dana yang mengalir ke pusat jauh lebih besar daripada yang dialirkan kembali ke daerah.
Ketiga, pada ranah desentralisasi administrasi, presiden mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan.
"Saya memberikan apresiasi terhadap inisiatif dari pemerintah daerah yang melakukan penyederhanaan proses perizinan di daerah, dengan menyediakan kantor pelayanan perizinan terpadu," kata presiden.
Menurut presiden, tumbuhnya kantor pelayanan satu pintu di berbagai daerah memperlihatkan terjadinya peningkatan kesadaran pemerintah daerah tentang pentingnya perbaikan iklim investasi.
Ada kontradiksi pada pernyataan presiden itu. Sebab, inisiatif daerah dalam menyederhanakan proses perizinan yang sudah sampai pada taraf pembentukan kantor pelayanan satu pintu justru dimundurkan oleh pusat dengan diterbitkannya PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Pada PP itu, secara tersirat pemerintah tidak lagi mendorong pembentukan lembaga perizinan satu pintu, melainkan hanya perizinan satu atap.
Padahal, sebelum PP itu terbit, ada Permendagri 24/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mengamanatkan kepada daerah "wajib" membentuk lembaga perizinan satu pintu.
Pemekaran daerah juga disinggung presiden. Bahkan, secara tegas presiden meminta pemekaran daerah segera dievaluasi. Sebab, sejak 1999 hingga sekarang, telah terbentuk 191 daerah otonom baru. Terdiri atas 7 provinsi, 153 kabupaten, dan 31 kota. Dengan demikian, saat ini Indonesia terdiri atas 33 provinsi, 386 kabupaten, dan 91 kota.
Lebih dari evaluasi, seharusnya pemekaran daerah dihentikan untuk sementara (moratorium). Sebab, selama ini pemerintah belum menyampaikan kepada publik perkembangan daerah otonom yang dibentuk pada 1999. Ditengarai, pemekaran daerah yang terjadi hingga saat ini hanya akan memberatkan anggaran negara. Terlebih, pemekaran didominasi motif politis elite lokal. (mk/e-mail: redhi@jpip.or.id)
Artikel dimuat Jawa Pos pada 25 Agustus 2008