Kolom Pro Otonomi
Usulkan Otda Satu Tingkat Saja
Sidang paripurna tahunan keempat DPD ini mengambil tema Rekonstruksi Kebijakan Politik Desentralisasi dan Otonomi Daerah serta Implementasinya. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan lembaga senator daerah itu.
Pertama, DPD mengeluhkan masih adanya inkonsistensi antara kebijakan dasar desentralisasi dan kebijakan-kebijakan lain pemerintahan. Inkonsestensi kebijakan itu berwujud tidak sinkronnya regulasi-regulasi sektoral dengan regulasi otonomi daerah. Masih banyak produk perundangan-undangan yang belum disinkronkan.
Karena dualisme peraturan perundangan di daerah itu, kerap terjadi kerancuan dan ketidakpastian. Antara lain pada kegiatan ekonomi di daerah. Sayang, DPD tidak merinci UU apa saja yang tidak konsisten dengan semangat desentralisasi itu.
Menurut evaluasi JPIP, memang masih banyak ditemukan UU, PP, peraturan menteri, dan surat edaran menteri yang tidak berpenjuru pada semangat otonomi daerah. Dalam satu departemen pun, seperti Departemen Dalam Negeri (Depdagri), proses penyelarasan peraturan perundangan juga tidak berjalan. Akibatnya, peraturan pelaksana satu UU saja bisa saling bertentangan.
Kedua, DPD mengkritisi struktur bangunan otonomi daerah yang disusun sebagai bangunan berjenjang (hierarchical autonomy). Yakni di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Wujudnya, beberapa kewenangan yang didesentralisasikan masih terbagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Akibatnya, dalam pelaksanaannya masih terlihat benturan-benturan karena belum jelasnya batas-batas kewenangan antara dua tingkat otonomi tersebut.
Untuk itu, DPD mengusulkan peninjauan kembali dikotomi provinsi dan kabupaten/kota sebagai basis pelaksanaan otonomi daerah. DPD melontarkan kemungkinan agar otonomi daerah dilaksanakan pada satu tingkat saja, apakah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Lontaran gagasan DPD itu menarik untuk dikaji. Bisa jadi, ini akan menjadi bola panas yang makin mempertentangkan peran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam otonomi daerah. Memang sudah saatnya, peran dan fungsi provinsi yang kian tanggung seperti saat ini segera dicarikan solusi.
Menarik otonomi ke tingkat provinsi jelas merupakan kemunduran. Sebab, akan makin menjauhkan pemerintah dengan masyarakat. Wilayah Indonesia yang amat luas tidak cocok jika otonomi daerah diletakkan di provinsi.
Provinsi sebaiknya diperankan sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Tugas dan fungsinya bersifat konsultatif dan supervisi atas segala kebijakan yang dibuat pemerintah kabupaten/kota.
Ketiga, seiring dengan semakin besarnya dana pusat yang mengalir ke daerah, DPD mengharapkan pemerintah meningkatkan pemberdayaan (empowerment) serta memberikan bimbingan dan petunjuk. Terutama yang berkenaan dengan proses penganggaran dan pembiayaan di daerah.
Karena itu, BPK (Basan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) perlu melakukan supervisi dan tuntunan pada jajaran penyelenggara pemerintahan di daerah untuk menegakkan disiplin anggaran agar mencegah korupsi dan pemborosan keuangan negara.
Banyaknya kasus korupsi di daerah terutama disebabkan oleh tidak jelasnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang regulasi penganggaran pemerintah daerah. Ini bisa dilihat dari banyaknya kepala daerah dan birokrat daerah yang terjerat kasus korupsi karena dianggap melanggar PP, permendagri, permenkeu, ataupun surat edaran menteri. Celakanya, regulasi-regulasi itu biasanya terbit belakangan, namun berlaku surut.
Terkait dengan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, DPD menyoroti perencanaan dan pemrogramannya. Praktik yang terjadi saat ini, daerah seolah hanya ditempati kegiatan yang tidak terukur dan tidak berada dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah.
Selain itu, atas nama dana dekonsentrasi, telah tumbuh unit-unit kerja kepanjangan tangan pusat atau UPT-UPT yang di banyak daerah tidak dibutuhkan. Bahkan, tumpang-tindih dengan dinas-dinas otonomi.
Temuan JPIP juga menyiratkan hal yang sama. Kadang, pembentukan dinas baru di daerah dimotivasi agar bisa mendapatkan dana dekonsentrasi dari departemen pusat. Sebab, dana tersebut tidak bisa turun jika tidak ada instansi di daerah yang satu rumpun dengan departemen di pusat.
Karena itu, DPD menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan dana-dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dialihkan menjadi anggaran-anggaran yang langsung dialokasikan ke daerah. Misalnya dalam bentuk DAU.
Untuk menepis penilaian selama ini bahwa DPD hanya memikirkan upaya penguatan kewenangan, lembaga para senator itu juga melaporkan hasil yang telah dicapai selama empat tahun masa kerja.
Sejak 2004, DPD telah menghasilkan 154 buah produk. Rinciannya, 10 buah usul inisiatif RUU, 83 pandangan, pendapat, dan pertimbangan mengenai berbagai rancangan undang-undang baik yang berasal dari presiden maupun DPR, dan 38 produk hasil pengawasan. Selain itu, ada 23 keputusan yang berkaitan dengan APBN.
Sayangnya, di antara sepuluh buah RUU inisiatif yang telah disampaikan kepada DPR, baru satu RUU yang ditindaklanjuti oleh DPR. Yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 3/1950 tentang Pembentukan DI Jogjakarta. (redhi/mk)
Artikel dimuat Jawa Pos pada 25 Agustus 2008