Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Berpotensi Mematikan Inovasi Daerah

2008-08-31 22:34:19

DPD secara eksplisit memang tidak memberi kepastian apakah otda satu tingkat akan dilaksanakan di kabupaten/kota atau provinsi. Namun, keduanya memiliki implikasi pada praktik otda selama ini. Bila otda diimplementasikan pada tingkat provinsi, diperkirakan muncul beberapa implikasi.

Pertama, matinya inovasi kabupaten dan kota dalam mengakomodasi kebutuhan serta prakarsa masyarakat. Kabupaten dan kota yang berperan sebagai ujung tombak operasional kebijakan tidak bisa berbuat banyak. Sebab, provinsi lebih dominan mengarahkan kebijakan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Selama tujuh tahun melakukan monitoring dan evaluasi otonomi daerah di Jawa Timur, kemudian di Jogjakarta, Jawa tengah, dan Kalimantan Timur, JPIP menemukan banyak fakta bahwa desentralisasi menjadi faktor pendorong munculnya inovasi daerah.

Delegasi kewenangan berhasil dimanfaatkan untuk mendesain kebijakan serta program dalam peningkatan pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan perbaikan kinerja politik lokal.

Selanjutnya, demokrasi perwakilan menjadi semakin mahal. Proses penganggaran daerah selama ini dinilai tidak mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara optimal. Bila proses tersebut dilakukan pada tingkat provinsi, masyarakat daerah semakin sulit memengaruhi kebijakan anggaran yang berpihak pada mereka.

Pun, tingginya potensi konflik kepentingan antarkabupaten dan kota dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal. Daerah saling berlomba mendapat alokasi sumber daya yang cukup untuk memenuhi tujuannya. Situasi itu menjadi tidak sehat bagi hubungan antardaerah.

Terakhir, pemerintah menjadi lebih dominan dan kontraproduktif bagi otonomi daerah. Sebab, provinsi menjadi satu-satunya daerah otonom dan pada saat yang sama merupakan wakil pemerintah di daerah. Akhirnya, daerah menjadi tidak berdaya.

Kabupaten dan kota sudah mengalami situasi itu sebagaimana terungkap dalam serap aspirasi permasalahan daerah oleh DPD pada 2008. Daerah mengeluhkan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam praktiknya sering tidak pas dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.

Sementara itu, bila otonomi daerah dilaksanakan sepenuhnya di kabupaten dan kota, eksesnya seperti yang sekarang banyak terjadi. Yakni, korupsi APBD yang frekuensinya cukup tinggi. Hal tersebut terjadi karena rendahnya pengawasan dan keterlibatan masyarakat. Selain itu, sistem politik daerah yang terkontaminasi praktik politik uang antara elite, pemilik modal, dan sebagian masyarakat menambah rumit situasi tersebut.

Jalan moderat yang bisa ditempuh di antara dua pilihan itu adalah memperkuat peran provinsi dalam mendorong praktik progresif pelaksanaan otda oleh kabupaten dan kota.

Penting pula provinsi mengawasi produk regulasi daerah, seleksi alokasi anggaran daerah, dan identifikasi dengan cermat kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi oleh APBD kabupaten/kota. Selanjutnya menjadi instrumen untuk mengidentifikasi kebutuhan riil alokasi dana-dana dari pemerintah dalam skema dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Peran penting lainnya adalah menjembatani kebijakan dan persoalan antardaerah. Salah satunya, pengawasan pemanfaatan sumber daya alam dan konservasi lingkungan di daerah. Contohnya, peran mendorong pelestarian kawasan hutan di Bondowoso demi menjaga kawasan Situbondo dari risiko banjir. Begitu pula pentingnya peran mendorong konservasi kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur di Jawa Barat yang berfungsi vital bagi daerah sekitarnya, termasuk DKI.

Pada saat yang sama, pemerintah bisa memandatkan posisi yang lebih kuat pada masyarakat untuk terlibat dalam pelaksanaan otonomi di tingkat kabupaten/kota. Terutama dalam pengawasan serta penganggaran daerah. Pemerintah tidak saja memberikan ketetapan hukum bagi jaminan keterlibatan masyarakat. Masyarakat pun perlu difasilitasi dan dilatih agar bisa berperan optimal serta objektif, sehingga bisa menghindari dominasi kepentingan politik golongan tertentu.

Pada akhirnya, perlu menjadi perhatian bahwa kebijakan otda bukan menyangkut pertimbangan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. Melainkan pula kesepakatan politik. Maka, usul otda satu tingkat harus dicermati dengan hati-hati. Sebab, bisa saja potensi resentralisasinya lebih besar daripada perbaikan desentralisasi. (wawan/mk)

Jawa Pos, 1 September 2008