Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Dana Segar untuk Pembangunan Daerah

2008-09-11 19:11:42

Dalam konteks pembiayaan pembangunan daerah, termasuk pelayanan publik, hadirnya blok Cepu merupakan sumber pendanaan baru bagi daerah. Artinya, dalam setiap tiga bulan, pemerintah daerah akan mendapat transfer dana perimbangan bagi hasil, ditambah keuntungan tahunan dari sharing investasi Pertamina, Exxon, dan pemda (empat BUMD).

Dalam konteks peningkatan kesejahteraan masyarakat, hanya pelayanan pendidikan dasar yang dijamin pendanaannya dari bagi hasil pengelolaan migas, sebagaimana pasal 20 UU 33/2004.

Besarnya anggaran pendidikan dasar itu ditentukan sebesar 0,5 persen (setengah persen), dengan pembagian 0,1 persen provinsi, 0,2 persen kabupaten penghasil, dan 0,2 persen keseluruhan kabupaten lain dalam provinsi bersangkutan.

Tetapi, kritik patut diberikan atas regulasi tersebut. Misalnya, anggaran pendidikan dasar untuk kabupaten penghasil memiliki sumber khusus, yaitu sebesar 0,2 persen. Layanan publik lain dialokasikan dari akumulasi pendapatan daerah yang masuk ke dalam APBD, termasuk dari dana bagi hasil sebesar 6 persen.

Namun, di luar dana khusus tersebut, anggaran pendidikan berhak mendapat alokasi sebagaimana layanan publik lain. Pengalokasian anggaran tersebut bergantung komitmen DPRD dan kepala daerah setempat.

Dengan demikian, pendidikan mendapat batas minimum anggaran pendidikan di luar alokasi dengan sumber dana lain yang masuk dalam APBD. Apabila anggaran khusus pendidikan itu tidak dipenuhi, berarti telah terjadi pelanggaran atas UU 33/2004, baik oleh DPRD maupun kepala daerah.

Untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan publik, diperlukan tekanan masyarakat terhadap penganggaran publik yang ada. Dengan adanya sumber dana baru pendapatan daerah (dana bagi hasil & investasi), terdapat konsekuensi komposisi anggaran yang berubah. Berdasar data-data APBD tahun sebelumnya, di banyak daerah, termasuk Bojonegoro, terdapat komposisi belanja langsung dan tidak langsung. Dalam istilah lama disebut belanja publik dan belanja rutin (aparatur). Komposisi belanja rutin setiap tahun rata-rata diatas 50 persen (separo) APBD.

Meningkatnya pendapatan maupun masuknya sumber pendapatan baru dipastikan akan mengubah komposisi belanja dalam APBD. Yang seharusnya terjadi adalah peningkatan anggaran belanja langsung (belanja publik).

Dengan sendirinya persentase komposisi anggaran publik akan menjadi lebih besar dibandingkan anggaran belanja tidak langsung (rutin). Sebab, tidak mungkin anggaran rutin turut meningkat karena kebutuhannya tetap. Paling-paling ada peningkatan hanya karena penyesuaian atas inflasi yang terjadi.

Bila pada kenyataannya belanja tidak langsung (rutin) turut meningkat pula seiring peningkatan pendapatan sehingga komposisi tetap sebagaimana sebelumnya, dapat dipastikan terjadi pemborosan anggaran atau pengalokasian yang mengada-ada atas belanja tidak langsung. (dadan/mk)

Jawa Pos, 8 September 2008