Kolom Pro Otonomi
Koki Otonomi
Pusat Menilap Hak Daerah
Bagaimana alokasi dana bagi hasil antara pusat dan daerah terkait kucuran blok Cepu? Bagaimana daerah tahu haknya? Berikut wawancara dengan anggota Komisi VII dan Panitia Anggaran DPR Tjatur Sapto Edy.
---
Seberapa jauh pembahasan RAPBN 2009 di DPR?
Saat ini sedang tahap pembahasan awal ekonomi makro. Terkait bagi hasil migas, sedang dibahas asumsi-asumsi lifting. Lifting migas se-Indonesia diperkirakan 950.000 barel per hari, dari blok Cepu 20.000 barel per hari untuk asumsi APBN 2009. Diperkirakan, dana bagi hasil yang akan ditransper ke daerah Rp 40 triliun.
Pemerintah membagikan dana bagi hasil dengan berpatokan kepada penetapan APBN dengan asumsi harga minyak dunia saat penetapan. Realisasinya, harga minyak dunia bisa naik, tetapi transfer bagi hasil ke daerah tetap sesuai dangan penetapan RAPBN.
Berarti tahun sebelumnya pusat menilap pemerintah daerah?
Secara tidak langsung, ya. Selama ini selisih dana tersebut tidak dibagikan kepada pemerintah daerah, tetapi digunakan untuk anggaran lain. Asumsi pemerintah, dengan kenaikan harga BBM dunia, pengeluaran pemerintah juga membengkak. Jadi, dana tersebut untuk menutupi pembengkakan itu.
Sementara pengeluaran bagi hasil untuk daerah tidak ikut dinaikan sesuai dengan realisasi pendapatan sektor migas tersebut. Memang, seharusnya daerah menggugat karena ini melanggar UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.
Di mana letak pelanggaran pusat dan bagaimana daerah menyikapinya?
Selain dana bagi hasil, DAU ditentukan 26 persen dari pendapatan nasional neto. DAU yang dibagikan ke daerah tidak mencapai itu karena berpatokan pada harga minyak USD 95 per barel. Ini daerah tidak tahu, kalau realisasi penerimaan pendapatan nasional meningkat, realisasi DAU juga seharusnya naik.
Pemerintah pusat selalu berpatokan pada harga minyak terendah, supaya realisasi ke daerah rendah, ke pemerintah pusat banyak. Alasan pemerintah, kalau dikasihkan ke daerah nanti programnya tidak jelas karena tidak ada perencanaan sebelumnya.
Dari sisi hukum, asosiasi pemda bisa menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sisi program, seharusnya pemerintah daerah punya program dengan berbagai asumsi harga minyak yang fluktuatif. Daerah bisa antisipatif dalam penganggaran.
Bagaimana daerah tahu haknya?
Secara legal, kontraktor berkontrak dengan pemerintah pusat sehinga tidak ada klausul yang mewajibkan mereka terikat kepada pemerintah daerah. Tetapi, sebetulnya ada cara lain, yaitu mendorong BP Migas sebagai kuasa dari pemerintah untuk menggandeng pemerintah daerah. Sebab, BP Migas punya fungsi pengawasan dan pengendalian. Termasuk pengendalian sosial dan politik di daerah.
Dengan demikian, BP Migas mengikutsertakan pemda dan BUMD. Akses pemerintah daerah tidak ke kontraktor, tetapi ke BP Migas selaku kuasa pemerintah. (dadan/mk).
Jawa Pos, 8 September 2008