Kolom Pro Otonomi
Pelaksanaan Keluarga Berencana di Era Otonomi Daerah
Jangan Jadikan Alasan Resentralisasi
Jumlah penduduk Indonesia makin mengkhawatirkan. Otonomi daerah (otda) dianggap sebagai pangkal ketidakefektifan program keluarga berencana (KB). Bagaimana sebenarnya kepedulian pemerintah daerah terhadap program KB? Berikut ulasan The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
DATA Badan Pusat Statistik (BPS) 2005 menunjukkan, jumlah penduduk Indonesia 219,2 juta jiwa. Tingginya jumlah penduduk praktis meningkatkan kebutuhan pelayanan kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan pelayanan lainnya. Ketidakmampuan menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup berdampak pada naiknya angka pengangguran dan kemiskinan.
Data terbaru Bank Dunia menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia mencapai 37-39 juta jiwa dan jumlah pengangguran 10-12 juta jiwa di antara 100 juta jiwa angkatan kerja. Angka kemiskinan yang tinggi berdampak pada tingginya dana pemberantasan kemiskinan. Pada 2006, anggaran yang disediakan pemerintah untuk pemberantasan kemiskinan Rp 42 triliun (Jawa Pos, 26 September 2006).
Angka kemiskinan merangkak naik seiring pertambahan jumlah penduduk. Kalau dilihat dari laju pertumbuhan penduduk, sejak 2000 trennya memang menurun. Kalau pada 2000 laju pertumbuhan mencapai 1,49 persen, pada 2005 laju pertumbuhan menurun menjadi 1,34 persen (lihat grafis 1). Tapi, angka 1,34 persen itu dianggap masih tinggi.
Pada pasal 14 UU Pemerintahan Daerah yang baru (UU 32/2004) disebutkan bahwa kesehatan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pelimpahan kewenangan kesehatan dari pusat ke daerah dilakukan sejak otda dengan terbitnya UU 22/1999. Dalam UU pemerintahan daerah yang lama, hal itu disebutkan pada pasal 11 bahwa di antara kewenangan yang dilimpahkan ke daerah adalah kewenangan kesehatan, termasuk program KB.
Sebelum otda, pelaksanaan KB secara struktural dikoordinasi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Setelah otda, KB secara penuh dilimpahkan kepada daerah. Berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No 9/2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen pada pasal 114 disebutkan "Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan BKKBN di kabupaten/ kota dan Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada pemerintah daerah terhitung mulai 1 Januari 2004." Keppres itu menggantikan Keppres sebelumnya (No 103/2001).
Ketika kewenangan urusan KB itu dilimpahkan, beragam reaksi diberikan kabupaten/kota. Belum ada pemahaman yang sama soal pelaksanaan program KB di daerah. Ada variasi kebijakan terhadap KB. Sebagian besar daerah menganggap bahwa KB bukanlah lembaga yang masuk skala prioritas karena dianggap bukan sektor strategis dan penting. Sebaliknya, itu merupakan sektor penghabis anggaran.
Besarnya anggaran di sektor KB itu, misalnya, digunakan untuk pemberian alat kontrasepsi gratis kepada akseptor keluarga miskin. Semasa Orde Baru, penduduk miskin menjadi akseptor KB secara gratis. Minimnya anggaran kabupaten/kota untuk sektor KB berdampak pada menurunnya jumlah akseptor KB dari kalangan keluarga miskin.
Padahal, pada penduduk miskin, jumlah kelahiran relatif lebih tinggi bila dibandingkan dengan tingkat kelahiran pada penduduk yang tidak miskin. Menurunnya pelaksanaan KB di daerah juga ditunjukkan menurunnya jumlah penyuluh lapangan, dari 26.074 orang sebelum desentralisasi menjadi 21.480 orang.
Akibatnya, program KB sebagai mekanisme untuk mengontrol kelahiran tidak bisa maksimal. Daerah yang tidak serius dan tidak mampu melaksanakan KB dianggap pusat kurang berkomitmen terhadap KB.
Selain tidak efektifnya KB dan ancaman ledakan penduduk, wabah busung lapar dan demam berdarah dianggap oleh pusat sebagai bentuk ketidakmampuan daerah dalam menjalankan desentralisasi kesehatan. Ujungnya, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan bahwa kewenangan di bidang kesehatan yang telah dilimpahkan kepada daerah harus diresentralisasi (Jawa Pos, 2 Januari 2006). Salah satunya adalah pengelolaan Jaminan Pemeliharaan Keluarga Miskin (JP Gakin) yang kembali diurus PT Askes.
Desentralisasi tidak bisa dan tidak akan ditarik lagi. Itulah yang dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada Malam Anugerah Otonomi Award 2006 di Surabaya. Ketidakmampuan daerah dalam menjalankan kebijakan KB (dan kependudukan pada umumnya) perlu disikapi dengan bijak oleh pusat.
Selayaknya pusat menciptakan mekanisme baru tentang kependudukan, tanpa harus meresentralisasi kewenangan di bidang kesehatan. Asumsi bahwa daerah lebih mengerti potensi dan problem daerahnya harus tetap dipegang. Bagi daerah, ada baiknya membuat kebijakan kependudukan yang tepat.
Di Daerah Nomenklatur Tidak Sama
Menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, BKKBN merupakan salah satu lembaga yang menjadi "korban". Dengan keluarnya PP tersebut, kabupaten/kota merestrukturisasi kelembagaan di daerahnya. Birokrasi-birokrasi yang gemuk dan miskin fungsi dirampingkan. Di PP tersebut disebutkan, kabupaten/kota maksimal memiliki 14 dinas (pasal 9) dengan lembaga teknis maksimal 8 (pasal 10).
Dengan alasan perampingan inilah, tidak ada nomenklatur kelembagaan yang sama untuk mengurus KB. Di daerah, bermacam-macam bentuk kelembagaannya. Ada yang berbentuk dinas, kantor, atau badan. Sayangnya, sebagian daerah menggabungkan sektor KB dengan sektor lainnya. Pada umumnya, urusan KB dijadikan satu dengan bidang kesejahteraan sosial (kesos) atau dengan catatan sipil dan kependudukan (capil penduk).
Menurut data BKKBN 2005, di antara 433 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 31 kabupaten/kota yang menjadikan KB sebagai kelembagaan yang utuh. Selain itu, daerah menunjukkan komitmen yang rendah untuk menjamin kelembagaan KB dalam peraturan daerah (perda). Di Indonesia, tercatat 310 kabupaten/kota yang menjamin kelembagaan KB dalam perda.
Untuk kasus di Jawa Timur pada 2005, di antara 38 kabupaten/kota, 15 kabupaten/kota kelembagaannya berbentuk dinas. Sisanya berbentuk kantor dan badan (lihat grafis 2). Tetapi, di antara 15 kabupaten/kota tersebut, hanya 8 daerah yang berbentuk lembaga utuh. Yaitu, Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera (Dinas KB dan KS). Yang lainnya merger dengan sektor lain. Seperti kependudukan, catatan sipil, perempuan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahkan, di empat kabupaten di Jawa Timur (Kab Banyuwangi, Kab Madiun, Kab Sumenep dan Kab Tuban), tidak ada lembaga yang secara nyata mengurusi KB. Sebagai gantinya, urusan KB menjadi kewenangan kelembagaan lain. Misalnya, di Kabupaten Banyuwangi sektor KB diurus Kantor Kesejahteraan Sosial dan Catatan Sipil. (hariatni novitasari/jpip)
Sumber: Jawa Pos, Selasa, 21/11/2006