Kolom Pro Otonomi
Penggunaan Instrumen Regulatory Impact Analysis
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan (Depkeu) Mardiasmo mengungkapkan kegelisahan atas inisiatif regulasi di daerah. Setiap hari dia terpaksa harus membatalkan 5-10 rancangan atau revisi perda tentang tambahan pajak baru. Sebab, itu dianggap membebani masyarakat dan dunia usaha (Tempo, 21 Maret 2007).
Ada dua kemungkinan kenapa kasus itu bisa terjadi. Pertama, hal tersebut disebabkan peraturan pemerintah memberikan peluang munculnya regulasi terkait pajak daerah. Kedua, tidak adanya instrumen pembuatan kebijakan di daerah yang mampu memperkirakan dampaknya.
Belajar dari kasus tersebut, daerah setidaknya bisa menggunakan instrumen RIA untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan dari setiap peraturan yang dibuatnya. Untung, dua peneliti JPIP (saya dan Hariatni Novitasari) mendapat kesempatan untuk mempelajari RIA di Washington D.C., Amerika Serikat, pertengahan Desember lalu. Dua peneliti tersebut berangkat atas undangan SENADA-AED-USAID.
Rendah Biaya, Rendah Risiko
Instrumen pembuatan kebijakan seperti RIA cukup penting bagi daerah. Sebab, proses pembuatan perda dan peraturan lainnya melibatkan banyak kepentingan. Perda tidak mungkin mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah semata.
Sebagai contoh, motif peningkatan PAD terhadap setiap perda pungutan pajak dan retribusi daerah. Cukup sulit melegitimasikan kepentingan masyarakat di dalamnya. Apalagi, pengusaha yang harus memasukkan pengeluaran untuk pajak sebagai bagian dari biaya produksi.
Namun, itu bukan berarti pemerintah daerah (pemda) tidak boleh sama sekali membuat peraturan. Yang terpenting adalah bagaimana membuat peraturan yang cerdas (smart regulations). Yakni, peraturan yang tidak sekadar menjalankan amanat UU untuk membuat aturan.
Selain itu, peraturan tidak hanya dibuat atas inisiatif melakukan kontrol serta tidak ditujukan untuk memenuhi kepentingan pembuat peraturan. Sebaliknya, peraturan yang cerdas adalah peraturan yang berorientasi menyelesaikan masalah publik dengan berprinsip pada regulasi yang menekan secara maksimal biaya dan risiko yang ditimbulkan oleh kehadiran peraturan.
Menurut Scott Jacobs, ketua tim fasilitator yang melatih kami, RIA merupakan proses yang mengandalkan fakta dan data dalam menginformasikan pembuatan peraturan. Yakni, menguji alasan dan transparansi pembuatan peraturan. Juga, secara sistematis dan konsisten menguji potensi dampak yang timbul atas pilihan pemerintah untuk mengatur atau tidak mengatur suatu masalah. Terakhir, mengomunikasikan proses tersebut, baik pada pembuat peraturan maupun pemangku kepentingan lainnya (stake holders).
RIA hadir sebagai bagian dari upaya mengembangkan smart regulations dengan cara menekan biaya dan risiko peraturan, bukan hanya kepentingan ekonomi. Namun, penggunaan RIA mampu menekan risiko berkurangnya perlindungan terhadap kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Hal terpenting lainnya, RIA bisa meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan yang telah dibuat.
Hal positif lain yang bisa diambil dari penerapan RIA di daerah adalah kemampuannya menguji motif di balik pilihan kebijakan yang dibuat pemda. Yakni, apakah betul-betul karena kepentingan publik luas atau lebih dominan menuruti kepentingan pembuat kebijakan atau golongan tertentu saja.
Dalam hal ini, tidak mustahil kebijakan yang populis seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan usaha kecil, bahkan kebijakan desentralisasi bisa menguntungkan individu atau segelintir pihak. Analisis risiko, biaya, dan manfaat serta penerapan transparansi dan akuntabilitas bisa menguji kepentingan dominan di balik kebijakan. (mk/e-mail: wawansobari@jpip.or.id)
Jawa Pos, 19 Januari 2009