Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Membenarkan Penelusuran Masalah

2009-02-11 01:54:24

Dalam praktiknya, RIA mempersyaratkan tahap penelusuran pembenaran masalah yang melatarbelakangi terbitnya peraturan, tujuan peraturan, dan pilihan kebijakan yang diambil pemerintah. Berikutnya, RIA menguji potensi biaya dan manfaat (cost and benefit) yang timbul pada dunia usaha, masyarakat, dan pemerintah atas pilihan tersebut. Bukan itu saja, RIA menuntut pula dilakukannya pengujian dampak peraturan pada kemandirian dan kebebasan masyarakat.

Pada tahap berikutnya, RIA mengharuskan konsultasi publik dan menjawab setiap komentar masyarakat hingga terbitlah rekomendasi kebijakan pada tahap akhir. Pilihan rekomendasi yang diambil harus memenuhi syarat paling rendah biaya dan risikonya.

Untuk memulai RIA, daerah bisa belajar dari pengalaman sukses beberapa negara yang tergabung dalam organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD). Kegiatan paling awal dan mendasar adalah upaya memaksimalkan komitmen politik terhadap penggunaan RIA. Kepala daerah dan DPRD adalah pihak yang paling kompeten meletakkan dasar komitmen tersebut.

Selanjutnya, mendirikan institusi atau setidaknya memberikan mandat khusus pada organisasi perangkat daerah tertentu yang bertugas dan berwenang menyelenggarakan RIA, kemudian mengintegrasikan RIA pada setiap proses pembuatan perda dan peraturan lainnya. Tidak ketinggalan, melibatkan masyarakat luas dalam setiap kegiatan RIA.

Karena itu, komitmen politik tetap menjadi pendukung utama keberadaan lembaga penjamin kualitas regulasi serta ditambah kerja sama dan jaringan dengan organisasi nonpemerintah lainnya. Mulai kalangan organisasi pengusaha, pendidik, hingga LSM. (wawan/mk)