Kolom Pro Otonomi
Implementasi DBH Hasil Tembakau
Banyak Daerah Belum Punya Program
Pada 2008 DBH hasil tembakau hanya Rp 200 miliar. Dua hal menjadi penyebab utama kenaikan. Yaitu, kenaikan cukai rokok sebesar tujuh persen dan adanya amanat pasal 66A UU 39/2007 tentang Perpu 11/1995 tentang Cukai. UU itu menyebutkan jumlah DBH hasil tembakau yang diterima provinsi penghasil sebesar dua persen.
Selanjutnya, pemerintah provinsi mengatur pembagian alokasi kepada kabupaten-kota berdasar besarnya kontribusi daerah. Komposisi pembagiannya, 40 persen untuk kabupaten-kota penghasil, 30 persen untuk provinsi penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten-kota lain.
Di Jatim, rata-rata kenaikan DBH cukai hasil tembakau yang diterima kabupaten-kota berkisar antara 300 persen-400 persen. Lonjakan DBH cukai produk tembakau itu tidak saja diterima daerah yang memiliki pabrik rokok besar seperti Kabupaten dan Kota Kediri serta Kabupaten dan Kota Malang. Akan tetapi, juga diterima daerah yang hanya disokong industri rokok kecil (lintingan) seperti Kabupaten Ngawi.
Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), akan terjadi penambahan yang tidak sedikit dalam pos pendapatan. Namun, daerah tidak dengan mudah membelanjakannya. DBH cukai produk tembakau itu sudah memiliki pos alokasi anggaran tersendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 84/Menkeu 07/2008.
Terdapat lima peruntukan program. Yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Programnya di lapangan diserahkan sepenuhnya kepada kabupaten-kota sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Meski jumlah dana berlimpah dan kabupaten-kota dibebaskan untuk membuat program, daerah tidak diperkenankan membuat program di luar yang telah digariskan. Misalnya, bidang pendidikan. Karena tidak memiliki pilihan lain, daerah sebenarnya lebih bisa mengefektifkan program sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan.
Untuk melihat apakah program yang dilakukan daerah sesuai dengan ketentuan permenkeu, daerah diwajibkan untuk memberikan pelaporan program kepada gubernur dan Menkeu setahun dua kali. Dari pelaporan itulah, dilakukan pengawasan terhadap program.
Belum Banyak Daerah Fokus
Dengan adanya peruntukan yang sudah jelas, sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi pelaksana program. Terutama yang berkaitan langsung dengan kelima poin peruntukan program. Karena itu, anggaran-anggaran tersebut akan disalurkan secara langsung melalui SKPD-SKPD terkait.
Namun, dari pengamatan JPIP di lapangan, belum banyak daerah yang memiliki program khusus atau perencanaan matang terhadap pengelolaan DBH cukai hasil tembakau itu. Atau, program-program yang berkaitan dengan dampak industri tembakau. Mungkin itu disebabkan lonjakan drastis yang baru terjadi pada 2009 ini.
Pada umumnya, program yang dibuat daerah masih berkisar sosialisasi masalah cukai rokok yang berperan untuk mengurangi jumlah cukai palsu, program pemberdayaan bagi petani tembakau dan produsen rokok, serta adanya program kesehatan dan lingkungan. Khususnya daerah-daerah yang terkena dampak langsung industri tembakau.
Daerah yang khusus memiliki program untuk pembinaan industri tembakau adalah Kabupaten Pamekasan. Sebagai daerah penghasil tembakau, daerah yang berada di pulau garam itu memberikan fasilitas perizinan kepada pengusaha rokok lintingan. Selain itu, memberi dana pinjaman lunak dan fasilitator pembentukan Asosiasi Pengusaha Rokok Lintingan (Aprolip).
Berbeda dengan Kabupaten Pamekasan, Kota Surabaya merespons ketentuan Permenkeu ITU dengan menerbitkan Perda 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok (KTR dan KTM). Perda yang sempat mengundang pro dan kontra tersebut sekarang gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Meski, penegakannya belum efektif sepenuhnya.
Jawa Pos, 26 Januari 2009