Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Koki Kolom

Perlu Lakukan Audit

2009-02-11 03:28:55

Agar alokasi DBH cukai hasil tembakau lebih tepat sasaran, seharusnya dilakukan audit anggaran dan audit program. Berikut wawancara JPIP dengan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, Soebagyo.

---

Menurut Anda seperti apa implementasi DBH hasil tembakau di daerah?

Ada lima pokok alokasi penggunaan. Anggaran tidak boleh keluar dari lima hal tersebut. Seharusnya tidak seperti itu. Kebutuhan daerah berbeda. Cukai tembakau tidak diterima dari produsen. Akan tetapi, dari konsumen karena yang membayar cukai adalah konsumen. Karena itu, kepentingan konsumen harus dilindungi. Artinya, alokasi belanja cukai juga harus diperuntukkan konsumen. Tidak harus untuk pertanian tembakau ataupun kesehatan. Tetapi, bisa untuk kepentingan lain, seperti pendidikan.

Kalau begitu, alokasi anggaran masih terlalu sempit?

Ya. Seharusnya lebih longgar dan fleksibel. Bisa dipakai untuk belanja lain yang urgen dan menyangkut kepentingan rakyat banyak. Selain pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, seharusnya bisa dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur. Misalnya, proyek padat karya untuk pengentasan kemiskinan. Karena pembayaran cukai bukan retribusi, hasilnya tidak harus kembali kepada konsumen yang membayar secara langsung. Seharusnya daerah memiliki kebijakan sendiri-sendiri sesuai dengan skala prioritasnya masing-masing.

Banyak daerah yang belum memiliki program khusus untuk alokasi DBH cukai tembakau. Pendapat Anda?

Ya. Kenaikan cukai baru terjadi tahun lalu. Itu pun tidak di awal tahun sehingga tidak direncanakan sejak awal. Sebenarnya 2009 itu bisa direncanakan lebih baik. Akan tetapi, informasi terlambat didapatkan oleh daerah. Daerah agak susah memprediksi berapa yang diterima dan berapa yag dianggarkan untuk belanja dalam APBD.

Bagaimana cara meminimalkan kebocoran DBH hasil tembakau karena jumlahnya besar padahal tidak semua pemda memiliki program?

Pengawasan harus tetap ada. Tidak saja audit dari sisi keuangan. Akan tetapi, juga dari sisi management audit. Mulai rumusan program hingga evaluasi program. Sebab, laporan kepada gubernur dan Menkeu dilaksanakan pada akhir program.

Siapa yang seharusnya melakukan pengawasan?

Menggunakan mekanisme pengawasan biasa saja. BPK dan BPKP. Tidak perlu ada institusi lain. Karena itu, audit tidak hanya dilakukan pada keuangan. Tetapi juga, management audit. Itu yang selama ini belum ada.

Bagaimana Anda menilai pembagian DHB ini? Apakah sudah ideal?

Itu sebenarnya salah dari sisi basis alokasinya. Pembayar cukai adalah pengguna rokok. Bukan daerah produsen tembakau. Karena itu, di daerah konsentrasi perokok, bagi hasil cukainya yang dinaikkan. Sebab, mereka adalah para pembayar cukai.

Yang ideal seperti apa?

Ditentukan berdasar jumlah penduduk, struktur masyarakat kabupaten-kota dan jumlah konsumsi rokok. (novi/mk)

Jawa Pos, 26 Januari 2009