Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Membedah Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006

Gaji DPRD Naik Drastis

2007-01-02 05:34:13 Akhir tahun ini, penghasilan anggota dan pimpinan DPRD dipastikan naik. Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah mengeluarkan PP 37/2006. Apa yang krusial dari peraturan tersebut sehingga memungkinkan gaji DPRD naik berlipat? Berikut ulasan The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
Menjelang berakhirnya tahun 2006 ini, ada kado istimewa untuk anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia. Kado itu berupa keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 (PP 37/2006) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
PP 37/2006 tersebut merupakan perubahan kedua atas PP sebelumnya yang mengatur susunan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, yaitu PP 24/2004 dan PP 37/2005. Dua PP tersebut sekaligus merupakan pengganti PP 110/2000 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 27 Desember 2002.Peraturan pemerintah yang ditetapkan pada 14 November 2006 tersebut menjadi istimewa karena di dalamnya memuat tambahan penghasilan bagi anggota dan pimpinan DPRD. Sebelum PP itu dikeluarkan, pimpinan dan anggota DPRD menerima penghasilan setiap bulan dari delapan komponen gaji. Yakni uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panmus, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Aturan penghasilan itu termuat dalam pasal 10 PP 24/2004. Pada PP 37/2006, pasal tersebut diamandemen. Selain delapan komponen gaji tersebut, ditambahkan dua komponen tunjangan, yaitu tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Namun, yang paling krusial adalah sisipan antara pasal 10 dan 11 yang disebut pasal 10A. Pada pasal itu, ada dua tambahan lagi penghasilan untuk pimpinan dan anggota DPRD yang belum pernah ada pada peraturan pemerintah sebelumnya, yaitu tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Namun, anggota DPRD jangan keburu bersuka cita. Sebab, tidak semua anggota dewan menerima dua tambahan penghasil baru itu. Tunjangan komunikasi intensif diberikan kepada semua unsur pimpinan dan anggota DPRD. Dana operasional hanya diberikan kepada unsur pimpinan, yaitu ketua dan wakil ketua DPRD. Berapa besarnya tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional? Pada peraturan yang baru itu, besaran tunjangan komunikasi intensif ditetapkan setiap bulan paling tinggi tiga kali uang representasi ketua DPRD. Besarnya dana operasional berbeda antara ketua dan wakil ketua DPRD. Untuk ketua DPRD, jumlahnya paling tinggi enam kali uang representasi. Untuk wakil ketua, besarnya paling tinggi empat kali uang representasi. Sayang, dalam peraturan pemerintah tersebut tidak dijelaskan maksud tunjangan komunikasi intensif. Apakah komunikasi verbal maupun nonverbal. Dalam penjelasan PP pun, juga tidak ditemukan definisi komunikasi intensif itu. Apakah tunjangan tersebut dimaksudkan untuk mengganti biaya komunikasi berupa pulsa telepon dan voucher pulsa isi ulang telepon genggam anggota dan pimpinan DPRD? Ataukah tunjangan yang dari namanya terdengar agak aneh tersebut mencakup juga biaya komunikasi politik anggota DPRD dengan para konstituennya? Jika maksud komunikasi intensif seperti itu, bukankah biaya penjaringan aspirasi masyarakat (jasmas) tersebut sudah ada dalam anggaran DPRD setiap tahun. Selain itu, PP tersebut juga tidak menjelaskan definisi dana operasional dan rincian penggunaannya. Pada bagian penjelasan, hanya ditemukan kalimat "cukup jelas" untuk menjelaskan pasal dana operasional itu. Dengan adanya tambahan komponen gaji itu, dipastikan penghasilan anggota DPRD akan naik berlipat-lipat. Kenaikan terbesar tentu dinikmati oleh ketua DPRD. Sebagaimana ditegaskan pada PP yang baru berumur beberapa hari itu, uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/wali kota yang ditetapkan pemerintah. Untuk wakil ketua DPRD, besarnya uang representasi 80 persen dari uang representasi ketua DPRD. Untuk anggota, uang representasi ditetapkan 75 persen dari uang representasi ketua DPRD. Itu berlaku untuk DPRD kabupaten/kota maupun provinsi. Pada sebuah kesempatan on air di radio, Ketua DPRD Kota Surabaya H Musyafak Rouf menyimulasikan kenaikan gaji yang bakal diterimanya. Sebagai ketua DPRD, Musyafak memperoleh uang representasi Rp 2,1 juta per bulan. Dengan ketentuan PP 37/2006 itu, dia akan mendapatkan tambahan gaji setiap bulan dari dana operasional setinggi-tingginya Rp 12,6 juta dan Rp 6,3 juta dari tunjangan komunikasi intensif. Total tambahan gajinya Rp 18,9 juta per bulan. Dengan simulasi yang sama, wakil ketua DPRD Kota Surabaya akan menerima tambahan gaji dari dana operasional setiap bulan Rp 7,4 juta. Itu empat kali uang representasi yang besarnya Rp 1.850.000. Selain itu, setiap bulan ada tambahan tunjangan komunikasi intensif Rp 6,3 juta. (redhi setiadi/redhi@jpip.or.id)Sumber: Jawa Pos, Selasa, 28/11/2006