Kolom Pro Otonomi
Bisa Berlaku Surut
2007-01-02 05:36:54
Tahun ini, tampaknya benar-benar menjadi tahun keberuntungan bagi anggota dan pimpinan DPRD. Betapa tidak, PP 37/2006 yang di dalamnya mengatur tentang penghasilan DPRD ternyata berlaku secara surut sejak 1 Januari 2006. Ketentuan ini diatur secara jelas pada pasal 14D.Disebutkan, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 14A dan Pasal 14B dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. Artinya, para anggota dan pimpinan DPRD akan menerima rapelan gaji yang nilainya besar sekali. Lagi-lagi, tidak ada penjelasan mengapa dua kompenen penghasilan tersebut berlaku secara surut mulai 1 Januari 2006. Pada bagian penjelasan hanya tertulis kalimat "cukup jelas."Sebagai ilustrasi, jika simulasi yang disampaikan oleh H Musyafak Rouf benar, maka akhir tahun ini ketua dewan dari FKB ini akan menerima dana segar sebesar Rp 18,9 juta dikalikan 12 bulan. Hasilnya, setinggi-tingginya mencapai Rp 226,8 juta. Dengan rapelan tujangan komunikasi intensif dan dana operasional sebesar ini, gagalnya rencana pembelian Toyota Avansa tentu tidak menjadi masalah. Sebab, uang sebesar itu sudah lebih dari cukup untuk membeli sebuah Toyota Kijang Innova.Meskipun rapelan gaji yang diterima anggota dewan nanti sangat besar, tidak seluruhnya bisa dibawa pulang. Ada komponen pajak yang harus dibayarkan. Komponen pajak penghasilan (PPh) dibayar oleh anggota dan pimpinan DPRD yang mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Besarnya diperkirakan 15 persen dari rapelan gaji yang diterima. Pada pasal 15 ayat 2 peraturan pemerintah yang baru berumur 15 hari itu, ditegaskan bahwa pajak penghasilan pimpinan dan anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 10A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pembebanan pajak itu berbeda dengan ketentuan komponen gaji pada pasal 10. Sebab, pajak untuk komponen penghasilan DPRD itu dibebankan langsung pada APBD. Dengan begitu, tidak ada potongan PPh bagi anggota dan pimpinan dewan. Komponen gaji tersebut, antara lain, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket dan lain-lain. (redhi/jpip) Sumber: Jawa Pos, Selasa, 28/11/2006
Arsip: Kolom Pro Otonomi »