Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Koki Otonomi

Memicu Ewuh Pakewuh

2007-01-02 05:44:13

Muspida menjadi beban psikologis yang menjadi kendala dalam penanganan korupsi di daerah. Akibatnya, posisi uji-timbang (checks and balances) tidak dapat berjalan. Berikut petikan wawancara JPIP dengan Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya, Ibu Tricahyo: 

Menurut Anda, apa relevansi tuntutan pembubaran Muspida saat ini?

Saya kira tuntutan itu sangat relevan. Pimpinan daerah memang tidak perlu dilembagakan lagi dalam Muspida. Konsep Muspida pada masa Orde Baru ‘kan untuk pengendalian dalam sistem pemerintahan sentralistik. Sekarang, sistem pemerintahan sudah berubah ke arah desentralisasi dan demokratisasi. Justru yang diperlukan saat ini adalah posisi uji-timbang (checks and balances), agar semua lembaga berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.  

Dalam Keppres 10/1986, fungsi Muspida tidak mengurangi tugas, kewajiban dan kewenangan masing-masing unsur. Lalu, kenapa harus dibubarkan?

Aturannya memang begitu. Tapi sulit diterapkan dalam praktek. Dalam pemberantasan korupsi, tetap ada nuansa ewuh pakewuh. Karenanya, forum semacam itu sudah tidak bermanfaat. Setiap lembaga seharusnya berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk mewujudkan tata kelola yang baik (good governance). Dan, tata kelola yang baik itu ditandai adanya uji-timbang dari seluruh lembaga yang ada. Bukan lagi untuk keperluan koordinasi yang cenderung sentralistik dan dikendalikan dari pusat.  

Kenapa tuntutan pembubaran Muspida baru disuarakan sekarang?

Saya kira, otonomi daerah tidak bisa dinilai seketika. Setelah berjalan lima tahun, memang terbukti keberadaan Muspida menghambat pemberantasan korupsi di daerah. Karena itu, tuntutan tersebut justru sangat relevan disuarakan saat ini.  

Modus kolutif Muspida seperti apa?

Pertama, penegakan hukum tidak berjalan. Kedua, dalam praktek pemerintahan, lembaga-lembaga tersebut seringkali menerima dana dari APBD. Ini membuat mereka menjadi tidak independen. 

Apakah terbitnya SE Mendagri Nomor 903/2429/SJ tidak cukup membatasi?

Kalau kita bicara aliran dana secara formal, jelas sudah tidak mungkin. Tapi dalam prakteknya toh masih sering terjadi.  

Lalu, formula koordinasi Muspida yang ideal seperti apa?

Koordinasi harus tetap berjalan, tetapi tidak perlu dilembagakan. Harus disesuaikan dengan keperluan. Agar semua berjalan sesuai dengan tupoksi, tanpa ewuh pakewuh. Dengan tidak ada aliran dana kepada instansi vertikal, semua akan berjalan normal. Kalau semua berjalan sesuai tupoksi, hambatan pemberantasan korupsi akan terkurangi. Beban psikologis juga akan terkurangi. Dalam kondisi seperti itu, tata kelola pemerintahan yang baik akan terwujud. (hidayat/jpip)