Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Sektor Pertanian setelah Lima Tahun Otonomi Daerah

Banyak Kebijakan yang Berjalan di Tempat

2007-01-02 06:03:04

Hampir tidak ada yang mengingkari peran besar sektor pertanian dalam perekonomian nasional. Tapi, bagaimanakah kondisi kebijakan pertanian kita saat ini? Seberapa besar perhatian dan komitmen pemerintah daerah di Jawa Timur terhadap sektor ini? Berikut ulasan Nur Hidayat dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).

Gonjang-ganjing kenaikan harga beras belakangan ini membuat kita terhenyak. Bukan sekadar kelangkaan stok yang menyebabkan harga beras melambung tinggi terulang untuk kali kesekian. Tapi, lebih dari itu, solusi instan-kontroversial yang ditawarkan pemerintah masih sama dengan tahun sebelumnya: impor beras.

Lalu, apa yang telah dihasilkan dengan pencanangan revitalisasi pertanian sebagai salah satu strategi tiga jalur (triple track strategy) pembangunan ekonomi pada pertengahan 2005? Bagaimana pula pembangunan pertanian akan dapat menyejahterakan petani dan meningkatkan devisa, jika kebijakan ketahanan pangan selalu diwarnai impor beras? 

Dalam konteks otonomi daerah, daftar pertanyaan akan berujung pada bagaimana sesungguhnya politik pertanian kita selama ini? Benarkah pendekatan pembangunan pertanian kita sudah bergeser dari sifat sentralistik ke arah desentralisasi? Atau, benarkah cara-cara top-down sudah diganti menjadi bottom up? 

Tumbal

Salah satu problem dasar sektor pertanian adalah pencapaian ketahanan pangan (food security) selalu dijalankan dengan penerapan kebijakan pangan murah (cheap food policy). Kebijakan itu mengandaikan kenaikan harga beras akan memengaruhi stabilitas politik dan ekonomi. Kenaikan harga beras juga dipastikan akan memicu inflasi dan memengaruhi variabel penetapan upah buruh. Karena itu, hal tersebut harus dicegah.

Kebijakan itu mengakibatkan hilangnya insentif untuk melipatgandakan produksi yang memicu penurunan produktivitas pertanian. Pada saat yang sama, sektor perbankan enggan menyalurkan kredit untuk usaha di sektor pertanian. Salah satu alasannya, siklus usaha pertanian tidak cocok dengan siklus pembayaran kredit, sedangkan bank terikat pada aturan perbankan (CESS, 2005).

Karena itu, kebijakan pangan murah secara tidak langsung telah menempatkan sektor pertanian sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam bahasa yang lebih ekstrem, sektor pertanian selama ini telah dijadikan tumbal pembangunan nasional, baik sebagai penyedia pangan murah, bahan baku industri murah, pengendali inflasi, maupun penampung tenaga kerja.

Rendah, Komitmen Daerah

Lalu, bagaimana kondisi sektor pertanian setelah lima tahun pelaksanaan otonomi daerah? Tampaknya, kondisi di daerah tidak lebih menggembirakan. Selama dokumen cetak biru (blueprint) revitalisasi pertanian belum mampu menggalang komitmen seluruh pemangku kepentingan dan sektor terkait, sulit mengharapkan perubahan mendasar terjadi di daerah. Sebab, bias pendekatan sentralistik yang selama ini digunakan pemerintah dalam pembangunan pertanian masih cukup terasa dalam implementasi kebijakan pertanian di daerah.

Problem kelembagaan, tidak adanya integrasi program pertanian secara horizontal dan rendahnya komitmen anggaran daerah untuk pengembangan sektor pertanian dapat ditemukan di hampir semua daerah di Jawa Timur. 

Jika revitalisasi pertanian hendak mengubah pola pikir masyarakat agar melihat pertanian tidak hanya urusan bercocok tanam yang sekadar menghasilkan komoditas untuk dikonsumsi, pola pikir birokrat di daerah harus diubah terlebih dahulu. Sebab, dari sisi kelembagaan, mayoritas daerah cenderung melihat kebijakan pertanian secara parsial.

Kondisi itu, antara lain, tecermin pada kelembagaan dinas pertanian di daerah. Contohnya, hanya sedikit daerah yang menggabungkan kelembagaan dinas yang membidangi urusan pertanian, perkebunan, atau ketahanan pangan dalam satu wadah. Di antara 38 daerah di Jawa Timur, sekitar 25 daerah memisahkan kelembagaan dinas pertanian dengan satuan kerja yang membidangi urusan perkebunan, ketahanan pangan, atau kehutanan. Uniknya, terdapat 12 daerah yang memisahkan dinas pertanian dengan kantor urusan ketahanan pangan dan informasi penyuluhan pertanian. 

Kondisi kelembagaan itu sekaligus mencerminkan adanya kendala integrasi program antarsatuan kerja terkait sektor pertanian, terutama akibat masih kuatnya ego sektoral dalam kultur birokrasi kita. Padahal, di luar itu, integrasi program juga perlu dilakukan dengan beberapa satuan kerja lain. Misalnya, satuan kerja yang menangani urusan tata ruang, infrastruktur, perdagangan, dan perbankan. 

Ego sektoral juga bisa muncul akibat perbedaan porsi anggaran yang dikelola masing-masing satuan kerja. Misalnya, Dinas Pertanian Kabupaten Blitar hanya mendapatkan anggaran Rp 2,4 miliar, sedangkan Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian (KIPP) mendapatkan kucuran dana Rp 3,02 miliar. Dilihat dari porsi belanja pegawai, Dinas Pertanian hanya menghabiskan anggaran Rp 1,37 miliar, padahal KIPP menyerap Rp 2,72 miliar untuk belanja pegawai.

Contoh lain, Kabupaten Tulungagung mengalokasikan Rp 2,77 miliar untuk Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan (KIP2K), padahal alokasi untuk dinas pertanian hanya Rp 2,54 miliar. Atau, Kabupaten Madiun yang mengalokasikan anggaran Rp 3,2 miliar untuk KIP2K, sementara dinas pertanian dan tanaman pangan hanya mendapatkan alokasi Rp 2,98 miliar.

Dilihat dari komitmen anggaran, anggaran untuk sektor pertanian (baca: dinas pertanian) secara umum masih relatif kecil. Rata-rata hanya 0,54 persen dari total APBD. Padahal, porsi belanja pegawai rata-rata telah mencapai 0,64 persen APBD. Secara nominal, rata-rata alokasi anggaran untuk dinas pertanian hanya Rp 2,05 miliar, di luar belanja pegawai yang rata-rata Rp 2,46 miliar.

Kesenjangan antara porsi belanja pegawai dan belanja lain (misalnya, belanja operasi dan pemeliharaan, belanja modal, dan belanja bantuan keuangan) dapat ditemukan di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Malang. Ketiga daerah itu mengalokasikan belanja pegawai di atas Rp 6 miliar, sedangkan belanja lain hanya berkisar Rp 1,29 miliar-Rp 1,55 miliar (lihat grafis).

Gambaran kondisi tersebut membuktikan bahwa revitalisasi pertanian belum banyak mengubah orientasi kebijakan pertanian di daerah. Semuanya masih seperti sedia kala, berjalan di tempat. [hidayat/jpip]

Sumber: Jawa Pos, 26 Desember 2006