Kolom Pro Otonomi
Perlawanan Kolektif
Protes DPRD Jateng terhadap Permendagri 13/2006 harus dijadikan pintu masuk bagi perjuangan kolektif seluruh DPRD untuk menguatkan posisi dan peran mereka yang dibonsai Depdagri. Berikut petikan wawancara JPIP dengan Arief Nur Alam, koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA):
DPRD Jawa Tengah menganggap Permendagri 13/2006 telah mengebiri fungsi dan kewenangan mereka. Pendapat Anda?
Fungsi DPRD memang telah dibonsai. Indikasinya, proses penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) diambil alih eksekutif. Penganggaran diarahkan sebatas proses teknik-administratif. Proses politiknya dibonsai. Di sini otonomi daerah telah bergeser dari perluasan arena bagi partisipasi publik menjadi ruang bagi segelintir elite lokal.
Jika membonsai fungsi DPRD, kenapa hanya DPRD Jateng yang protes?
Saya kira itu bergantung konfigurasi DPRD masing-masing. Tapi, saya sudah bertemu dengan beberapa DPRD dan mereka mempunyai keprihatinan yang sama. Jadi, kasus Jateng bisa menjadi pintu masuk bagi perlawanan kolektif seluruh DPRD.
Depdagri menilai permendagri ini dapat mendorong sinkronisasi sistem akuntansi pemerintahan secara nasional dan meredam arogansi DPRD. Menurut Anda?
Permendagri ini bertolak belakang dengan substansi otonomi daerah dan penguatan fungsi anggaran DPRD. Sinkronisasi hanya istilah lain dari sentralisasi. Untuk meredam arogansi DPRD yang menghambat pembahasan APBD, seharusnya hal itu dilakukan dengan cara lain.
Misalnya?
Pertama, revisi Permendagri 13/2006 dengan mengelaborasi Kepmendagri 29/2002 agar DPRD tetap dapat memainkan mesin politik dalam musyawarah perencanaan pembangunan. Dengan begitu, penyerapan aspirasi bisa dipertemukan dengan kepentingan partai politik di DPRD. Selama ini kan mesin politik hanya digerakkan pada saat pemilu dan pilkada.
Kedua, jadwal reses harus seiring dengan jadwal perencanaan pembangunan agar tidak ada misaspirasi antara kepentingan reses dan perencanaan pembangunan. Ketiga, kedudukan keuangan DPRD jangan lagi masuk APBD agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan. Hal itu sering mengakibatkan kepentingan DPRD terakomodasi, tetapi kepentingan masyarakat terabaikan.
Jika keuangan DPRD tidak dimasukkan dalam APBD, lalu di mana?
Bisa saja dimasukkan APBN melalui pos DAU dengan mempertimbangkan populasi, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah. Itu perlu dilakukan agar kepentingan masyarakat tidak tersandera oleh kepentingan DPRD. Dengan begitu, pembahasan APBD diharapkan dapat benar-benar pro-rakyat. [nur hidayat/jpip]