Otonomi Update
BUMN di Daerah: Kini dan Nanti
BUMN di Daerah: Kini dan Nanti
Oleh: Wisnu Wibowo*OTONOMI daerah tak disangkal telah menimbulkan euforia kemandirian pada tingkat daerah. Kewenangan daerah untuk mengelola perekonomiannya sendiri menimbulkan banyak penafsiran. Antara lain, daerah bisa leluasa mengoptimalkan segala potensi ekonomi yang ada menjadi sumber pendapatan daerah, tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan BUMN yang ada di daerah pun tidak luput dari incaran. Sederet pemda telah mengajukan tuntutan kepada BUMN di daerah untuk memberikan kontribusi secara lebih nyata dan langsung terhadap PAD (pendapatan asli daerah). Bahkan lebih dari itu. Sebagian pemda juga menuntut agar diberikan hak untuk ikut dalam pengelolaan. Lalu mendudukkan wakilnya dalam jajaran direksi dan komisaris, serta memperoleh hak istimewa untuk memperoleh saham. Yang lebih ekstrem lagi, menginginkan pengambilalihan kepemilikan BUMN di daerah.
Padahal, penentuan pengelolaan atau manajemen perusahaan dan pembagian pendapatan hanya dapat dilakukan berdasar skema kepemilikan saham, sebagaimana diatur dalam UU No 32/2004 dan UU No 33/2004. Fenomena di atas jelas merupakan tantangan tersendiri bagi pengembangan BUMN ke depan. Pertama, berbagai tuntutan daerah terhadap BUMN bisa membebani upaya penataan dan pengembangan BUMN sebagai badan usaha yang dikelola berdasar prinsip efisiensi dan profesionalisme. Misi untuk menjadikan BUMN sebagai pelaku ekonomi yang unggul dan berdaya saing tinggi akan tinggal mimpi.
Kedua, tuntutan daerah bisa pula kian mengerdilkan BUMN. Sebab, ternyata tidak semua BUMN yang ada di daerah mampu menghasilkan laba (profit). Terutama, untuk beberapa BUMN yang menjalankan fungsi pelayanan masyarakat (public service). Jika kemudian "dipaksa" dengan berbagai macam bentuk pungutan dan aturan daerah, maka akan mengancam kesinambungan usaha BUMN.
Selain karena adanya misleading terhadap makna otonomi daerah, munculnya berbagai macam tuntutan didasari penilaian bahwa selama ini keberadaan BUMN di daerah kurang memberikan manfaat (benefit) nyata. Tenaga kerja yang dilibatkan banyak yang berasal dari luar daerah, berbagai bentuk eksternalitas negatif kurang mendapat penanganan optimal, serta minimnya kontribusi terhadap pengembangan komunitas di daerah. Sementara itu, setiap keuntungan usaha yang dihasilkan terus mengalir ke pusat.
Persoalan di atas tidak bisa diselesaikan secara parsial (sepihak), karena sangat mungkin solusi yang ditawarkan cenderung menghasilkan keuntungan di satu pihak. Namun, di sisi lain menimbulkan kerugian di pihak yang lain (zero sum game). Karena itu, pendekatan win-win solution harus menjadi acuan utama dalam penanganan kasus di atas. Pemda semestinya berjalan dalam koridor hukum yang ada. Upaya mengoptimalkan potensi daerah dengan berbagai tuntutan yang mengada-ada bukan hanya menabrak aspek legalitas. Tetapi, juga dapat memicu konflik vertikal dan horizontal. Jelas hal ini sangat kontraproduktif bagi kedua belah pihak.
Pada sisi yang berbeda, BUMN perlu mengembangkan tanggung jawab sosialnya. Kontribusi BUMN bagi daerah tidak hanya diukur dari berapa besar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan. Melainkan juga dari seberapa kuat komitmen BUMN dalam pengembangan komunitas daerah (corporate social responsibility). Bagaimanapun, pemda dan masyarakat merupakan stakeholder BUMN.
Kerja Sama Investasi
Berdasar pemahaman di atas, sesungguhnya pola partnership yang perlu didorong ke depan adalah melalui pola kemitraan strategis pemda dan BUMN. Pemda dapat dilibatkan dalam kerja sama investasi atas pengembangan BUMN di daerah. Dengan begitu, pemda dapat memperoleh tambahan sumber pendapatan daerah secara lebih elegan. Yakni dari bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh BUMN. Lebih dari itu, jika BUMN di daerah bisa berkembang maju, daerah akan memperoleh manfaat lain. Misalnya, peningkatan penerimaan pajak daerah dan terbukanya kesempatan kerja, serta berkembangnya ekonomi daerah melalui efek multiplier.
Pengembangan BUMN perlu membutuhkan dukungan dari segenap stakeholder. Karena itu, pola partnership dapat dikembangkan lebih jauh melalui program community development. BUMN perlu melibatkan diri dalam penguatan ekonomi daerah, melalui pengembangan UMKM dan koperasi, dalam bentuk UMKM binaan maupun modal bergulir. Kerja sama dengan perguruan tinggi perlu lebih dikembangkan. Misalnya melalui kerja sama riset, program beasiswa, dan berbagai bentuk kerja sama lainnya. Karena itu, ada baiknya jika BUMN dan segenap stakeholder duduk dalam satu meja dan berbicara atas kepentingan bersama. Bagaimanapun, kini pengelolaan BUMN harus dipisahkan dari urusan politik!*