Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Permendagri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Dibonsai Pusat, Dewan Melawan

2006-10-02 11:11:00

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh aksi walk out sejumlah fraksi di DPRD Jawa Tengah. Aksi tersebut menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada apa dengan Permendagri itu? Berikut laporan Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).

Kalangan DPRD Jateng menilai, Permendagri No 13/2006 telah mengerdilkan fungsi dan peran DPRD dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Indikasinya, dalam pembahasan APBD, eksekutif dan legislatif diwakili oleh "perwakilan" mereka melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD.

Selain itu, rancangan APBD yang diajukan eksekutif kepada legislatif hanya berdasar pada kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), bukan untuk menampung aspirasi yang berkembang di masyarakat (Jawa Pos, 19 September 2006).

Di satu sisi, gugatan terhadap mekanisme "perwakilan" dalam pembahasan APBD itu memang bisa dipahami. Sebab, mekanisme tersebut bisa memicu oligarki dan dominasi kekuatan politik tertentu dalam pembahasan APBD. Tetapi, di sisi lain, mekanisme itu juga bisa mempersempit ruang anggota DPRD untuk memasukkan titipan anggaran melalui komisi sebagaimana yang berlangsung selama ini.

Jika anggaran yang dititipkan memang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, tentu hal itu tidak menjadi persoalan. Masalahnya, sudah menjadi rahasia umum, titipan anggaran semacam itu justru sering dimanfaatkan untuk kepentingan perorangan atau partai politik anggota DPRD yang mengusulkan.

Masalah tersebut baru menjadi krusial dan patut diperdebatkan ketika penyempitan ruang gerak anggota DPRD itu dibarengi hilangnya kesempatan masyarakat untuk memengaruhi kebijakan umum penganggaran daerah. Pasalnya, mekanisme penyusunan kebijakan umum APBD (KUA) yang diatur dalam permendagri -pengganti Keputusan Mendagri No 29/2002- itu juga tidak menyediakan ruang untuk penjaringan aspirasi masyarakat lebih dulu.

Ketentuan tersebut berbeda dari Kepmendagri No 29/2002 yang mengharuskan arah kebijakan umum (AKU) APBD disusun pemerintah daerah bersama-sama DPRD. Selain itu, penyusunan AKU APBD harus diawali penjaringan aspirasi masyarakat, berpedoman pada rencana strategis daerah dan/atau dokumen perencanaan daerah lain yang ditetapkan oleh daerah, serta pokok-pokok kebijakan nasional di bidang keuangan daerah oleh Mendagri (pasal 17 ayat 1 dan 2).

Sementara itu, pasal 83 ayat 1 Permendagri No 13/2006 menyebutkan, kepala daerah menyusun rancangan KUA berdasar rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Mendagri setiap tahun.

Dalam menyusun rancangan KUA, kepala daerah dibantu TAPD yang dipimpin sekretaris daerah. Rancangan KUA yang telah disusun TAPD disampaikan kepada kepala daerah yang kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Selanjutnya, pembahasan KUA dilakukan TAPD dan Panggar DPRD (pasal 85 dan 86).

Dari situ, nuansa sentralisasi dan homogenisasi-hegemonik tampak kentara. Setelah menghapus tahap penjaringan aspirasi masyarakat, atas nama sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah, KUA juga harus merujuk pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Mendagri setiap tahun. Lebih dari itu, nuansa penyeragaman bisa dibaca pada lampiran Permendagri yang memuat nama dan kode program secara rinci.

Perbedaan lainnya, Kepmendagri No 29/2002 mengatur, sosialisasi rancangan APBD dilakukan oleh DPRD sebelum melakukan pembahasan. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat yang akan dilampirkan pada Perda APBD (pasal 22 ayat 4 dan 5).

Tetapi, dalam Permendagri No 13/2006, sosialisasi rancangan APBD justru dilakukan oleh eksekutif sebelum disampaikan kepada DPRD. Sosialisasi itu bersifat informatif: hanya memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan (pasal 103 ayat 2 dan 3).

Pada tahap penetapan, jika DPRD tidak menyetujui rancangan APBD hingga batas waktu sebulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, kepala daerah bisa menerbitkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD dengan merujuk pagu anggaran tahun sebelumnya. Rancangan peraturan kepala daerah tersebut bisa dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.

Menariknya, rancangan peraturan kepala daerah tersebut harus diajukan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. Apabila dalam batas 30 hari kerja menteri dalam negeri atau gubernur tidak mengesahkan rancangan peraturan kepala daerah tersebut, kepala daerah bisa menetapkannya menjadi peraturan kepala daerah (pasal 108 ayat 1 dan 2).

Secara substansial, ketentuan tentang penetapan APBD itu sebenarnya sudah termaktub dalam pasal 187 UU No 32 Tahun 2004 yang dipertegas dalam pasal 46 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP inilah yang menjadi dasar terbitnya Permendagri No 13/2006.

Dengan ketentuan semacam itu, lengkap sudah upaya Depdagri untuk membonsai fungsi dan peran DPRD. Sebab, dengan berlakunya ketentuan tersebut, Mendagri telah bisa mengendalikan perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga evaluasi APBD tiap tahun di seluruh daerah.

Dalam kondisi seperti itu, fungsi anggaran yang dimiliki DPRD benar-benar telah dikebiri dan dibonsai oleh Mendagri. Kondisi tersebut semakin melemahkan posisi DPRD yang sebelumnya fungsi legislasi serta pengawasannya juga direduksi.

Dalam konteks ini, protes yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Jateng dengan menutup mulut mereka sangatlah tepat. Sebab, dengan ketentuan semacam itu, kritik dan masukan secerdas apa pun tidak akan mampu mengubah rancangan APBD secara signifikan. Tentu, lebih baik tutup mulut daripada terkena tuah pepatah: anjing menggonggong, kafilah berlalu. (hidayat@jpip.or.id)