Kolom Pro Otonomi
Mencermati Formula Kemampuan Keuangan Daerah (KKD)
Melegitimasi Kerakusan Legislatif
Kontroversi tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional untuk pimpinan dan anggota DPRD pasca terbitnya PP 37/2006 memaksa pemerintah mengambil sikap. Pemerintah pun merumuskan formulasi kemampuan keuangan daerah (KKD) untuk mengatur besaran tunjangan DPRD. Bagaimanakah prospek penerapan formula tersebut di Jawa Timur? Berikut hasil penelusuran Nur Hidayat dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
Sebagaimana pernah dimuat di kolom ini (Jawa Pos, 28/11/2006), anggota dan pimpinan DPRD dipastikan bakal mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup fantastis menyusul terbitnya PP 37/2006 yang mengatur kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. PP 37/2006 merupakan perubahan kedua atas PP 24/2004, yang telah diubah dengan PP 37/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan terbitnya PP 37/2006, setiap anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan maksimal tiga kali uang representasi ketua DPRD (Pasal 14 A). Selain itu, unsur pimpinan DPRD juga bakal mendapatkan dana operasional yang dipastikan dapat menggelembungkan pundi-pundi penghasilan mereka. Untuk ketua DPRD, jumlahnya paling tinggi enam kali uang representasi yang bersangkutan. Sedangkan untuk wakil ketua DPRD, jumlahnya maksimal empat kali uang representasi yang bersangkutan (Pasal 14 B).
Hebatnya, meski PP 37/2006 baru ditetapkan presiden pada 14 November 2006, seluruh tunjangan di atas harus dibayarkan kepada anggota dan pimpinan DPRD terhitung mulai 1 Januari 2006. Alhasil, PP 37/2006 merupakan kado akhir tahun paling fantastis bagi anggota DPRD.
Implikasi langsung terbitnya PP tersebut adalah membengkaknya anggaran yang harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam APBD untuk membayar berbagai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Apalagi, hampir semua daerah cenderung menggunakan ketentuan batas maksimal dalam mengalokasikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tersebut.
Meski Pasal 14 C menegaskan bahwa penetapan besarnya tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD (harus) mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, toh tidak banyak anggota dewan yang mengacuhkannya.
Jika dibiarkan berlarut, kecenderungan semacam ini hampir dapat dipastikan akan menggerogoti alokasi APBD yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak-hak dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan, dan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat lainnya. Dengan kata lain, PP 37/2006 telah mendorong lahirnya kebijakan yang menggerogoti APBD hanya untuk kepentingan segelintir elite.
Formula KKD
Walaupun menyadari bahaya tersebut, pemerintah tampaknya tidak ingin menjilat ludah. Meski didesak banyak kalangan untuk mencabut atau merevisi PP tersebut, pemerintah tetap bergeming. Alih-alih merevisi, pemerintah justru berencana menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur formula kemampuan keuangan daerah (KKD) guna mengatur besaran tunjangan DPRD.
Formula KKD membagi daerah ke dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Sebuah daerah disebut memiliki KKD tinggi apabila pendapatan asli daerah (PAD) ditambah dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) setelah dikurangi total belanja pegawai masih menyisakan Rp 1,5 triliun untuk provinsi dan Rp 500 miliar untuk kabupaten/kota. Bagi daerah semacam ini, tunjangan DPRD dapat diberikan sesuai batas maksimal dalam PP 37/2006.
Sementara itu, daerah disebut memiliki KKD sedang apabila terdapat sisa Rp 600 miliar hingga Rp 1,5 miliar (untuk provinsi) dan Rp 200 miliar hingga Rp 500 miliar (untuk kabupaten/kota). Daerah semacam ini hanya boleh mengalokasikan tunjangan komunikasi intensif sebesar masing-masing dua kali uang representasi ketua DPRD. Untuk dana operasional, maksimal empat kali uang representasi ketua DPRD dan 2,5 kali uang representasi wakil ketua DPRD.
Sedangkan daerah dengan KKD rendah adalah daerah provinsi yang kemampuan keuangannya memiliki sisa di bawah Rp 600 miliar atau kabupaten/kota yang memiliki sisa di bawah Rp 200 miliar. Daerah semacam ini hanya boleh mengalokasikan tunjangan komunikasi intensif sebesar satu kali uang representasi. Sementara untuk dana operasional hanya boleh mengalokasikan maksimal dua kali uang representasi ketua DPRD dan 1,5 kali uang representasi wakil ketua DPRD.
Berdasarkan rumusan tersebut, hasil penelusuran JPIP terhadap data APBD 29 kabupaten/kota menunjukkan, Kota Surabaya merupakan satu-satunya daerah di Jawa Timur yang memiliki KKD tinggi. Setelah dikurangi belanja pegawai, total PAD, DBH, dan DAU daerah ini masih tersisa Rp 646,02 miliar.
Provinsi Jawa Timur juga tercatat memiliki KKD tinggi. Setelah total PAD, DBH, dan DAU dikurangi belanja pegawai sekitar Rp 1 triliun, daerah ini masih memiliki sisa anggaran Rp 3,31 triliun.
Selain itu, terdapat 12 kabupaten/kota yang memiliki KKD sedang, yaitu Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lamongan.
Sedangkan daerah dengan KKD rendah adalah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Sampang. Untuk daerah kota terdapat Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Blitar dan Kota Pasuruan (lihat tabel).
Di luar itu, JPIP belum memperoleh data sembilan daerah. Yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, dan Kota Mojokerto.
Untuk sementara, rumusan KKD mungkin mampu meredam syahwat DPRD untuk tidak mengalokasikan anggaran secara liar. Tapi, ia tidak dapat menutupi fakta menguatnya orientasi kebijakan yang semakin tidak berpihak kepada rakyat. Di atas itu, ketentuan ini justru melegitimasi kerakusan kalangan legislatif untuk mengeruk APBD atas nama konstituen. (hidayat@jpip.or.id)
Sumber: Jawa Pos, 16/01/2007