Kolom Pro Otonomi
Permendagri 24/2006 soal Layanan Satu Pintu
Izin Boleh Jadi Objekan Lagi
Oleh Redhi Setiadi
2007-11-28 00:46:21Perizinan yang berbelit adalah penyakit lama birokrasi. Reformasi sektor ini sedang dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006. Dengan aturan itu, pemerintah daerah harus membentuk perizinan terpadu. Berikut ulasan Redhi Setiadi dari Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
-------------
Tahun ini dipastikan ada tambahan lembaga baru pada struktur organisasi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Ini merupakan konsekuensi dari diterbitkannya Permendagri 24/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
Peraturan menteri itu berkekuatan 30 pasal. Pada pasal 29 peraturan yang ditetapkan pada 6 Juli 2006 itu disebutkan dengan jelas bahwa pemerintah daerah yang belum mempunyai PPTSP wajib membentuk perangkat daerah tersebut paling lambat satu tahun sejak permen ditetapkan. Itu berarti, sampai Juni 2007, daerah harus sudah membentuk PPTSP. Lembaganya bisa berbentuk dinas, badan, maupun kantor.
Jika dicermati pasal demi pasal, peraturan itu mempunyai misi dan latar belakang yang baik. Yakni, agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau. Selama ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa birokrasi kita masih mempertahankan semboyan lama, "Jika bisa dipersulit mengapa dipermudah." Akibatnya, birokrasi Indonesia terkenal paling berbelit dan korup di dunia. Kondisi tersebut yang ditengarai menjadi penghambat utama masuknya investasi ke daerah. Permendagri itu mempunyai misi menghilangkan hambatan tersebut.
Dalam peraturan menteri itu, yang diatur untuk disatukan mencakup pelayanan perizinan dan nonperizinan. Layanan perizinan adalah kewenangan pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin kepada perseorangan maupun badan usaha. Misalnya, izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip, izin lokasi, izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri, izin reklame, dan lainnya.
Sementara itu, layanan nonperizinan, misalnya, pengurusan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan sebagainya. Bahkan, ada ketentuan dalam permen itu yang mengatur tentang pembebasan biaya perizinan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin memulai usaha baru.
Selama ini, kewenangan perizinan maupun nonperizinan masih dipegang dinas-dinas teknis dan instansi terkait. Misalnya, untuk mengurus IMB, pemohon izin harus mengurusnya di dinas tata kota. Kemudian untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha industri, dan tanda daftar perusahaan, pemohon izin harus mendatangi Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi. Pengurusan KTP dan KK saat ini masih menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dengan model pengurusan izin yang berantai itu, diperlukan waktu paling cepat dua bulan hingga persetujuan izin keluar. Permendagri yang baru tersebut mengatur paling lama pengurusan izin hanya 15 hari. Tentu itu terobosan yang sangat baik. Jika semua pemerintah daerah bisa melaksanakan peraturan itu, akan terjadi peningkatan pelayanan publik yang luar biasa di Indonesia. Pada akhirnya, hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan publik pada birokrasi pemerintah daerah.
Sebenarnya, tren pembentukan pelayanan terpadu itu dijumpai di banyak daerah sejak otonomi daerah digulirkan pada 2001. Modelnya biasanya berbentuk pelayanan satu atap. Bentuk lembaganya bervariasi. Ada yang berbentuk unit, kantor, badan, maupun dinas. Namanya pun bermacam-macam, mulai unit pelayanan terpadu (UPT), kantor pelayanan terpadu (KPT), hingga badan pelayanan terpadu (BPT). Ada juga yang dijadikan satu dengan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.
Namun, di antara beberapa daerah yang sudah mempunyai pelayanan satu atap, hanya sebagian kecil yang menerapkan sistem satu pintu. Artinya, semua perizinan -mulai penerimaan berkas hingga persetujuan izin- dilakukan satu instansi saja.
Meski kantornya sudah satu atap, di banyak daerah kewenangan perizinan tetap berada pada dinas-dinas teknis. Karena itu, fungsi pelayanan satu atap yang ada saat ini tak ubahnya seperti kantor pos belaka. Yakni, hanya menerima berkas perizinan, lalu menyalurkannya kepada dinas-dinas teknis dan instansi terkait untuk diputuskan izinnya.
Ada kendala psikologis yang menghinggapi daerah dalam membentuk pelayanan terpadu satu pintu. Kewenangan perizinan bagi sebagian dinas masih dianggap sebagai lahan basah. Karena itu, upaya untuk menyatukan perizinan pada satu instansi berarti menjadikan dinas-dinas teknis yang selama ini basah menjadi kering. Dengan begitu, belum banyak daerah yang berani menerapkan pelayanan terpadu satu pintu. (email: redhi@jpip.or.id)
Terobosan Kabupaten Lumajang dan Madiun
Di Jawa Timur, temuan JPIP menunjukkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah sudah membentuk pelayanan perizinan terpadu. Bentuk lembaganya bervariasi. Mulai unit pelayanan terpadu (UPT), kantor pelayanan terpadu (KPT), kantor pelayanan masyarakat (KPM), hingga dinas perizinan dan penanaman modal (DPPM). Sampai akhir 2005, lebih dari separo daerah telah membentuk unit layanan perizinan terpadu.
Meski sebagian besar daerah mengaku unit layanan perizinan yang didirikan sudah mampu mengurus perizinan secara "terpadu", temuan JPIP menunjukkan bahwa "keterpaduan" tersebut hanya terjadi pada struktur organisasi dan penyatuan tempat pelayanan. Belum banyak daerah yang berani melakukan integrasi sistem pelayanan yang melibatkan banyak satuan kerja dengan pendelegasian kewenangan kepada staf yang ditugaskan di unit layanan perizinan tersebut.
Akibatnya, mekanisme semacam itu tidak banyak memberikan kemudahan kepada masyarakat karena belum dapat mempersingkat waktu pengurusan izin yang relatif lama. Tidak jarang pula pemohon izin yang merasa nasibnya digantung.
Salah satu daerah yang telah melakukan terobosan untuk memecahkan permasalahan mendasar tersebut adalah Kabupaten Madiun. Dengan program revitalisasi Kantor Pelayanan Masyarakat (KPM), daerah itu membentuk Komisi Teknis. Anggota Komisi Teknis atau disingkat Komtek adalah delegasi lintas satuan kerja yang terkait pengurusan perizinan yang diberi mandat penuh oleh pimpinan satuan kerjanya untuk mengeluarkan rekomendasi perizinan.
Selain itu, terobosan lain yang dihasilkan program revitalisasi KPM adalah transparansi biaya perizinan. Teknisnya, biaya resmi dicantumkan di setiap surat izin yang diterbitkan KPM. Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan biro jasa pengurusan izin tetap dapat mengetahui besarnya biaya resmi setiap izin yang dikeluarkan pemerintah kabupaten. Selain membuktikan komitmen KPM terhadap upaya mewujudkan transparansi, langkah cerdas itu cukup signifikan dalam memperbaiki citra lembaga layanan perizinan di masyarakat.
Selain dari aspek kelembagaan, terobosan di layanan perizinan juga dilakukan daerah dari aspek administratif. Contohnya, 20 di antara 22 perizinan yang ditangani Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lumajang langsung ditandatangani kepala KPT. Hanya dua jenis izin yang ditandatangani bupati. Terobosan serupa dilakukan di Kabupaten Madiun. Bedanya, Bupati Madiun hanya menandatangani satu jenis izin, yaitu HO industri berat.
Dua kabupaten itu juga telah mendelegasikan kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) skala kecil kepada kecamatan. Sementara itu, DPPM Kabupaten Ngawi menyediakan dua unit kendaraan keliling untuk layanan jemput bola. Kemudahan layanan itu merupakan salah satu strategi untuk menarik investor. (redhi/jpip)