Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Koki Otonomi

Harus Dikaji dengan Napas Otonomi

2007-11-28 00:57:05

Daerah paling merasakan dampak Permendagri 13/2006. Bagaimana dampaknya? Apa yang diharapkan daerah? Berikut wawancara dengan M. Taufik SH MAP, kepala Badan Perencanaan Kota.
---------------

Apa perlu dilakukan judicial review Permendagri 13/2006 ini?
Bukan judicial review, akan tetapi pengkajian kembali yang sesuai dengan napas otonomi. Sebab, otonomi itu sudah banyak memberikan manfaat beserta kelemahannya.

Kita juga tidak bisa menutup mata bahwa banyak manfaat yang dihasilkan dengan penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Dampak apa yang bisa dirasakan daerah dengan Permendagri 13/2006?
Daerah yang melaksanakan Permendagri 13/2006 dengan baik pasti akan semakin mampu menggunakan sumber dana yang ada untuk mencapai sasaran yang betul-betul prioritas. Dengan begitu, pengelolaan keuangan di daerah menjadi semakin baik dan terukur.

Negatifnya, ada beberapa hal yang harus dicermati oleh pembuat kebijakan di Depdagri. Di permendagri itu ada hal yang langsung bisa diterapkan di daerah, ada yang butuh penyesuaian, dan ada hal-hal yang tidak bisa diterapkan di daerah. Itu yang kurang dipahami pusat.

Apa saja hal-hal yang tidak bisa diterapkan?
Setiap daerah memiliki visi dan misi sendiri-sendiri. Ambil contoh Kota Blitar. Urusan kepariwisataan itu adalah urusan wajib karena visi kita ke sana.

Sebaliknya, dalam permendagri itu, pariwisata adalah urusan pilihan. Kalau dikesampingkan, efeknya terhadap alokasi anggaran di dalam APBD itu. Alokasi anggaran tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam LKPJ yang implementasinya berdasar Permendagri 13/2006.

Jadi, pusat melakukan resentralisasi pengelolaan anggaran?
Ya. Karena itu, seharusnya yang terpusat adalah hal-hal yang memang prinsipil, sedangkan hal-hal yang sesuai dengan kebutuhan daerah diserahkan saja kepada daerah. Hanya pakem-pakemnya yang disentralkan. Jadi, tidak semua hal itu disentralkan kembali.

Bagaimana dengan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berada di tangan SKPD?
Kalau kita sudah betul-betul siap menjalankan, anggaran berbasis kinerja tidak menjadi masalah. Dalam Kepmendagri 29/2002 lalu, arahnya memang ke sana. Kalau memang itu dijadikan satu persyaratan yang sangat kaku, itu akan menjadi sebuah bias. Biasnya, tidak semua SKPD itu siap menggunakan anggaran, mulai pengelolaan sampai pertanggungjawaban. Itu memerlukan persiapan dari SKPD.

Tetapi, jiwanya adalah bagaimana SKPD tersebut mampu mempertanggungjawabkan setiap sen anggaran yang digunakan. Kalau menjadikan SKPD sebagai pengelola dan penata usahaan keuangan, hal itu perlu disederhanakan. (novi)