Kolom Pro Otonomi
Desentralisasi Kecamatan di Jawa Timur
SDM dan Peranti Jadi Kendala
Desentralisasi kecamatan sebenarnya bisa menjadi solusi bagi pemerintah di Jawa Timur untuk lebih mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Sayang, belum banyak pemerintah daerah yang melakukan itu. Apa saja kendalanya? Berikut ulasan HARIATNI NOVITASARI dari Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
------------------------
Desentralisasi kecamatan mulai mengemuka sejak terbitnya UU Pemerintahan Daerah yang lama (UU 22/1999). Kecamatan yang sebelumnya hanya mengurusi kewenangan yang bersifat kewilayahan berubah mengurusi urusan yang bersifat sektoral seperti pendidikan dan kesehatan.
Dengan diubahnya fungsi kewilayahan menjadi sektoral, kecamatan terjebak pada posisi yang secara kewilayahan menjadi kabupaten/kota, akan tetapi harus menjalankan tugas-tugas sektoral. Akibatnya, selama tiga tahun dijalankan, kecamatan dikembalikan lagi pada fungsi-fungsi kewilayahan pada UU 32/2004.
Di dalam UU 32/2004, kecamatan bertugas memperoleh sebagian wewenang dari bupati atau wali kota untuk menangani otonomi daerah (pasal 126). Camat akan membantu tugas-tugas bupati/wali kota yang meliputi 16 urusan di tingkat kecamatan. Mereka adalah tangan kanan bupati/wali kota. Sebagai perangkat daerah, kedudukan camat menjadi sejajar dengan kepala dinas dan kepala kantor.
Baik bagi kota maupun kabupaten, desentralisasi kecamatan menjadi hal yang sangat urgen. Pemerintah kota mengalami overload layanan publik, sedangkan untuk kabupaten, kendala geografis menjadi alasan. Secara geografis, kabupaten-kabupaten di Jawa Timur memiliki wilayah yang bergunung-gunung dan jangkauan wilayah yang amat luas (rata-rata lebih dari 15 kecamatan).
Dengan banyaknya kewenangan yang masih tersentral di pusat pemerintahan, hakikat otonomi daerah untuk mendekatkan layanan kepada publik masih jauh dari harapan. Kalau ada desentralisasi kecamatan, pelayanan lebih menyentuh pada publik. Sebab, camat dianggap lebih paham dengan wilayahnya.
Namun, tidak mudah bagi daerah untuk mengimplementasikan desentralisasi kecamatan. Apa saja hambatannya? Pertama, komitmen kepala daerah masih rendah untuk melimpahkan kewenangannya kepada camat. Bupati/wali kota masih keberatan untuk menyerahkan sebagian kewenangannya.
Kedua, adanya kualitas sumber daya manusia (SDM) di kecamatan yang masih rendah dan kurang siap untuk menjalankan pelimpahan kewenangan. SDM di kecamatan bisa jadi "kaget" mengalami perubahan tugas. Dari sekadar pelaksana tugas-tugas perbantuan seperti administrasi umum, bagian keuangan, dan sebagainya menjadi tugas yang langsung bersentuhan dengan publik.
Ketiga, kurangnya dukungan perangkat teknologi. Bagaimanapun, penggunaan teknologi akan mempercepat pemberian pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, penggunaan teknologi komputer dalam pelayanan KTP.
Kalau daerah mampu memenuhi tiga faktor di atas, ia telah memiliki modal minimal untuk penyelenggaraan desentralisasi kecamatan.
Berpengaruh terhadap Kualitas Layanan Publik
Belum terdesentralisasikannya banyak kewenangan ke kecamatan berpengaruh terhadap kualitas layanan publik. Berdasar hasil pengamatan JPIP sampai dengan tahun keenam otonomi daerah, ada dua faktor utama kurang meratanya layanan administrasi publik di Jawa Timur. Yaitu, adanya rentang wilayah yang luas dan sentralisasi layanan di pusat pemerintahan.
Misalnya, untuk membuat akta kelahiran, masyarakat harus mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di pusat pemerintahan. Bagi penduduk yang dekat dengan pusat pemerintahan, barangkali itu tidak menjadi soal. Akan tetapi, bagi penduduk dari wilayah yang jauh, hal itu bisa menjadi masalah. Mereka harus menempuh jarak puluhan kilometer, membutuhkan waktu lama, dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Layanan yang jauh dan mahal itu bisa saja membuat masyarakat enggan untuk mengurus layanan administrasi dasar.
Kewenangan yang paling banyak dilimpahkan ke kecamatan di Jawa Timur adalah KTP. Bahkan, pelimpahan tersebut sering terjadi sebelum otonomi daerah. Sejalan dengan diberlakukannya sistem online pengurusan KTP, sudah banyak daerah yang memberlakukan sistem itu. Online KTP menjadi tren di Jawa Timur sejak 2004.
Namun, tidak semua daerah didukung dengan kemampuan SDM kecamatan yang mumpuni dan teknologi. Seperti Kabupaten Probolinggo. Hingga 2006, online KTP baru dilaksanakan di lima kecamatan. Yaitu, Kecamatan Kraksaan, Dringu, Tongas, Paiton, dan Gading. Kelima wilayah itu secara geografis tidak jauh dari pusat pemerintahan. Kecamatan-kecamatan yang memiliki rentang wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan, seperti Kecamatan Tiris dan Kuripan, justru belum dilakukan online KTP. Di luar kelima kecamatan, layanan KTP dilakukan di Kantor Catatan Sipil (Capil).
Alasan keterbatasan SDM dan peranti teknologi menjadi penyebab belum diimplementasikannya KTP online di seluruh kecamatan di Probolinggo. Kelima wilayah tersebut dijadikan pilot project sebagai tahap uji coba. Baru pada 2007 ini, KTP online diberlakukan di seluruh kecamatan di kabupaten tersebut.
Tidak saja urusan KTP yang bisa dilimpahkan ke kecamatan. Layanan perizinan sebenarnya juga bisa dilimpahkan. Misalnya, izin mendirikan bangunan (IMB). Agar tidak saling tumpang tindih dengan layanan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), pemda bisa membuat batasan luas tanah yang akan didirikan bangunan ataupun spesifikasi bangunan.
Misalnya, IMB untuk bangunan semipermanen bisa diurus di kecamatan. Dengan begitu, penduduk yang ingin mendirikan bangunan tersebut tidak perlu mengurusnya di KPT. Untuk membantu tugas itu, kecamatan bisa mendapat bantuan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang ada di kecamatan.
Belajar dari Kabupaten Bandung dan Sragen
Di Indonesia, ada dua daerah yang sukses melakukan desentralisasi kecamatan. Yaitu, Kabupaten Bandung dan Sragen. Di Kabupaten Bandung, desentralisasi kecamatan mulai digagas pada 2001. Ide itu mendapat dukungan penuh dari Bupati Bandung H Obar Sobarna. Luas Bandung yang meliputi 45 kecamatan, 431 desa, dan 9 kecamatan membulatkan tekad segenap jajaran birokrasi di Kabupaten Bandung. Selain itu, secara geografis, Kabupaten Bandung memiliki wilayah yang bergunung-gunung.
Untuk mewujudkan ide itu, salah satu yang dipersiapkan adalah sumber daya manusia yang ada di kecamatan. Sebab, mereka adalah ujung tombak terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tidak saja dengan mengadakan 13 kali pelatihan dan pendidikan bagi aparatur di kecamatan, staf dinas teknis secara langsung juga ikut memberikan pendampingan ketika awal diberlakukannya desentralisasi kecamatan itu.
Desentralisasi kecamatan mulai efektif pada 2002. Ada 21 kewenangan dan 110 rincian bidang kewenangan yang dilimpahkan kepada camat. Pada 2004, jenis kewenangan dan bidang kewenangan tersebut direvisi sehingga menjadi 29 kewenangan dan 614 rincian bidang kewenangan. Dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan itu, layanan administrasi dasar bisa diurus di kecamatan. Antara lain, IMB, pajak bumi dan bangunan (PBB), kartu kuning, KTP, dan surat keterangan lahir.
Sementara itu, di Kabupaten Sragen, sejak 2001 bupati telah melimpahkan 16 kewenangan kepada kecamatan. Desentralisasi kecamatan tersebut berhasil berkat dukungan SDM dan teknologi Wide Area Network (WAN) yang telah meng-online-kan semua kecamatan di kabupaten pimpinan Untung Wiyono itu. (hnovitasari@jpip.or.id)