Kolom Pro Otonomi
Paparan Hasil Monitoring Otonomi Daerah di Jatim 2007 (1)
Dicari, Pemda Ramah Lingkungan
Mulai tahun ini, Otonomi Award memasukkan isu pengelolaan lingkungan hidup sebagai salah satu parameter monitoring. Di antaranya, apakah potret kebijakan/program pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur di bidang lingkungan hidup? Berikut ulasan Nur Hidayat dari Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
--------------
Dalam perspektif monitoring JPIP, parameter pengelolaan lingkungan hidup mencakup tiga indikator. Yaitu, kesamaan akses penggunaan sumber daya alam, integrasi pengelolaan lingkungan, dan pelestarian sumber daya alam.
Indikator pertama mencakup kesamaan akses penggunaan sumber-sumber material seperti persawahan, perkebunan, dan air. Juga, kesamaan kesempatan dalam konsumsi energi dan pemberdayaan masyarakat kecil dalam penggunaan serta pengelolaan sumber daya alam.
Indikator kedua difokuskan pada harmonisasi pembangunan industri, ekonomi masyarakat, dan lingkungan. Selain itu, mediasi perbedaan kepentingan antara sektor industri, masyarakat, dan pemerintah di daerah. Di luar itu, dipotret pula upaya-upaya pengarusutamaan lingkungan (environment mainstreaming) dalam setiap kebijakan daerah.
Indikator ketiga berkaitan dengan upaya dan kebijakan daerah dalam pelestarian sumber daya alam, termasuk sumber daya manusia. Indikator tersebut juga mencakup aspek perlindungan situs-situs bersejarah, pelestarian hutan dan sungai, pengelolaan sampah dan air yang ramah lingkungan, manajemen polusi, pengembangan energi alternatif ramah lingkungan dan terbarukan, serta semacamnya (JP, 6/2/2007).
Belum Terintegrasi
Merujuk UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan dan pelestarian (baca: pengendalian) lingkungan hidup sebenarnya merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota (pasal 13-14). Ditegaskan pula, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah wajib melestarikan lingkungan hidup (pasal 22 huruf k).
Kenyataan yang mengemuka pada masa-masa awal perjalanan otonomi daerah adalah justru berbagai kasus eksploitasi lingkungan dan potensi sumber daya alam di daerah. Demi mengejar target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), daerah seakan berlomba mengeksploitasi potensi sumber daya alam yang dimiliki. Belakangan, setelah berbagai bencana mendera hampir semua daerah, kesadaran menjaga keseimbangan alam dan pelestarian lingkungan mulai menguat kembali.
Namun, program dan kebijakan pelestarian lingkungan yang dijalankan pemerintah daerah selama ini masih cenderung parsial. Belum tampak adanya integrasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di banyak kabupaten/kota. Pengarusutamaan lingkungan (environment mainstreaming) dalam kebijakan daerah juga setali tiga uang.
Dalam kondisi demikian, masuknya parameter pengelolaan lingkungan hidup dalam monitoring JPIP diharapkan bisa mendorong percepatan pengarusutamaan lingkungan serta meningkatkan kepedulian daerah terhadap isu pelestarian lingkungan hidup.
Mengutip pendapat Suparto Wijoyo (pakar hukum lingkungan Universitas Airlangga Surabaya), langkah tersebut diharapkan bisa menjadi bola salju besar dalam meningkatkan kinerja lingkungan bupati/wali kota.
Relatif Beragam
Meski masih cenderung parsial dan belum terintegrasi, potret program dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan kabupaten/kota relatif beragam. Berdasar hasil wawancara mendalam yang dilakukan tim peneliti JPIP, keragaman program dan kebijakan tersebut bisa ditemukan pada ketiga indikator di atas.
Pada indikator kesamaan akses penggunaan sumber daya alam, program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) mengalami modifikasi di beberapa daerah, sesuai kekhasan karakter dan problem yang dihadapi masyarakat. Begitu pula dengan program pemberdayaan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan atau komunitas pemulung di sekitar kawasan tempat pembuangan akhir sampah.
Hal yang sama terjadi pada upaya pengembangan energi alternatif. Menyikapi kenaikan harga bahan bakar minyak, misalnya, beberapa daerah mulai mengembangkan energi alternatif memanfaatkan potensi biogas. Mahalnya harga pupuk juga direspons dengan pengembangan kompos sebagai pupuk alternatif yang ramah lingkungan. Beberapa daerah lain berupaya mengembangkan energi alternatif dengan memanfaatkan potensi tenaga surya atau tenaga angin.
Pada indikator integrasi pengelolaan lingkungan, sejumlah kabupaten/kota telah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam daerah. Pada tingkat tertentu, regulasi tersebut relatif mampu meredam potensi kerusakan lingkungan sekaligus menjadi payung hukum yang memadai bagi upaya mediasi perbedaan kepentingan antara sektor industri, pemerintah, dan masyarakat.
Beberapa daerah juga telah menjalin kemitraan dengan Perum Perhutani untuk menyinergikan program pemerintah daerah terkait dengan pemberdayaan masyarakat di sekitar -atau bahkan dalam- kawasan hutan. Dengan kemitraan tersebut, kedua pihak berupaya meminimalkan ego sektoral masing-masing untuk tujuan yang lebih besar dan mulia: peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Meski belum menjadi arus utama dalam kebijakan daerah, program dan kebijakan pada indikator ketiga lebih variatif dibandingkan dua indikator pertama. Gerakan penghijauan -dalam berbagai varian program- hampir bisa ditemukan di semua daerah. Di kawasan tertentu, upaya menjaga dan melestarikan sumber-sumber mata air juga mendapatkan perhatian dan anggaran khusus dari APBD.
Sementara itu, daerah yang memiliki khazanah situs sejarah juga berusaha melindungi warisan budaya tersebut atau bahkan mengembangkannya menjadi sumber pendapatan daerah. Di kawasan perkotaan atau industri, manajemen pengelolaan sampah dan polusi juga mendapatkan perhatian khusus dari daerah.
Sebagai investasi masa depan, kesadaran mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan juga mulai ditanamkan kepada anak-anak dan generasi muda. Caranya, beberapa daerah mengintegrasikan nilai-nilai penting pelestarian lingkungan hidup ke dalam kurikulum atau kegiatan sekolah. Dengan begitu, mereka diharapkan memiliki kepedulian terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Berbagai upaya dan kebijakan tersebut berusaha direkam, dianalisis, dan dikaji secara baik oleh tim peneliti JPIP. Tujuannya hanya satu: mencari pemerintah daerah yang benar-benar peduli dan ramah lingkungan. (hidayat@jpip.or.id)