Kolom Pro Otonomi
Koki Otonomi
Minim Kreativitas Daerah
Pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah. Karena itu, daerah yang mempunyai visi lingkungan menjadi faktor kunci dalam pengendalian dan pelestarian lingkungan hidup. Berikut kutipan wawancara JPIP dengan pakar hukum lingkungan Universitas Airlangga Dr Suparto Wijoyo.
---------------
Bagaimana Anda melihat visi lingkungan pemerintah daerah selama ini?
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan, 47 persen kepala daerah tidak punya visi lingkungan. Selama enam tahun otonomi daerah, terjadi eksploitasi potensi sumber daya alam secara besar-besaran karena orientasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pelestarian lingkungan hidup dianggap daerah sebagai cost centered, bukan profit centered. Data itulah yang sekarang digodok tim perumus RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain visi kepala daerah, faktor lainnya apa?
Otonomi daerah meletakkan tanggung jawab pengendalian lingkungan hidup di tangan kepala daerah. Pasal 13-14 UU 32/2004 menegaskan, pengendalian lingkungan hidup merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Artinya, terkendali atau tidaknya urusan lingkungan hidup sangat bergantung pada kepala daerah.
Sementara itu, kepala daerah juga bergantung pada partai politik. Sebaik apa pun visi lingkungan kepala daerah, hal itu tidak akan berarti tanpa dukungan partai yang bervisi lingkungan. Jadi, partai politik juga menduduki salah satu titik sentrum dalam pengembangan visi lingkungan.
Bagaimana potret 53 persen kepala daerah lainnya?
Potretnya variatif. Tapi, yang mengenal visi lingkungan hidup dengan baik tidak lebih dari lima persen. Misalnya, dilihat dari sudut pandang anggaran, alokasi APBD untuk pengelolaan lingkungan hidup tidak ada yang melebihi angka satu persen.
Apakah RUU itu juga akan mengatur alokasi anggaran?
Hanya mendorong lahirnya APBD Hijau, tidak masuk pada persentase. Tapi, visi lingkungan kepala daerah kan juga dapat dilihat dari alokasi APBD. Di Indonesia belum ditemukan APBD Hijau. APBN juga baru mengalokasikan 0,9 persen untuk lingkungan. Jauh di bawah Jerman (6 persen) dan Vietnam (sekitar 5 persen). Karena itu, saya yakin langkah JPIP tersebut akan menjadi bola salju besar dalam meningkatkan kinerja bupati/wali kota ke depan. Daerah juga harus diuji dari sudut pandang ekologis.
Pandangan Anda tentang program/kebijakan lingkungan di daerah?
Program lingkungan di daerah lebih banyak yang mengadopsi program pusat. Kreativitas daerah dalam pelestarian lingkungan hidup sangat minim. (day/jpip)