Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Mengapa APBD Dimasukkan SBI?

2008-05-05 09:14:57

Dalam seminar Otonomi Award 2007, investasi dana APBD ke dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menjadi salah satu poin perdebatan. Saat itu, pertengahan 2007, isu tersebut memang sedang menjadi perbincangan publik.

Isu bermula dari temuan banyaknya dana APBD yang diinvestasikan ke dalam SBI. Presiden SBY pun menyesalkan keterlambatan pelaksanaan pembangunan di banyak daerah karena langkah pemerintah daerah itu.

Dalam seminar, Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng menyatakan kaget ketika tahu bahwa sepertiga dana SBI adalah dana daerah. Dia menyayangkan kenapa dana yang seharusnya dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tersebut justru disimpan terus-menerus di SBI.

Dengan menyimpan dana APBD, menurut dia, dana daerah sudah berlebih. "Kalau begitu, lebih baik kita kurangi saja anggaran daerah", katanya.

Dia menambahkan bahwa uang selalu mengikuti fungsi. Di mana ada fungsi, di sana ada uang. "Kalau fungsi tidak dijalankan, seharusnya tidak dapat uang juga dong?", uajarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Soekarwo memilih berhati-hati. Dia tidak gegabah menyalahkan daerah.

Menurut dia, keterlambatan pelaksanaan pembangunan dipicu oleh mandeknya kebijakan penganggaran (budget policy) di daerah. Sebab, desain APBD memang cenderung tidak transparan dan tidak memiliki derajat akuntabilitas yang bagus.

Soekarwo juga menilai, UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) memicu disinsentif. Pasalnya, UU No 17/2003 sebenarnya mengeliminasi fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sebaliknya, UU No 25/2004 meningkatkan fungsi Bappenas.

"Jadi, kedua UU tersebut melakukan disinsentif", tegasnya. Padahal, menurut dia, keduanya adalah undang-undang besar yang pada zaman Orde Baru biasa disebut UU Pokok. Keduanya adalah peraturan yang setingkat, tapi dapat mewarnai undang-undang lainnya.

Karena itu, Pakde Karwo -demikian dia biasa dipanggil- memandang perlunya perubahan budget policy yang lebih mendorong partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan tersebut juga harus bersifat preventif guna mencegah penyimpangan anggaran, agar berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah tidak terjadi lagi.

Terkait dengan SBI, mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jatim itu menyatakan, BI sebagai pihak penjual seharusnya juga disalahkan. "Faktanya, BI menjual SBI dengan bunga 12,5 persen. Pada saat yang sama, jasa giro hanya 4 persen, uang antarbank 5,75 persen, dan budget policy tidak berjalan", tandasnya.

Lalu, salahkah pemerintah daerah yang menyimpan dana APBD di rekening SBI? Jawabnya jelas salah. Tapi, kesalahan tersebut bukanlah monopoli daerah.

Jika mau bersikap adil, pemerintah pusat seharusnya juga menegur BI sebagai penjual. Tanpa itu, kesan adanya propaganda antiotonomi dari pejabat pusat pun tidak bisa dihindari. Bagaimana menurut Anda? (day/jpip)

Jawa Pos, Kamis 3 Januari 2008