Kolom Pro Otonomi
Banyak Program Tidak Tepat Sasaran
Resentralisasi tersebut menyebabkan dampak yang kurang menyenangkan bagi pembangunan di daerah.
Pertama, program yang telah diplot pusat tidak sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan detail, pusat juga menentukan spesifikasi barang. Hasilnya, banyak program menjadi mangkrak dan kurang maksimal manfaatnya. Kondisi yang terjadi akibat pemberlakuan Permendagri No 13/2006 itu dialami banyak daerah di Jatim. Seperti pengalaman Kabupaten Pamekasan dalam menyediakan ambulans. Karena spesifikasi yang telah ditentukan, ambulans yang sudah beli tidak bisa digunakan di daerah pegunungan karena bodinya terlalu tinggi.
Kedua, daerah menjadi tidak kreatif. Penentuan program dari pusat membuat daerah menjadi malas dalam merencanakan program. Sebab, semua telah ditentukan dari pusat. Daerah juga takut untuk menjadi kreatif. Sebab, program yang mereka rencanakan akan dinilai pusat bertentangan dengan ketentuan. Ujung-ujungnya, mereka akan berhadapan dengan tim auditor (Badan Pengawas Keuangan/BPK). Kalau mau aman, daerah melaksanakan saja program pusat. Tidak peduli apakah program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan daerah atau tidak.
Ketiga, daerah menjadi bingung dengan kewenangannya. Misalnya, dengan diambilnya kewenangan pertanahan oleh pusat. Dikeluarkannya PP 38/2007 tentang Pembagian Kewenangan merupakan sinyalemen kuat penarikan kewenangan daerah oleh pusat. Dalam pasal-pasalnya disebutkan bahwa urusan pemerintahan wajib diselenggarakan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Mengutip pendapat Mahfud M.D., penarikan kewenangan itu hanya bisa dilakukan dengan UU. Tidak bisa hanya dengan PP. Pengambilalihan sepihak tersebut sebenarnya bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah dan UUD yang telah diamandemen.
Bisa Dilakukan Judicial Review
Lalu, apa yang bisa dilakukan daerah untuk membendung resentralisasi? Purwo Santoso mengusulkan bagi daerah untuk lebih mengoptimalkan fungsi legislatif negatif. Misalnya, melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Dalam fungsi itu, karena publik tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan kebijakannya, publik bisa mengusulkan regulasi tersebut bisa dicabut.
Hal senada dilontarkan Mahfud M.D. Solusi untuk mengatasi regulasi yang memberatkan daerah dan tidak sinkron itu bisa dilakukan dengan tiga cara. Yaitu, judicial review, executive review, dan jurisprudensi. Mantan menteri pertahanan pada masa Gus Dur tersebut mengungkapkan, uji materiil terhadap PP bisa dilakukan di hadapan MA. Sementara itu, uji materiil terhadap UU bisa dilakukan di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk peraturan-peraturan atau surat edaran yang dikeluarkan menteri, uji materiil tidak bisa dilakukan dengan judicial review. Solusinya, dengan executive review. Yaitu, pembatalan regulasi oleh institusi yang mengeluarkannya. Misalnya, PP 37/2006.
Akan tetapi, itu sulit dilakukan karena biasanya akan bersinggungan dengan kepentingan pusat. Cara yang efektif adalah melalui jurisprudensi di MA. Jurisprudensi yang berhasil adalah uji materiil terhadap SK Ketua KPU No 26/2004.
Namun, yang lebih penting dari itu, daerah harus bersama-sama menyatukan gerak langkahnya. (novi)
Jawa Pos, Senin 14 Januari 2008