Kolom Pro Otonomi
Mencermati RUU Administrasi Pemerintahan
Lindungi Keputusan Administrasi dari Jerat Pidana
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan RUU Administrasi Pemerintahan. RUU ini dirancang sebagai payung hukum bagi birokrat pusat dan daerah dalam mengambil kebijakan administrasi. Dengan UU tersebut, kesalahan administrasi yang dilakukan birokrat tidak bisa lagi dipidanakan. Berikut ulasan Redhi Setiadi dari The Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP).
--------
Ada kabar gembira bagi para birokrat di pusat maupun daerah. Sebab, pemerintah melalui menteri negara pendayagunaan aparatur negara (Meneg PAN) sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (RUU AP). Saat ini, RUU itu tinggal menunggu amanat presiden (ampres) untuk segera dibahas di DPR.
RUU yang berkekuatan 45 pasal tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keluhan para birokrat. Selama ini, birokrat sering mengeluhkan digunakannya hukum pidana dalam ranah administrasi pemerintahan. Akibatnya, banyak pejabat pusat dan daerah yang dijebloskan ke penjara karena kesalahan administrasi yang mereka buat.
Kecenderungan kriminalisasi wilayah administrasi negara ini menyebabkan jalannya pemerintahan menjadi terganggu. Para birokrat di daerah tidak mau menjadi pimpinan proyek (pimpro). Risikonya sangat berat. Jika ada salah administrasi, bisa berbuntut panjang. Ujung-ujungnya masuk penjara karena tuduhan korupsi.
Bagi pemerintah daerah, kondisi itu membawa implikasi yang cukup signifikan. Banyak daerah yang mengeluhkan rendahnya penyerapan APBD. Beberapa proyek yang telah ditetapkan menjadi terbengkalai. Proyek lain tidak bisa dilaksanakan hanya karena tidak ada pimpronya.
Dalam diskusi publik yang diadakan JPIP pada pertengahan tahun lalu di Surabaya, kondisi itu menjadi keluhan kolektif para kepala daerah yang hadir.
"Kalau hal-hal yang bersifat administrasi didekati dengan pidana korupsi, itu jelas sangat berbahaya. Akibatnya, timbul inefektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menyebabkan pimpro tidak berani mengambil policy dalam pelaksaanan proyek. Kuncinya, kita setuju pemberantasan korupsi tapi jangan melakukan kriminalisasi administrasi negara," tegas Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi.
Kepala daerah yang lain pun mengamini pendapat tersebut. Para pejabat daerah juga mengeluhkan penggunaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar penyelidikan korupsi. Padahal, jelas bahwa BPK baru menyentuh wilayah administrasi.
Misalnya, dana yang telanjur keluar diminta untuk dikembalikan dan dianggap BPK belum korupsi. Temuan BPK itu ternyata menimbulkan multitafsir yang kemudian dimanfaatkan pihak penyidik kejaksaan atau kepolisian untuk memasukkannya ke dalam wilayah pidana korupsi. Dampaknya, daerah tidak akan kreatif dan inovatif dalam membangun daerahnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Soekarwo menyampaikan pengalaman menarik terkait ruwetnya administrasi pemerintahan. Ketika mengadakan kunjungan di Kabupaten Situbondo, dia menemukan unjuk rasa yang dibiarkan polisi.
Ketika ditanya mengapa polisi membiarkan unjuk rasa tersebut? Jawabannya sederhana. Anggaran kinerja polisi untuk mengamankan demonstrasi hanya dipatok dua belas kali dalam setahun. Padahal, demonstrasi yang hari itu terjadi sudah yang ke-51. Sangat tidak masuk akal ketika masalah ketertiban umum harus dipertaruhkan demi menghindari kesalahan administrasi. Pada kondisi seperti itulah, pejabat daerah harus berani mengambil keputusan yang bersifat diskretif demi kepentingan umum.
Sekilas RUU itu merupakan jawaban dari kasus-kasus di atas. Menurut salah seorang anggota tim perumus, Prof Eko Prasojo, RUU tersebut justru akan melindungi pejabat yang melakukan kesalahan administrasi. Selama ini, pejabat yang melakukan kesalahan administrasi dijerat dengan hukuman pidana. "Jika seorang pejabat melanggar hukum administrasi negara, sanksinya adalah sanksi administrasi. Nah, setelah ada dugaan korupsi baru dikenakan hukum pidana," kata guru besar UI itu.
Dalam RUU tersebut memang dinyatakan dengan jelas bahwa keputusan dan/atau tindakan diskresi pejabat administrasi pemerintahan bisa diuji melalui upaya administratif atau gugatan di peradilan tata usaha negara (PTUN). Itu yang dinyatakan pada pasal 25 (4). Jadi, jika ditemukan unsur korupsi dalam kesalahan administrasi, perkara tersebut baru bisa dilimpahkan ke peradilan umum (pidana).
Apa sanksinya jika seorang pejabat terbukti melakukan kesalahan administrasi? RUU itu mengamanatkan sanksi administratif, mulai teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, pembayaran ganti rugi, hingga publikasi di media massa (pasal 43 ayat 2).
Tantangannya, apakah setelah RUU itu disahkan menjadi UU, para penegak hukum bisa menjaga konsistensi ranah hukum (pidana, administrasi, dan perdata) dalam penegakan hukumnya? Mampukah UU itu menjadi UU pokok yang merupakan dasar penegakan hukum dalam tata usaha negara? Semoga dengan UU tersebut, jaksa dan polisi tidak bingung lagi menerapkan hukum tentang kebijakan publik yang melibatkan pejabat pemerintahan. Karena itu, kita perlu mengikuti perdebatan di DPR jika nanti RUU itu sudah masuk dalam agenda pembahasan. (redhi@jpip.or.id)
Jawa Pos, Senin 28 Januari 2008