Go to content | Go to search | Go to navigation

Kolom Pro Otonomi

Ikat Pejabat, Kuatkan Hak Warga

2008-05-05 09:36:32

Selain melindungi pejabat publik, RUU tersebut sangat mengikat kaki pejabat. RUU itu lebih banyak mengatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan umum RUU itu berisi tentang konkretisasi dua puluh asas-asas umum pemerintahan yang baik (pasal 2 ayat 2).

Asas-asas tersebut, antara lain, kepastian hukum, keseimbangan, kesamaan, kecermatan, tidak mencampuradukkan kewenangan, bertindak yang wajar, motivasi, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan seterusnya. Asas-asas itu harus terkandung dalam setiap kebijakan yang dibuat pejabat administrasi pemerintahan.

"Selama ini, asas-asas tersebut hanya dipelajari mahasiswa fakultas hukum. Tetapi, tidak pernah menjadi hukum materiil yang bisa dijadikan dasar keputusan hakim tata usaha negara. Yang dipakai hakim selama lebih dari 20 tahun ini adalah yurisprudensi. Karena itu, hakim PTUN-lah yang paling berbahagia dengan keluarnya RUU ini," kata Eko Prasojo, guru besar UI.

Contoh konkret penerapan asas tersebut adalah adanya kewajiban bagi pejabat untuk melakukan dengar pendapat sebelum membuat keputusan administrasi. Misalnya, ketika warga mengajukan izin mendirikan bangunan. Jika izin tersebut akan ditolak, pemohon izin harus didengar dulu pendapatnya.

Contoh lain, dalam hal penggusuran. Sebelum pemerintah melakukan penggusuran, harus didengar dulu pendapat dari pihak-pihak yang akan digusur. Jika masyarkat berkeberatan, pemerintah harus menunda proses eksekusi tersebut. Unsur partisipasi itu diatur dalam pasal 19.

Pemerintah juga wajib berlaku transparan. Caranya, memberikan akses kepada masyarakat untuk melihat dokumen administrasi pemerintahan yang digunakan sebagai dasar keputusan administrasi pemerintah (pasal 20).

Batasan lain yang mengikat pejabat adalah adanya ketentuan untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interests). Misalnya, dalam hal tender proyek, pejabat yang masih terkait dengan pihak ketiga -baik karena hubungan keluarga maupun sebab-sebab lain- tidak diperbolehkan membuat keputusan administrasi. Ketentuan itu mengantisipasi adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (pasal 12, 13, 14).

Pasal 25, yang menyangkut pembatasan kewenangan diskresi pejabat, tampaknya, akan banyak mendapat pro dan kontra. Sebab, antara pembatasan dan kewenangan berpotensi besar menimbulkan multitafsir. (redhi/jpip)

Jawa Pos, Senin 28 Januari 2008