Kolom Pro Otonomi
Koki Otonomi
Substansi
Mampukah RUU itu menjadi jawaban atas masalah ruwetnya administrasi pemerintahan yang terjadi saat ini? Berikut petikan wawancara dengan Dr Purwo Santoso MA, pakar pemerintahan UGM Jogjakarta.
---------
Apa komentar Anda tentang RUU itu?
Pertama, dari sisi penamaan akan lebih bagus dan konsisten jika dinamakan UU Tata Usaha Negara. Sebab, logika dasarnya adalah masalah ketatausahaan. Jadi, ini lebih sempit dari administrasi pemerintahan. Dalam RUU itu tidak disebutkan bagaimana administrasi pemerintahan itu harus dibuat, bagaimana mengukur dan meningkatkan kinerja, serta bagaimana menunjukkan akuntabilitas dan sebagainya. Terlihat, antara pengantar dengan isi pasal-pasalnya banyak yang kurang mendukung.
Apakah RUU tersebut bisa digunakan untuk percepatan reformasi birokrasi?
Dalam harapan saya, reformasi birokrasi yang bisa menghasilkan birokrasi yang andal yang bisa menjadi pengelola kebijakan publik yang lebih bagus, tampaknya, masih belum terjangkau oleh RUU tersebut. Sebab, isinya hanya berupa masalah ketatausahaan.
Mengapa bisa seperti itu?
Sebab, negara dibayangkan hanya dalam fungsi tata usaha. Bukan sebagai lembaga yang mengelola kepentingan umum dengan sistem perencanaan nasional. Teknokrasi dari pengelolaan negara tidak muncul dalam RUU tersebut. Bahwa negara harus mempunyai rencana dan mengadministrasikan rencana tersebut agar efektif tidak dibicarakan.
Saya menduga, ada kepentingan donor di sini. Dalam hal ini GTZ. Arahnya, mengondisikan agar negara-negara berkembang tidak berpikir tentang perencanaan strategis. Negara hanya berperan mendokumentasikan transaksi-transaksi di luar perencanaan strategis. Bukan sebagai kekuatan pengelola kepentingan publik untuk kebaikan bersama.
Apa sebenarnya problem dasar tata usaha negara kita?
Konsisten dalam kemunafikan adalah problem dasarnya. Maksudnya, selama ini, yang dinilai adalah konsistensi antara sesuatu yang bersifat formal saja. Tapi, konsistensi antara yang senyatanya dengan yang tertulis (formal) itulah yang tidak pernah ada.
Bisa diperjelas?
Dalam pasal-pasal RUU itu, saya tidak menemukan adanya skenario yang memastikan bahwa birokrasi tidak munafik. Artinya, belum ada mekanisme yang bisa menjamin antara yang senyatanya dengan aturan yang tertulis. Kalau kemunafikan itu tidak teratasi, UU setebal apa pun tidak akan mengubah realita. Ketika birokrat dihakimi, itu berdasar aturan-aturan formal. Sepanjang bisa memastikan dokumennya secara formal baik-baik saja, mereka selamat dalam kemunafikan itu. Bahkan, mereka bisa mendapatkan keuntungan di balik kemunafikan tersebut. Itulah yang paling menggelisahkan saya. Itu belum terjawab oleh RUU tersebut. (redhi/jpip)
Jawa Pos, Senin 28 Januari 2008